Desapenari.id – Aksi nekat penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia akhirnya menemui jalan buntu setelah ketahuan oleh personel militer yang bertugas di lapangan. Pasalnya, tim prajurit Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Batalyon Kavaleri 8/Naragota Saeta Wijaya (Yonkav 8/NSW) berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RM (31 tahun) yang diduga kuat menjalankan peran ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram di wilayah perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis dini hari (8/10/2026).
Lelaki asal Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan tersebut tidak bisa mengelak lagi saat petugas mencegatnya di dalam sebuah mobil SUV Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1244 XG. Bahkan, kendaraan roda empat yang membawa tersangka itu dikemudikan oleh seorang pria paruh baya bernama Arippudin (50 tahun), warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris.
Perwira Penerangan Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, menerangkan bahwa jajarannya melancarkan aksi penindakan taktis ini tepat pada pukul 04.35 WITA sewaktu para prajurit yang bertugas piket di Pos Dalduk Gabma Seimanggaris menghentikan laju kendaraan yang melintas di depan pos dengan tujuan menuju Nunukan.
Selanjutnya, Fahri mengungkapkan fakta menarik melalui pesan tertulis resminya pada Sabtu (10/10/2026), di mana mobil yang dihentikan tersebut ternyata memuat empat orang penumpang sipil, termasuk seorang ibu rumah tangga yang sedang menggendong bayi mungil yang masih berusia 20 bulan.
Lantaran situasi dini hari membutuhkan kewaspadaan penuh, para petugas langsung mempersilakan seluruh penumpang untuk keluar dari kabin mobil guna menjalani pemeriksaan tubuh serta identitas. Oleh karena itu, tim prajurit di lapangan tidak hanya memeriksa barang bawaan milik penumpang satu per satu, melainkan juga menyisir seluruh celah interior dan bagian tersembunyi dari mobil tersebut secara sangat teliti.
Ternyata, dari proses penggeledahan maraton yang berlangsung cermat itu, para prajurit berhasil mengamankan sederet barang bukti berbahaya yang berkaitan erat dengan aktivitas penyalahgunaan serta jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan batas negara.
Bahkan, petugas menyita temuan barang bukti berupa dua set alat pembakar sabu-sabu, 11 unit alat isap atau bong sabu, dua kotak wadah penyimpanan ganja dan sabu, dua bungkus ganja kering dengan bobot total mencapai 20,75 gram, tujuh bungkus kertas papir khusus untuk melinting ganja, lima bungkus busa filter rokok, 15 linting rokok ganja siap pakai, hingga dua unit timbangan digital presisi tinggi.
Di samping pasokan narkoba tersebut, para prajurit di lokasi penindakan juga menemukan tujuh buah pemantik api gas, satu batang stik bisbol berwarna hitam, dua bilah parang tajam, satu pisau kecil, sebuah tas ransel hitam, dompet kulit cokelat, satu unit telepon genggam canggih iPhone 17 Pro Max, serta satu saset minuman kesehatan Imogen.
Oleh sebab itu, sewaktu barang-barang berbahaya tersebut ditemukan di dalam kendaraan, pihak prajurit langsung menggelar pemeriksaan ulang dan menemukan bukti kuat bahwa seluruh barang terlarang itu merupakan milik pribadi tersangka RM. Namun, hal yang semakin membuat kaget petugas adalah kenyataan bahwa sosok ibu yang menggendong bayi berusia 20 bulan tadi ternyata merupakan istri sah dari tersangka RM sendiri.
Lantas, berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lokasi, tersangka RM akhirnya mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang sudah cukup lama menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba sekaligus mengonsumsi sebagian dari barang terlarang yang ia jual tersebut.
Maka dari itu, tersangka RM juga membeberkan bahwa dirinya selama ini kerap mengedarkan pasokan narkoba tersebut di kawasan strategis Kilometer 10 Sungai Melayu, Kecamatan Sei Manggaris, di mana ia telah membangun jaringan pemesan dan langganannya sendiri secara terorganisir.
Sesudah menyelesaikan seluruh proses pengamanan dan pendataan awal di Pos Pamtas, para petugas segera berkoordinasi secara intensif dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menyerahkan tersangka RM beserta seluruh barang bukti yang disita, termasuk mobil SUV Toyota Rush warna hitam tersebut guna menjalani proses penyidikan hukum lebih mendalam.
Selain itu, jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW menegaskan komitmen mereka untuk terus mendalami dan memetakan dugaan jalur peredaran gelap narkoba di kawasan perbatasan, termasuk memburu pihak-pihak tertentu yang menjadi pemasok utama barang terlarang itu kepada tersangka.
Akhirnya, Letda Fahri memastikan bahwa jajaran TNI akan terus menggenjot tingkat pengawasan dan patroli di seluruh wilayah perbatasan, baik pada koridor perlintasan resmi Pos Gabma Simanggaris maupun pada rute-rute jalan tikus yang rawan, demi memutus rantai kejahatan serupa serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan perbatasan lainnya di masa mendatang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

