JAKARTA, Desapenari.id – Siapa sangka, lahan strategis di kawasan super sibuk Tanah Abang yang selama ini dijaga oleh tokoh kontroversial Hercules ternyata milik negara! Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan tegas memastikan hal tersebut setelah melakukan serangkaian investigasi dan konsultasi intensif.
Pertemuan Panas: Hercules Klaim Tanah Bukan Milik Negara
Menteri yang akrab disapa Ara ini telah meninjau langsung lokasi tersebut dan bahkan bertemu dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, pada Minggu (5/4/2026) lalu. Dalam pertemuan yang cukup menegangkan itu, Hercules dengan lantang mengklaim bahwa lahan tersebut sama sekali bukan milik negara.
“Kan waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi, namun kemudian muncul perbedaan pendapat. Kami yakin itu Tanah Negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu Tanah Negara, kan itu aja,” ujar Ara dengan santai namun penuh keyakinan saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Konsultasi dengan ATR/BPN: Klarifikasi Status Tanah!
Setelah pertemuan tersebut, Ara langsung bergerak cepat. Dia kemudian berkonsultasi secara resmi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya sungguh mengejutkan bagi pihak yang mengklaim lahan tersebut! Konsultasi tersebut memastikan bahwa lahan yang dipersengketakan itu memang 100 persen milik negara.
“Setelah kami dalami bersama ATR/BPN, statusnya terkonfirmasi jelas. Negara tidak main-main dalam mempertahankan asetnya,” tegas Ara dengan nada bersemangat.
Program 3 Juta Rumah: Lahan Akan Dimanfaatkan untuk Rakyat!
Pemerintah kemudian berencana memanfaatkan lahan strategis tersebut untuk pembangunan hunian rakyat. Langkah ini menjadi bagian integral dari program ambisius 3 juta rumah pemerintah yang dicanangkan oleh presiden. Rakyat kecil yang selama ini sulit memiliki rumah kini bisa mulai tersenyum!
PT KAI Pasang Plang Status Negara, Senin (20/4/2026)!
Ara pun mengungkapkan kabar terbaru yang lebih mengejutkan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pengelola lahan tersebut bakal memasang plang besar yang menerangkan status kepemilikan milik negara. Pemasangan plang ini dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026 mendatang. Siapa pun yang melintas pasti akan langsung tahu bahwa ini adalah aset negara!
Tegas! Negara Tidak Boleh Kalah Mempertahankan Aset
Dengan suara lantang, Ara menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan asetnya. Pemerintah akan tetap memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun hunian masyarakat tanpa kompromi.
“Kalau ada siapa pun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa, dasarnya apa. Ini kan negara, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara, karena negara benar dan tujuannya juga benar,” tegasnya dengan penuh semangat.
Wakil Dirut KAI Beberkan Tiga Lokasi Aset Negara!
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama KAI Dody Budiawan memberikan keterangan yang semakin memperkuat posisi pemerintah. Dia menyatakan bahwa ada tiga lokasi di dekat Stasiun Tanah Abang yang statusnya jelas sebagai aset negara.
Pertama, Pasar Tasik seluas 1,3 hektar (ha) dengan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua dan ketiga, dua bidang di Tanah Abang Bongkaran dengan luas masing-masing 17 hektar dan 19 hektar yang juga berstatus HPL atas nama KAI.
“Jadi tanah Kereta Api di sana ada tiga lokasi, semuanya tercatat dengan jelas,” kata Dody dengan percaya diri.
Dirjen ATR/BPN: Ini Aset Negara, Bukan Tanah Kosong!
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, ikut menegaskan posisi hukum yang tidak terbantahkan. Dia menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara tanah negara biasa dengan aset negara.
“Kalau tanah negara itu kan tanah dalam kategori belum adanya status apapun, sehingga bisa dimohonkan oleh siapa pun. Tapi, kalau aset negara, sudah jelas intensinya adalah milik negara. Dalam permasalahan ini, tanah itu tercatat sebagai aset negara yang diberikan dengan adanya sertifikat HPL,” ucap Iljas dengan penuh otoritas.
Pesan Moral: Hukum Harus Tegak, Rakyat Diutamakan!
Kasus sengketa lahan di Tanah Abang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memprioritaskan kepentingan rakyat banyak. Program 3 juta rumah bukan sekadar janji manis, tetapi benar-benar dijalankan dengan memanfaatkan setiap aset negara yang tersedia.
Hercules dan pihak-pihak yang selama ini menjaga atau menguasai lahan tersebut kini dituntut untuk kooperatif. Karena bagaimanapun juga, negara tidak akan pernah kompromi ketika asetnya sudah terbukti secara hukum.
Dengan terbitnya plang pemberitahuan oleh PT KAI pada Senin mendatang, publik dapat menyaksikan sendiri bagaimana komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara untuk kemakmuran rakyat. Lahan yang selama ini menjadi perdebatan panas kini akan berubah fungsi menjadi hunian layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

