Desapenari.id – Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, secara resmi mengambil keputusan tegas untuk meliburkan seluruh aktivitas pembelajaran sekolah di wilayahnya sejak hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 hingga Jumat tanggal 16 Oktober 2026. Kebijakan darurat ini terpaksa berlaku secara mendadak lantaran ketebalan asap racun yang menyelimuti seluruh sudut kota makin lama semakin pekat dan mengancam keselamatan pernapasan warga.
Namun, tindakan penyelamatan diri ini ternyata tidak cuma berlaku untuk lingkungan anak-anak sekolah saja. Pemerintah Kota Ambon juga secara bersamaan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN agar segera mengalihkan rutinitas kerja mereka dari rumah masing-masing alias menjalani sistem Work From Home. Langkah WFH ini memang sengaja diterapkan supaya para pegawai negeri tidak terpapar ancaman bahaya paparan polusi udara mematikan saat menjalankan kewajiban pelayanan publik di luar gedung pemerintahan.
Penerapan aturan ketat ini sebetulnya bersandar pada payung hukum resmi melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026. Regulasi penting tersebut merinci secara jelas mengenai rangkaian langkah antisipatif untuk meredam dampak buruk bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang semakin liar. Selain itu, pemerintah menerbitkan dokumen hukum ini sebagai garansi perlindungan kesehatan secara nyata bagi warga Kota Ambon yang saat ini tengah menghadapi krisis polusi udara.
Pihak otoritas kota dengan sengaja menetapkan pembatasan ketat ini demi membendung lonjakan kasus penyakit pernapasan yang mengintai masyarakat. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA tercatat mengalami potensi kenaikan tajam jika masyarakat terus menghirup racun kabut asap Karhutla tanpa henti. Alhasil, langkah penghentian sementara kegiatan fisik luar ruangan ini menjadi kunci utama untuk memutus rantai paparan zat beracun sekaligus menjaga fungsi paru-paru ribuan penduduk lokal.
Melalui pesan tertulis yang secara resmi diterima wartawan pada Selasa pagi, Wali Kota Ambon menyampaikan bahwa kondisi kualitas udara di seluruh penjuru kota sudah berada pada level yang sangat berbahaya akibat dampak masif kabut asap. Oleh sebab itu, jajaran pemerintah kota terdorong untuk segera bertindak cepat melakukan berbagai upaya penyelamatan darurat agar dapat melindungi pertahanan kesehatan masyarakat Kota Ambon dari ancaman bahaya yang lebih buruk.
Penetapan Instruksi Wali Kota tersebut sebenarnya sudah disahkan secara resmi sejak tanggal 12 Oktober 2026 kemarin. Lebih lanjut lagi, keputusan sigap ini juga menjadi bentuk respon langsung atas hadirnya Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 yang menginstruksikan penanganan cepat krisis udara. Surat arahan provinsi tersebut secara khusus menuntut seluruh pemerintah daerah untuk terus menaikkan kewaspadaan tinggi terhadap bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan demi keselamatan nyawa warga.
Oleh karena itu, seluruh agenda kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang PAUD, TK, SD sederajat, hingga SMP sederajat di bawah naungan Pemkot Ambon wajib beralih total menjadi skema Pembelajaran Jarak Jauh. Perubahan mendadak ini memaksa para guru dan peserta didik untuk menjalankan proses edukasi dari rumah masing-masing demi meminimalisir interaksi langsung dengan racun udara terbuka yang berpotensi merusak saluran pernapasan anak-anak.
Selanjutnya, pimpinan kota meminta seluruh kepala sekolah untuk aktif memantau jalannya sistem belajar dari rumah agar mutu pendidikan murid tidak terganggu. Tak hanya itu, para pengelola sekolah juga harus gencar mengimbau para orang tua murid supaya melarang anak-anak mereka beraktivitas di luar rumah. Langkah pencegahan ini amat penting dilakukan untuk menjauhkan anak-anak dari kegiatan fisik berat di ruang terbuka selagi ancaman bencana kabut asap Karhutla masih berlangsung.
Kebijakan darurat dari balai kota ini juga didasarkan pada data laporan ilmiah yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon. Lembaga pengamat cuaca tersebut mengonfirmasi adanya peningkatan konsentrasi gas ozon permukaan yang kini telah menyentuh batas tidak aman untuk kesehatan manusia. Oleh karena itu, temuan berisiko tinggi dari BMKG ini makin menguatkan alasan pemerintah kota dalam mengambil langkah proteksi keselamatan warga secara cepat.
Bahkan, hasil pengukuran alat pemantau kualitas udara menunjukkan lonjakan pekat pada konsentrasi racun partikel seperti Particulate Matter 2,5 serta Particulate Matter 10 di langit Ambon. Kehadiran partikel mikroskopis PM 2,5 dan PM 10 ini terbukti sangat berbahaya karena sanggup menembus saluran pernapasan terdalam hingga ke dalam pembuluh darah manusia. Akibatnya, kondisi udara Ambon saat ini sangat beracun dan tidak layak lagi untuk dihirup secara terbuka.
Selain kabar BMKG, Dinas Kesehatan Kota Ambon juga melaporkan temuan data mengenai kenaikan angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut di berbagai wilayah Ambon. Fakta medis di lapangan ini menunjukkan secara jelas bahwa serangan racun asap kebakaran hutan sudah mulai mengganggu daya tahan tubuh serta membahayakan kesehatan pernapasan warga dari berbagai kelompok usia.
Oleh sebab itu, Wali Kota Ambon langsung memerintahkan Dinas Kesehatan dan seluruh puskesmas di wilayah Ambon untuk memperketat pemantauan kasus ISPA serta gangguan pernapasan lainnya. Selain itu, jajaran tenaga medis wajib memastikan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan serta mencukupi ketersediaan stok obat-obatan. Tidak kalah penting, tim medis harus terus mengedukasi warga masyarakat mengenai pentingnya memakai masker pelindung saat beraktivitas demi meminimalisir risiko fatal akibat kepungan kabut asap ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

