JAKARTA, Desapenari.id – Gelombang kejutan hukum kembali mengguncang Tanah Air ketika seorang pengacara publik pemberani bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak secara resmi melayangkan gugatan uji materiil terhadap tiga pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, advokat tersebut mengambil langkah hukum yang amat berani dengan menyasar Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), serta Pasal 152 ayat (2) demi membongkar celah bahaya yang selama ini tersembunyi di balik aturan tersebut. Bahkan, langkah ini ia ambil sebagai benteng pertahanan terakhir untuk melindungi hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman zat berbahaya yang kian memprihatinkan.
Aksi nekat sang pengacara bukan tanpa alasan yang matang, sebab ia memendam ketakutan luar biasa terhadap peredaran rokok elektronik alias vape yang kian tidak terkendali dan diduga kuat telah menjadi sarang tersembunyi zat narkotika mematikan. Selain itu, maraknya peredaran liquid rokok elektrik tanpa pengawasan ketat telah memicu keprihatinan mendalam mengenai potensi racun tak kasat mata yang siap merusak organ tubuh para penggunanya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa ancaman kesehatan masyarakat dari bahaya terselubung ini sudah masuk dalam tingkat darurat nasional yang sangat membahayakan keselamatan publik.
Terlebih lagi, kewaspadaan tinggi ini kian membubung setelah para aparat penegak hukum berhasil membongkar modus operandi baru yang sangat licik, yaitu penyalahgunaan liquid vape yang disusupi secara sengaja dengan berbagai racun narkotika sintetis berbahaya. Selanjutnya, perkembangan modus kejahatan yang teramat halus ini dengan cepat menyasar generasi muda yang sering kali tidak menyadari bahwa uap hobi mereka ternyata mengandung barang haram kelas berat. Akibatnya, kenyataan pahit tersebut makin memperkuat indikasi bahwa produk rokok elektrik modern telah berubah fungsi menjadi alat peredaran gelap narkoba yang sangat menakutkan di tengah masyarakat.
“Kondisi kelam ini pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat mencekam terkait zat beracun apa yang sebenarnya masuk ke dalam tubuh seseorang saat menghirup vape yang mereka peroleh dari pihak lain,” tegas tim kuasa hukum Zico, Priskila Octaviani, ketika memberikan keterangan resmi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (7/10/2026) lalu dan disiarkan secara langsung melalui kanal siaran YouTube MKRI pada Senin (12/10/2026). Di samping itu, Priskila juga membeberkan bahwa ketidakpastian ekstrem tersebut jelas merampas hak perlindungan hukum masyarakat, lantaran sebuah produk yang secara kasat mata terlihat seperti vape biasa, ternyata dimanfaatkan oleh oknum jahat sebagai medium berbahaya untuk menyusupkan zat-zat yang dilarang keras oleh hukum negara.
Meskipun Zico sendiri merupakan seorang warga negara yang sama sekali tidak pernah menyentuh atau menghisap rokok sepanjang hidupnya, namun ia menyimpan kecemasan yang teramat besar jika tanpa sengaja terpaksa menghirup racun aerosol berbahaya dari vape di tempat umum yang liquid-nya telah tercemar zat narkotika. Oleh sebab itu, ia menyadari penuh bahwa potensi paparan asap kimia di ruang publik tersebut bisa saja menyerang siapa saja tanpa pandang bulu. Akibatnya, kekhawatiran mendalam ini terus membayangi pikiran siapapun yang mendambakan udara bersih bebas dari kontaminasi zat berbahaya di lingkungan sekitar.
Akibat situasi yang sangat tidak aman tersebut, keadaan ini secara otomatis menempatkan Zico serta masyarakat non-perokok lainnya dalam risiko tinggi untuk mengalami kecanduan fatal atau setidaknya terpapar dampak racun narkotika tanpa pernah mereka inginkan sedikit pun. Bahkan, keterpaparan yang terjadi secara tidak disengaja ini berpotensi merusak masa depan dan kesehatan sistem saraf korban secara permanen. Oleh karena itu, ketidakberdayaan masyarakat sipil dalam menolak uap beracun di area publik menjadi dasar kuat yang mendesak perlunya perlindungan hukum yang ekstra ketat dari pemerintah.
Di sisi lain, Zico memberikan penilaian ilmiah yang sangat kritis bahwa ancaman bahaya dari rokok elektronik sebenarnya berada di tingkat yang jauh lebih mengerikan dibandingkan dengan bahaya rokok tembakau konvensional pada umumnya. Selanjutnya, ia memaparkan bahwa teknologi pemanasan cairan kimia pada vape mempermudah masuknya racun mikro secara lebih cepat dan dalam ke dalam organ paru-paru manusia. Oleh sebab itu, klaim salah arah yang selama ini menyebut vape sebagai alternatif rokok yang lebih aman harus segera diluruskan secara tegas agar masyarakat tidak terjebak dalam ilusi keselamatan yang keliru.
Sebab, kehadiran uap kimia dari vape terbukti secara medis mampu menciptakan bahaya kesehatan yang sangat serius bagi orang lain yang berada di area lingkungan sekitar, termasuk bagi kelompok masyarakat yang memilih untuk tidak pernah menggunakan rokok elektrik. Selain itu, racun tak terlihat yang menyebar melalui uap sekunder tersebut tetap dapat mengendap dan masuk ke saluran pernapasan orang-orang terdekat seperti anak-anak dan keluarga. Akibatnya, lingkungan publik yang seharusnya aman kini berubah menjadi area berisiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa setiap individu.
Kenyataan yang amat mengkhawatirkan tersebut dengan jelas membuktikan bahwa dampak buruk dari keberadaan peredaran vape di tengah masyarakat telah melampaui batas hubungan transaksi biasa antara produsen dan konsumen secara individual. Oleh karena itu, persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai pilihan gaya hidup pribadi seseorang semata. Sebaliknya, dampak sistemik yang ditimbulkannya telah bertransformasi menjadi ancaman keselamatan publik skala besar yang memerlukan intervensi hukum tingkat tinggi untuk menghentikan kepungan bahaya tersebut.
“Dengan demikian, prinsip perlindungan hukum yang adil dan sejati tidak boleh hanya berhenti pada tindakan penegakan hukum oleh aparat setelah suatu musibah atau kejahatan terjadi, melainkan juga harus mencakup kewajiban mutlak negara untuk mencegah timbulnya kerugian fatal yang secara wajar sudah dapat diperkirakan sejak awal,” seru Priskila dengan penuh penekanan di hadapan majelis hakim konstitusi. Bahkan, ia menambahkan bahwa kelalaian negara dalam mengantisipasi celah bahaya ini sama saja dengan membiarkan rakyatnya masuk ke dalam jebakan racun yang mengintai setiap saat di ruang-ruang publik.
Oleh karena itu, dalam petitum gugatan hukum yang ia layangkan, Zico secara tegas menuntut Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 149 UU Kesehatan secara sah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup klausul tegas yaitu: “… (5) Produksi, pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik dilarang”. Selain itu, ia juga memohon agar majelis hakim membatalkan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) UU Kesehatan karena dinilai inkonstitusional, serta merontokkan ketidakpastian hukum dengan menyatakan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

