BANYUWANGI, Desapenari.id – Di tengah gempuran biaya hidup yang makin membebani para pelaku usaha kecil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akhirnya meluncurkan skema berani: menggratiskan retribusi pasar setiap akhir pekan. Langkah ini langsung menjadi angin segar bagi ribuan pedagang yang selama ini merasakan ketatnya tekanan ekonomi.
Secara spesifik, kebijakan yang sangat dinanti-nantikan ini menjangkau lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Tujuan utamanya pun jelas: menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda aktivitas ekonomi dari level paling bawah. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak hanya sekadar bicara, tetapi benar-benar bertindak nyata di lapangan.
Selama ini, para pedagang harus membayar retribusi setiap hari, baik yang menempati kios, los, maupun area pelataran. Namun, mulai Mei 2026, semua pungutan tersebut secara resmi ditiadakan pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini tentu menjadi kabar bahagia yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang setiap hari bergulat dengan pasang-surut pendapatan.
“Semua pedagang pasar kami bebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Kami ingin mengurangi beban pedagang pasar rakyat secara langsung,” tegas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani, saat menggelar sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026). Dengan nada optimis, ia menekankan bahwa ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib pedagang kecil.
Lebih lanjut, Ipuk menjelaskan bahwa relaksasi ini ia rancang khusus untuk memberi ruang napas bagi pedagang kecil yang margin keuntungannya relatif tipis. Sebagai tindak lanjut serius, Pemkab Banyuwangi pun telah menerbitkan Peraturan Bupati yang secara sah mengatur pembebasan retribusi pelayanan pasar daerah selama akhir pekan. Artinya, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan sekadar janji manis.
Di lapangan, dampak kebijakan ini langsung terasa oleh para pedagang. Ambil contoh Suwarso (60), seorang penjual sayur yang dengan jujur mengaku bahwa penghasilannya per hari hanya berkisar Rp70.000 hingga Rp100.000. Dalam kondisi serba pas-pasan seperti itu, setiap pengeluaran rutin—mulai dari retribusi, plastik kemasan, hingga bahan bakar—sangat membebani kantongnya.
“Alhamdulillah, kebijakan ini jelas bisa mengurangi pengeluaran saya. Apalagi sekarang harga plastik juga ikut naik, dan saya masih harus beli bensin juga,” ujar Suwarso dengan wajah lega. Iring-iringan kata syukur itu menunjukkan betapa besar manfaat yang ia rasakan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kusmini, seorang pedagang buah yang tak kalah bersemangat. Ia mengungkapkan bahwa akhir pekan biasanya menjadi waktu emas dengan jumlah pembeli yang jauh lebih ramai dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, ketika pada Sabtu dan Minggu ia tidak dibebani retribusi, maka pendapatan yang ia bawa pulang pun bisa lebih utuh.
“Kalau Sabtu-Minggu tidak bayar retribusi, ya saya senang banget! Soalnya pembeli juga lagi ramai-ramainya,” kata Kusmini sambil tersenyum. Kebijakan ini bagaikan mendapatkan bonus tambahan di saat omzet sedang meningkat.
Namun demikian, dari sisi fiskal daerah, kebijakan yang membahagiakan ini tentu bukan tanpa konsekuensi. Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, memperkirakan nilai relaksasi yang diberikan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun. Jumlah itu ia hitung dari total potensi retribusi pasar yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar. Jadi, pemkab rela kehilangan pemasukan demi meringankan beban rakyat.
Meskipun pendapatan daerah berkurang, Pemkab Banyuwangi dengan tegas memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif retribusi untuk menutup potensi kehilangan tersebut. Kebijakan ini diambil secara cermat dan penuh tanggung jawab, bukan sekadar langkah populis tanpa perhitungan.
Sebagai informasi tambahan, tarif retribusi yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Skemanya pun berjenjang berdasarkan kelas pasar dan jenis fasilitas yang digunakan para pedagang.
Untuk kios, los, hingga pelataran, tarif harian yang sebelumnya berlaku bervariasi mulai Rp300 hingga Rp1.200 per meter persegi, tergantung klasifikasi pasar. Sementara untuk pasar hewan, retribusi yang semula dikenakan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar dan Rp3.500 untuk ternak kecil, kini pada akhir pekan juga ikut digratiskan. Semua kebijakan ini dirancang agar manfaatnya benar-benar merata dan terasa oleh seluruh lapisan pedagang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

