WONOSOBO, Desapenari.id – Baru saja kehilangan hp, korban di Wonosobo langsung bernapas lega karena polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dalam waktu kurang dari satu hari. Berkat kecanggihan teknologi dan ketelitian penyidik, maling yang menggasak barang berharga warga Kelurahan Jaraksari kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo patut diacungi jempol karena berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya. Bahkan, kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan terjadi, petugas berhasil membekuk tersangka berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pelacakan telepon genggam milik korban yang masih aktif menyala.
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (32), yang ternyata merupakan warga Kabupaten Brebes. Penangkapan dramatis ini terjadi setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan pertama kali diterima dari korban yang ketakutan.
“Berbekal olah tempat kejadian perkara yang teliti, keterangan para saksi yang kooperatif, rekaman CCTV yang jelas, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kasim dalam konferensi persnya pada Selasa (30/6/2026).
Kronologi Kejadian yang Bikin Merinding
Peristiwa pencurian yang membuat bulu kuduk berdiri itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Bayangkan, ketika semua penghuni rumah terlelap dalam mimpi indah, seorang maling justru sedang merencanakan aksi kejahatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui sebuah tower yang berada di samping bangunan. Dengan gerakan lincah bak kucing di malam hari, pelaku berhasil naik ke lantai dua dan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci untuk masuk ke dalam rumah tanpa diketahui penghuni.
Suasana rumah yang masih sepi karena seluruh penghuni sedang beristirahat justru dimanfaatkan pelaku dengan sangat cerdik. Pelaku kemudian menyasar kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga dengan cepat dan tanpa suara berisik. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh anaknya bahwa dua unit telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang secara misterius.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mendapati barang-barang lain juga ikut raib dan hatinya langsung ciut. “Selain dua telepon genggam, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta satu tas jinjing yang berisi barang pribadi,” kata Kapolres dengan nada prihatin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta. Jumlah yang sangat fantastis bagi warga biasa.
Polisi Bergerak Cepat dengan Teknologi Canggih
Tak lama setelah menerima laporan yang membuat kepalanya pusing, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai petunjuk penting. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu senjata utama yang digunakan petugas untuk melacak jejak pelaku.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap salah satu telepon genggam milik korban melalui akun email yang masih aktif. Teknologi pelacakan ini menjadi game changer dalam pengungkapan kasus. Dari hasil pelacakan yang cermat, perangkat tersebut sempat terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Banyumas sebelum akhirnya berpindah ke kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Betapa kagetnya pelaku ketika menyadari bahwa hp curiannya justru menjadi alat yang mengantarkannya ke tangan polisi!
Petunjuk tersebut menjadi titik terang bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh. Tim Resmob kemudian bergerak melakukan pengejaran secepat kilat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka S pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan yang dilakukan di waktu subuh ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk cara masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” kata dia dengan nada tegas. Pelaku yang awalnya berusaha mengelak akhirnya menyerah setelah dihadapkan pada bukti-bukti yang tak terbantahkan.
Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum
Selain menangkap pelaku yang berhasil membuat resah warga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s dan Samsung Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta sebuah tas jinjing berwarna merah muda milik korban. Semua barang berharga ini kini telah diamankan dengan baik di Mapolres Wonosobo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pun tak main-main, “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V senilai Rp 500 juta,” kata Kapolres dengan nada peringatan.
Pesan Penting dari Polisi untuk Masyarakat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Kesiagaan kita semua sangat diperlukan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan seluruh pintu, jendela, maupun akses masuk rumah telah terkunci dengan baik guna meminimalkan peluang pelaku melakukan aksi pencurian. Jangan sampai kelengahan kita justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat kami minta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” katanya dengan nada mengimbau. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku sebelum mereka melarikan diri atau melakukan aksi kejahatan lainnya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa teknologi dan kerjasama masyarakat sangat efektif dalam memberantas kejahatan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

