MADIUN, Desapenari.id – Para pekerja proyek di kawasan Kabupaten Ngawi mendadak gempar tatkala memergoki aksi terlarang dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial JL dan JZ. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun langsung mengambil tindakan penegakan hukum super tegas terhadap dua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal tersebut. Oleh sebab itu, pihak otoritas keimigrasian menyapu bersih kiprah nekat kedua pria asing itu setelah tim pengawas membuktikan secara sahih bahwa mereka menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Malahan, mereka nekat bekerja secara terselubung sebagai pengawas lapangan atau mandor pada sebuah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tak pelak, kasus pelanggaran visa ini disingkap secara lugas oleh aparat demi menjaga ketertiban wilayah.
Selanjutnya, tim pengawas keimigrasian mengawal ketat seluruh tahapan proses pendeportasian dua WNA Tiongkok tersebut hingga ke pintu keberangkatan internasional pada hari Sabtu (24/10/2026). Bahkan, penerbangan kedua warga asing ini diproses oleh petugas melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Selain itu, petugas menerbangkan JL dan JZ menggunakan pesawat komersial milik maskapai Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF8722 yang meluncur langsung menuju Fuzhou, Tiongkok. Lebih lanjut, pengawalan melekat ini bertujuan untuk memastikan kedua pelanggar hukum keimigrasian tersebut benar-benar meninggalkan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa ada celah untuk meloloskan diri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, membeberkan secara gamblang fakta mengejutkan di balik pembongkaran kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik ini. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi ini murni merupakan hasil konkret dari konsistensi jajarannya dalam mengawasi pergerakan warga asing. Di samping itu, otoritas imigrasi berkomitmen tinggi untuk membersihkan seluruh wilayah kerjanya dari potensi pelanggaran izin tinggal yang dapat merugikan iklim kerja lokal.
“Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sukses menggelar dua agenda besar penegakan hukum keimigrasian yang berjalan secara maraton hanya dalam kurun waktu sepekan,” tegas Arief saat memberikan keterangan resminya pada hari Rabu (28/10/2026). Selain itu, beliau menjelaskan bahwa jajarannya mengeksekusi Operasi Intelijen dan Pengawasan Mandiri Keimigrasian di Kabupaten Ngawi, yang kemudian disusul dengan pendeportasian dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut secara cepat dan terukur.
Berawal dari Operasi Pengawasan Rutin di Ngawi
Pasalnya, pembongkaran kedok dan aktivitas ilegal dua WNA asal Tiongkok ini tidak terjadi secara kebetulan semata. Malahan, pengungkapan skandal ini berakar dari kejelian Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun yang sedang melancarkan agenda operasi pengawasan rutin di wilayah Kabupaten Ngawi. Alhasil, ketajaman insting para petugas di lapangan berhasil mendeteksi keberadaan tenaga kerja asing tanpa dokumen izin kerja yang sah.
Bahkan, saat tim Inteldakim melakukan penyisiran mendadak di area proyek pembangunan, petugas keimigrasian memergoki JL dan JZ sedang aktif mengawasi, mengatur, serta memberikan instruksi langsung kepada para pekerja lokal di lapangan layaknya mandor profesional. Maka dari itu, petugas tidak membuang waktu dan langsung mengamankan kedua WNA tersebut demi menjalani proses pemeriksaan identitas serta dokumen keimigrasian secara mendalam. Di samping itu, area proyek pembangunan tersebut disisir secara menyeluruh oleh petugas untuk memastikan tidak ada warga asing ilegal lain yang bersembunyi.
“Selain itu, temuan fakta awal di lokasi proyek menunjukkan adanya indikasi yang sangat kuat mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” terang Arief saat menceritakan kembali kronologi penangkapan tersebut. Oleh sebab itu, demi mengklarifikasi seluruh temuan serta memeriksa keabsahan dokumen keimigrasian secara transparan, profesional, dan mendalam, tim pengawas langsung membawa kedua WNA Tiongkok tersebut ke Kantor Imigrasi Madiun.
Melanggar Undang-Undang Keimigrasian
Alhasil, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta verifikasi dokumen oleh tim penyidik di Kantor Imigrasi Madiun, petugas menyimpulkan fakta yang tak terbantahkan bahwa aktivitas JL dan JZ sebagai mandor proyek jelas-jelas menabrak aturan hukum. Di samping itu, perbuatan kedua warga asing ini terbukti melenceng jauh dan bertentangan secara tegas dengan peruntukan izin tinggal yang tercantum pada dokumen resmi milik mereka.
Atas pelanggaran berat tersebut, Kantor Imigrasi Madiun menjatuhkan sanksi hukum berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Akibatnya, kedua warga asing tersebut diputus bersalah oleh otoritas dan harus menerima sanksi pendeportasian keluar dari wilayah hukum Indonesia.
Sebab, penjatuhan sanksi tegas ini berlandaskan secara kokoh pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, pasal tersebut memberikan wewenang penuh serta legitimasi hukum bagi pejabat imigrasi untuk menindak tegas setiap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga mengganggu ketertiban umum, atau tidak mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, penerapan aturan ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang tidak boleh diremehkan oleh pihak asing mana pun.
Tak hanya itu, Arief menegaskan kembali bahwa operasi penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat Imigrasi Madiun dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Jawa Timur. Selain itu, langkah preventif dan represif ini diambil oleh otoritas demi melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dari gempuran pekerja asing ilegal.
“Akhirnya, melalui kombinasi operasi intelijen dan pengawasan mandiri yang berkesinambungan ini, kami berharap kepatuhan warga asing terhadap hukum keimigrasian senantiasa terjaga,” tegas Arief mengakhiri pernyataannya. Selain itu, beliau menekankan bahwa penindakan ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras guna mencegah munculnya pelanggaran serupa oleh WNA lain di kemudian hari.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

