SURABAYA, Desapenari.id – Sebuah fenomena yang sangat mengejutkan kini mendadak mengguncang seluruh industri pariwisata dan perhotelan di Jawa Timur, setelah organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur berhasil membongkar fakta lapangan mengenai keberadaan lebih dari 2.000 unit penginapan bodong yang nekat beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin usaha resmi maupun dokumen sertifikasi keselamatan dari pemerintah setempat.
Menanggapi temuan yang sangat meresahkan tersebut, Ketua PHRI Jawa Timur, Dwi Cahyono, secara terbuka mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa lonjakan jumlah penginapan ilegal ini ternyata sudah membengkak hingga dua kali lipat lebih banyak apabila kita membandingkannya secara langsung dengan total anggota resmi PHRI Jatim yang saat ini baru mencatatkan angka sekitar 1.000 unit pengelola hotel yang terdaftar secara sah.
“Bahkan, angka fantastis yang mencapai lebih dari 2.000 akomodasi liar tersebut sejatinya baru mencakup kawasan provinsi Jawa Timur saja, di mana keberadaannya semakin menjamur subur di berbagai destinasi liburan favorit para wisatawan seperti Kota Surabaya, Malang, Batu, Banyuwangi, hingga Kabupaten Kediri,” papar Dwi saat menyampaikan analisis data mendalam pada Minggu (11/10/2026).
Selanjutnya, Dwi juga menjelaskan bahwa para pengelola tempat inap ilegal ini umumnya nekat menjajakan berbagai bentuk akomodasi komersial—mulai dari kamar berkonsep hotel hingga bangunan berbentuk homestay yang menyewakan beberapa ruangan kepada publik—meskipun mereka sama sekali tidak mengantongi dokumen legalitas perizinan usaha sesuai dengan fungsi operasional bangunan tersebut.
“Selain itu, para pemilik akomodasi liar ini juga dengan berani melengkapi properti mereka menggunakan beragam fasilitas pendukung seperti kolam renang pribadi dan kamar yang nyaman untuk menerima tamu, lalu mereka secara agresif mempromosikan kamar-kamar tersebut melalui media sosial, padahal status fisik tempat tersebut pada dasarnya hanyalah rumah tinggal biasa atau homestay tanpa perizinan,” jelas Dwi lebih lanjut.
Kendati para pelaku usaha tidak berizin ini giat menarik minat wisatawan dengan cara membanting tarif menginap menjadi sangat murah, PHRI dengan tegas menegaskan bahwa inti masalah sebenarnya bukanlah terletak pada persaingan harga semata, melainkan pada pengabaian kewajiban perizinan yang secara langsung melukai Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat menguapnya potensi pajak yang seharusnya ditanggung secara merata oleh semua pelaku industri.
“Padahal, seluruh pelaku bisnis akomodasi wisata—mulai dari penginapan kelas hotel melati, homestay, hingga deretan hotel berbintang satu sampai berbintang lima—pada hakikatnya memikul kewajiban hukum yang sama persis di mata undang-undang, sehingga jika kita menginginkan persaingan bisnis yang benar-benar sehat dan adil, seluruh pihak wajib memikul beban aturan dan kepatuhan yang setara,” tegas Dwi menyuarakan ketidakadilan persaingan saat ini.
Maka dari itu, ketimpangan iklim bisnis di lapangan langsung tercipta secara tajam sebab para pemilik penginapan yang tidak berizin bisa dengan leluasa melenggang tanpa perlu membayar pajak daerah sedikit pun, sementara para pengelola hotel resmi yang menawarkan fasilitas serupa justru diwajibkan oleh undang-undang untuk terus menyetorkan pajak daerah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara disiplin.
“Akibat ketidakadilan tersebut, para pengusaha liar ini terbebas sepenuhnya dari kewajiban pajak PBB-1 maupun retribusi perizinan daerah, sementara kami di pihak hotel resmi harus tetap menyetor pajak tersebut secara rutin, padahal kami sangat menginginkan kesetaraan iklim usaha yang adil agar persaingan harga kamar di pasaran dapat berjalan secara jujur dan transparan,” tutur Dwi dengan penuh kekecewaan.
Di samping masalah ketimpangan pajak, Cahyono turut membeberkan fakta lapangan bahwa proses pengurusan dokumen perizinan usaha akomodasi resmi sejatinya bukanlah sebuah perkara yang mudah maupun murah, lantaran para pelaku usaha legal diwajibkan oleh regulator untuk melengkapi sekitar 30 jenis dokumen persyaratan administrasi yang sangat kompleks dan memakan biaya investasi yang tinggi.
Secara lebih mendetail, deretan persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh para pemilik hotel legal tersebut meliputi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penyediaan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga sertifikasi keselamatan berkala untuk pengoperasian sarana lift.
“Sebab, seluruh proses pengurusan perizinan tersebut tidak pernah bebas biaya serta membutuhkan rentang waktu kepengurusan antara satu hingga dua tahun lamanya, sehingga seluruh beban biaya kepatuhan hukum itu secara otomatis akan masuk ke dalam kalkulasi harga sewa kamar, yang membuat hotel resmi tidak mungkin membanting harga secara serampangan sebagaimana yang dilakukan oleh para pengelola penginapan ilegal,” beber Dwi secara gamblang.
Oleh karena itu, PHRI Jatim bertindak cepat dengan menjalin komunikasi intensif bersama pihak pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi Jawa Timur melalui para kepala daerah dan Dinas Pariwisata setempat, untuk menyuarakan tuntutan tegas agar aparat penegak hukum segera menggelar penertiban serta pengawasan ketat terhadap keberadaan seluruh penginapan liar yang kian meresahkan tersebut.
“Akhirnya, kami sangat berharap pemerintah segera mengambil tindakan penertiban yang nyata di lapangan karena pembiaran ini tidak hanya mengancam kelangsungan bisnis hotel resmi, melainkan juga secara langsung membendung potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur publik,” pungkas Dwi menandaskan imbauannya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

