Desapenari.id – Dalam sebuah pengembangan yang sangat mencengangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 diduga telah menyedot kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,98 triliun! Lebih jauh lagi, pihak Kejagung dengan tegas menyatakan bahwa skandal besar ini telah menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka utama.
Selanjutnya, pada hari Kamis (4/9/2025), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, secara resmi memaparkan temuan-temuan mengerikan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung. Dengan jelas, Nurcahyo menjelaskan, “Kami memperkirakan kerugian keuangan negara yang muncul dari kegiatan pengadaan TIK ini bernilai kurang lebih Rp 1,98 triliun. Saat ini, tim BPKP masih melakukan penghitungan akhir untuk memastikan nilai pasti kerugian tersebut.”
Di sisi lain, proses penanganan kasus ini telah berlangsung sangat intensif. Selanjutnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa tidak kurang dari 120 orang saksi dan juga 4 orang ahli sebelum akhirnya mengambil keputusan besar. Akhirnya, setelah melalui proses yang sangat mendalam, jaksa pun secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.”
Selain itu, pihak Kejagung juga telah menjabarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Nadiem. Secara spesifik, mantan bos Gojek ini mereka jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, status hukum Nadiem kini telah berubah secara resmi menjadi tersangka dalam salah satu kasus korupsi pengadaan terbesar di sektor pendidikan.
Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa kasus korupsi Chromebook ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Bahkan, Kejaksaan Agung ternyata telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka sebelum akhirnya menyasar Nadiem. Keempat tersangka tersebut antara lain adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem (2020-2024) yang bernama Jurist Tan, dan juga eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek pada masa itu, yaitu Mulyatsyahda yang menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021), serta Sri Wahyuningsih yang saat itu menduduki posisi sebagai Direktur Sekolah Dasar. Seluruh tersangka ini diduga telah membentuk sebuah sindikat yang sangat rapi.
Lebih lanjut, para tersangka tersebut diduga kuat telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Yang paling mengejutkan, skema korupsi ini bahkan telah mereka rancang sebelum Nadiem Makarim secara resmi dilantik menjadi menteri! Selanjutnya, para tersangka ini juga secara aktif mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang sudah ditentukan, yaitu vendor yang menggunakan sistem operasi Chrome, sehingga proses tender tidak berjalan secara fair dan kompetitif.
Akibatnya, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan menguntungkan negara justru berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun. Dana pendidikan yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar jutaan siswa malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun kini menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
Sebagai informasi, program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek sebenarnya merupakan program yang sangat mulia. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di era digital. Sayangnya, niat baik ini justru dikotori oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memajukan pendidikan.
Oleh karena itu, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi titik terang baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun ia adalah mantan menteri yang populer dan berasal dari kalangan milenial. Kejaksaan Agung bertekad untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

