AMBON, Desapenari.id – Warga Maluku Tengah mendadak gempar dan heboh setelah Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua secara mendadak menyergap serta menggeledah area kantor Desa Booi di wilayah Kecamatan Saparua pada hari Jumat (9/10/2026) lalu. Bahkan, penggeledahan mendadak yang berlangsung cukup dramatis ini langsung mencuri perhatian masyarakat luas karena aparat penegak hukum datang dengan membawa mandat penuh untuk membongkar dugaan kejahatan keuangan yang tersembunyi di dalam kantor pemerintahan desa tersebut.
Pasalnya, aksi penggeledahan kilat tersebut berjalan seiring berjalannya proses penyidikan mendalam mengenai kasus dugaan penyimpangan besar Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Selain itu, tim jaksa pengusut meyakini bahwa pengelolaan dana raksasa bernilai fantastis mencapai Rp 3,9 miliar untuk periode anggaran tahun 2022 hingga tahun 2024 tersebut ternyata menyimpan banyak kejanggalan serius yang berpotensi merugikan perekonomian serta kesejahteraan warga desa setempat secara signifikan.
Meskipun audit resmi mengenai perhitungan angka pasti kerugian finansial negara dari lembaga auditor berwenang belum terbit secara final, namun indikasi awal kasus ini sudah sangat mencengangkan publik. Sebab, pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang melakukan pemeriksaan internal awal justru menemukan jejak penggelapan uang rakyat yang jumlahnya amat membengkak, yakni menembus angka fantastis sekitar Rp 1,4 miliar.
Di samping itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, membeberkan fakta panas bahwa jajaran penyidik berhasil menyapu bersih seluruh berkas krusial dan menyita sedikitnya 88 dokumen penting dari lokasi. Tak hanya itu, penyidik juga menyisir teliti setiap sudut ruangan vital, mulai dari ruang kerja utama Kepala Desa hingga ruangan Sekretaris Desa Booi demi mengamankan bukti-bukti pamungkas.
“Oleh karena itu, kami langsung menyita kurang lebih 88 dokumen penting dari beberapa lokasi ruangan. Kemudian, tim investigator kami akan segera membedah serta mempelajari seluruh berkas tersebut secara mendalam guna membuktikan keterkaitannya dengan proses penyidikan perkara korupsi yang sementara kami tangani ini,” tegas Asmin saat memberikan keterangan pers resmi kepada wartawan pada Sabtu (10/10/2026).
Selanjutnya, penggeledahan besar-besaran ini sengaja tim jaksa lancarkan demi memperkokoh konstruksi pembuktian hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Booi tahun anggaran 2022-2024. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan jajaran bukti yang sangat solid agar penanganan perkara kejahatan anggaran ini bisa berjalan makin terang benderang di hadapan sidang majelis hakim kelak.
Bahkan, tindakan tegas Korps Adhyaksa ini tidak berlangsung secara asal-asalan, melainkan bergerak berlandaskan legalitas hukum yang sangat sah dan resmi. Pasalnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sudah menetapkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor resmi PRIN-126/Q.1.10.1/Fd.2/09/2026 sejak tanggal 28 September 2026 lalu sebagai dasar hukum utama penyergapan tim jaksa di lapangan.
“Lebih lanjut, tim penyidik menggeledah lokasi sejak pukul 08.30 WIT pagi hingga berakhir jam 14.00 WIT siang secara maraton. Alhasil, langkah agresif ini terbukti sangat efektif untuk mengambil alih dokumen laporan pertanggungjawaban serta berbagai berkas sensitif lainnya yang memiliki kaitan erat dengan perkara penyelewengan dana yang sedang kami usut tuntas ini,” ungkap Asmin menjelaskan kronologi penggeledahan tersebut.
Menariknya, Asmin juga membeberkan alasan utama di balik penggerudukan mendadak tersebut, yang mana terjadi akibat sikap pimpinan serta pemerintah Desa Booi yang terkesan sengaja mengulur waktu. Padahal, pihak penyidik sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan permintaan berkas resmi secara tertulis, namun oknum perangkat desa selalu membandel dan tidak kunjung menyerahkan dokumen rahasia yang dibutuhkan oleh aparat hukum.
“Sebab, pada saat kami memeriksa beberapa pihak pejabat dari pemerintah Negeri Booi tempo hari, kami sebenarnya sudah meminta dokumen-dokumen penting tersebut secara langsung. Namun, karena mereka tidak kunjung menyerahkan berkas yang kami butuhkan, alhasil kami mengambil tindakan tegas untuk melaksanakan penggeledahan paksa ini,” kata Asmin dengan nada suara yang sangat mantap dan lugas.
Sementara itu, dalam pusaran kasus yang masih terus bergulir panas ini, penyidik kejaksaan memang belum resmi menetapkan satu nama pun sebagai tersangka utama. Namun demikian, publik menduga kuat bahwa pengumuman nama calon tersangka hanyalah tinggal menunggu waktu saja, mengingat tim penyidik kini telah berhasil mengantongi puluhan barang bukti dokumen yang sangat menentukan arah penyidikan.
Oleh sebab itu, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, Asmin kembali menegaskan komitmen tinggi Kejaksaan Negeri Saparua untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana rakyat ini secara sangat transparan dan profesional. Selain itu, seluruh jajaran Jaksa Penyidik berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Akhir kata, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi ini, kami menegaskan komitmen penuh untuk menyelenggarakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, serta patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan keadilan,” pungkas Asmin menutup keterangannya dengan nada optimistis yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Saparua.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

