Jakarta, Desapenari.id – Pemerintah secara resmi meluncurkan gebrakan sejarah dengan memberikan lampu hijau bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan monumental ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja direlease oleh otoritas terkait.
Menkop, Ferry Juliantono, dengan penuh semangat mengonfirmasi bahwa berbekal beleid baru ini, badan usaha koperasi kini sudah bisa langsung terjun mengelola sektor minerba, tak terkecuali tambang rakyat. Luar biasanya, pemerintah memberikan ruang yang sangat luas, di mana koperasi berhak mengelola lahan pertambangan hingga mencapai 2.500 hektar (ha)! “Dengan terbitnya PP ini, koperasi sudah bisa langsung menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” tegas Ferry dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Selanjutnya, untuk memperkuat pondasi hukumnya, PP ini memuat beberapa pasal kunci yang secara gamblang menegaskan eksistensi koperasi di ranah minerba. Sebagai contoh, Pasal 26 C mengatur bahwa proses verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi menjadi tanggung jawab menteri yang membidangi koperasi. Tak hanya itu, Pasal 26 E dengan jelas menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Yang paling menggembirakan, Pasal 26 F secara eksplisit memberikan kepastian dengan menyatakan bahwa luas WIUP mineral logam atau batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar. “Kebijakan visioner ini kami harapkan dapat mendongkrak dampak ekonomi masyarakat secara signifikan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi tambang terpendam,” papar Ferry optimis.
Lebih dari itu, Menkop menekankan sebuah perubahan paradigma. Daerah yang selama ini menyimpan kekayaan tambang signifikan, seperti emas dan berbagai mineral lainnya, melalui PP ini diharapkan pengelolaannya tidak lagi didominasi oleh perusahaan besar saja. “Akan tetapi, pengelolaan itu juga harus bisa dilakukan oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Menkop. Dengan kata lain, koperasi kini hadir sebagai pilar kemandirian ekonomi baru di jantung daerah pertambangan.
Bahkan, keyakinan kuat juga disampaikan Menkop mengenai masa depan program ini. Ia meyakini bahwa pengelolaan mulai dari sumur minyak rakyat hingga berbagai jenis tambang, akan menjadi program unggulan baru di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP). “Saya yakin program ini dampaknya akan sangat luas. Oleh karena itu, ini akan menjadi aktivitas baru yang segar bagi koperasi dan akan kita transformasi menjadi badan usaha yang jauh lebih tangguh dan profesional,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Terakhir, Menkop menegaskan bahwa kebijakan progresif ini bukanlah sebuah kebetulan. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk sejalan dengan amanat sakti Pasal 33 UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu jalannya adalah melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. Dengan demikian, melalui PP No. 39/2025 ini, semangat konstitusi tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk menciptakan keadilan ekonomi yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com