JAKARTA, Desapenari.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menyita 238 batang kayu ilegal yang sengaja disembunyikan di pabrik UD AAL yang terletak di Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penggeledahan secara intensif, petugas menemukan kayu jenis rimba campuran itu ditimbun di berbagai sudut sekitar lokasi usaha, bahkan ada yang sengaja dikubur dalam tanah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa temuan di sekitar UD AAL ini bukan sekadar persoalan administratif kelengkapan surat kayu. Menurut dia, kasus ini memiliki modus yang jauh lebih rumit dari sekadar kelalaian dokumen, karena ada indikasi kuat adanya upaya penghilangan barang bukti.
Hari mengungkapkan, pola penyimpanan kayu di beberapa titik yang terpencar, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami. “Kami melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok di lokasi tersebut,” kata Hari dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan dari berbagai pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut. Hari juga menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena petugas tidak mau ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan kehutanan.
Kini, tim dari Balai Gakkum tengah menelusuri secara intensif pelaku yang menyimpan, mengatur, dokumen, dan ke mana kayu itu akan dikirim. Hari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penebangan kayu ilegal ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penertiban hasil hutan kayu di Sumatera Utara yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menertibkan sejumlah lokasi di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Operasi gabungan ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi temuan ini berawal ketika tim melakukan pengecekan lapangan di sekitar sawmill UD AAL untuk memeriksa fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan. Dari hasil pengecekan awal, petugas langsung mencium keanehan saat menemukan tumpukan kayu di sekitar area usaha dan adanya jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.
Setelah itu, tim memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan 50 kayu bulat yang sebagian tertutup tanah. Petugas kemudian menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha dan hasilnya, mereka kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi. Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya penyembunyian.
Di dalam area sawmill, petugas juga menemukan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 20 batang kayu bulat jenis pinus, 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta tiga unit mesin bandsaw untuk pengolahan kayu.
Menurut Hari, tim belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai pada kayu bulat tersebut. Dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman, sehingga belum bisa dijadikan dasar legalitas kepemilikan kayu tersebut.
Tim melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan ini. Hari menegaskan bahwa semua langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan rangkaian operasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan. Dwi menjelaskan bahwa ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan.
Dwi menambahkan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku usaha tetap patuh, mengamankan penerimaan negara, serta memberi kepastian bagi usaha kehutanan yang legal. Operasi ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan lingkungan memiliki dampak jangka panjang yang sangat merugikan, sehingga harus ditindak dengan tegas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

