PANGKALPINANG, Desapenari.id – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dengan tegas membantah isu miring yang meresahkan para guru honorer. Beliau memastikan bahwa tidak ada rencana pemberhentian bagi guru honorer maupun pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Jadi, tenang dulu, ya, para pahlawan tanpa tanda jasa!
Saparudin kemudian memaparkan kondisi terkini dengan gamblang. Menurutnya, semua guru, baik yang mengajar di jenjang SMP maupun SD—yang merupakan kewenangan penuh pemerintah kota—telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot membagi mereka dalam dua skema, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Dengan demikian, status mereka kini sudah jelas dan terlindungi.
“Semua guru kita sudah berstatus PPPK, sama persis dengan ASN. Oleh karena itu, kami kembali tegaskan: tidak ada rencana pemberhentian untuk tenaga guru,” ujar Saparudin dengan nada meyakinkan saat ditemui di Balaikota Pangkalpinang, Sabtu (17/5/2026). Pernyataan ini sekaligus memotong spekulasi liar yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Saparudin mengingatkan para guru PPPK untuk tidak perlu cemas berlebihan. Mengapa? Karena mereka secara resmi sudah masuk dalam sistem kepegawaian dan berkedudukan sama sebagai ASN. Jadi, hak-hak mereka juga akan dipenuhi oleh negara.
UPDATE: Belum Ada Edaran Pusat, Semua Berjalan Normal!
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengaku belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Edaran tersebut rencananya akan mengatur perubahan nomenklatur guru yang baru akan berlaku pada tahun 2027. Namun, karena suratnya saja belum turun, situasi di lapangan tetap aman dan terkendali.
“Surat edarannya sampai sekarang belum kami terima. Jadi, seluruh proses dan aktivitas berjalan seperti biasa. Sekali lagi, tidak perlu khawatir,” tegas Saparudin dengan santai namun penuh otoritas.
Kilas Balik: Akhir 2025, Pemkot Gelontorkan Pengangkatan Massal!
Sebagai informasi tambahan yang membuat hati guru honorer berbunga-bunga, pada 13 Desember 2025 lalu, Pemkot Pangkalpinang telah melantik pegawai honorer secara besar-besaran. Jumlahnya fantastis, mencapai 2.758 orang! Mereka semua diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Bayangkan, sebanyak itu tenaga pendidik dan pegawai non-ASN lainnya akhirnya mendapatkan kepastian status.
Seluruh pegawai yang dilantik tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah kota. Termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Dinas Pendidikan. Jadi, bukan cuma guru, tapi seluruh tenaga non-ASN pun ikut terakomodasi.
Solusi untuk Honorer yang Belum Tertampung: Ada Skema PJLP!
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang belum kebagian formasi PPPK pada tahun 2025? Jangan khawatir, Pemkot Pangkalpinang juga sudah menyiapkan jalan keluar yang fair. Mereka tetap bisa bekerja melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Proses pengadaan PJLP ini dilakukan menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dasar hukumnya sudah jelas, yaitu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Artinya, masih ada ruang bagi mereka untuk terus mengabdi sambil menunggu kesempatan berikutnya.
Pemkot Stop Rekrutmen Honorer Baru, Fokus Bayar Gaji PPPK!
Saat ini, jajaran Pemkot Pangkalpinang sedang gencar melakukan pendataan ulang. Mereka ingin memastikan apakah masih ada guru honorer yang direkrut secara mandiri oleh sekolah melalui pembiayaan dari iuran orang tua murid. Pendataan ini penting untuk memetakan kondisi riil di lapangan.
Namun, satu hal yang sudah dipastikan dan tidak bisa ditawar: proses pengangkatan baru untuk tenaga honorer sudah dihentikan total! Pemkot sekarang lebih memilih fokus pada prioritas utama, yaitu membayar gaji para PPPK yang jumlahnya sangat banyak. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas fiskal daerah.
Dasar Hukum: UU ASN dan Penundaan Efektif hingga 2027
Perlu diketahui, wacana penghapusan tenaga guru honorer sebenarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini semula dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2024.
Namun, karena berbagai pertimbangan matang dan demi mempersiapkan semuanya dengan lebih baik, pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan penghapusan honorer secara efektif mulai tahun 2027. Jadi, masih ada waktu hampir satu tahun lagi untuk beradaptasi. Keputusan Wali Kota Pangkalpinang yang memastikan tidak ada PHK saat ini pun sejalan dengan semangat transisi tersebut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

