SAMARINDA, Desapenari.id – Perjuangan pantang menyerah yang ditempuh oleh 37 petani tangguh dari Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kini kembali membuahkan hasil yang sangat manis di panggung hukum Indonesia. Selanjutnya, keteguhan hati warga desa dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka di tengah gempuran korporasi besar membuktikan bahwa keadilan hukum masih menyinari masyarakat kecil.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur secara tegas resmi menolak seluruh permohonan banding yang dilayangkan oleh manajemen PT Gunta Samba terkait sengketa panas pembagian hasil perkebunan kelapa sawit senilai Rp 25,9 miliar.
Lantas, putusan krusial yang dibacakan oleh hakim ketua pada Senin, 26 Oktober 2026 tersebut semakin memperkokoh kemenangan telak para petani, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Sangatta juga telah mengetuk palu kemenangan serupa pada 31 Agustus 2026.
Maka dari itu, Koordinator Tim 37 Petani Kaubun, Yustinus Bata, menegaskan secara langsung bahwa kemenangan hukum ini tidak cuma diukur berdasarkan nominal uang yang bernilai amat fantastis. Selain itu, beliau menjelaskan bahwa putusan hukum ini melambangkan bentuk pengakuan tertinggi atas martabat serta hak-hak warga transmigran yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
“Kemenangan ini bukan hanya soal uang Rp 25,9 miliar. Ini tentang hak petani yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Kami berharap putusan ini dihormati dan dilaksanakan, agar perjuangan 37 petani Kaubun tidak berhenti hanya di ruang sidang,” ujar Yustinus dengan penuh rasa haru pada Senin, 26 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan bahwa langkah hukum berani yang ditempuh oleh komunitas masyarakat transmigran ini murni bertumpu pada keinginan untuk menuntut keadilan sejati yang memang sudah sewajarnya mereka terima sejak dulu.
“Kami berjuang bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk mendapatkan hak kami. Kemenangan ini menjadi harapan bagi 37 petani Kaubun bahwa perjuangan panjang kami tidak sia-sia,” tuturnya saat menyuarakan aspirasi rekan-rekan perjuangannya.
Sementara itu, perkara perdata yang menyedot perhatian publik ini berakar pada sengketa panas terkait hak bagi hasil perkebunan kelapa sawit seluas 143 hektar yang selama ini dikelola melalui pola kemitraan antara Koperasi Karya Pembangunan dan pihak PT Gunta Samba.
Di samping itu, para petani memberanikan diri untuk menggugat skema pembagian hasil perkebunan tersebut untuk masa operasional 2012 hingga 2020 dengan total nilai tuntutan yang meroket hingga Rp 25,9 miliar.
Namun, pihak PT Gunta Samba bersama Koperasi Karya Pembangunan yang enggan menerima vonis Pengadilan Negeri Sangatta kemudian mengajukan langkah hukum banding bernomor perkara 211/PDT/2026/PT SMR, meskipun pada akhirnya permohonan tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Berakar dari Lahan Transmigrasi 1986
Sengketa hukum yang cukup berbelit-belit ini sebetulnya menyimpan rekam jejak sejarah yang sangat panjang, di mana akar permasalahannya bermula dari sejarah awal penguasaan serta pengelolaan lahan warga transmigran di kawasan Desa Cipta Graha.
Kemudian, Yustinus mengisahkan kembali masa-masa awal saat para warga mulai menginjakan kaki dan menempati lahan tersebut melalui program transmigrasi pemerintah pada kurun tahun 1986 hingga 1987. Tak hanya itu, para warga transmigran ini memboyong keluarga mereka dari pelbagai pelosok tanah air, mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Nusa Tenggara Barat.
Awalnya, para petani sempat memanfaatkan hamparan tanah tersebut untuk mengembangkan komoditas perkebunan kelapa hibrida. Namun, lantaran hasil garapan tersebut tidak berjalan dengan optimal, pengelolaan lahan akhirnya diserahkan kembali sepenuhnya kepada warga pada tahun 1997 untuk diolah menjadi komoditas kopra dan minyak goreng secara mandiri.
Lalu, pada tahun 2007, pihak Koperasi Karya Pembangunan menjalin kesepakatan kemitraan strategis dengan perusahaan PT Gunta Samba guna mengonversi kawasan tanah warga menjadi perkebunan kelapa sawit produktif di area Lahan 1 dan Lahan 2.
Akan tetapi, benih konflik mulai menyeruak ke permukaan saat warga merasa ada ganjalan besar terkait transparansi pengelolaan dan pembagian hasil panen kelapa sawit. Pasalnya, sepanjang periode 2012 hingga 2020, masyarakat mengaku cuma menerima dana talangan yang sangat memprihatinkan, yakni hanya berkisar di angka Rp 50.000 sampai Rp 500.000 per bulannya.
Bahkan, ketika para petani memberanikan diri untuk mempertanyakan transparansi hak bagi hasil tersebut, pihak pengelola justru melempar klaim beban utang yang sangat membengkak hingga mencapai Rp 65 juta per hektar. Akhirnya, rasa ketidakadilan berat yang menjerat kehidupan mereka inilah yang membakar keberanian para petani untuk menyeret persoalan ini ke meja hijau.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Sebelum ketukan palu banding terdengar di Pengadilan Tinggi, Manager Kemitraan PT Gunta Samba, Bakti Pasaribu, mengaku belum bisa memberikan konfirmasi resmi mengenai pokok sengketa maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Mohon maaf, saya bukan tidak berkenan, tapi tidak ada yang dapat saya sampaikan terkait proses perkembangan kasus tersebut karena tidak mengikuti,” ucap Bakti saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Meskipun para petani berhasil mempertahankan piala kemenangan di panggung banding, mekanisme teknis penyerahan ganti rugi sebesar Rp 25,9 miliar beserta penetapan status hukum yang berkekuatan hukum tetap masih bergantung pada isi amar putusan lengkap dan langkah hukum lanjutan yang mungkin saja diambil oleh para pihak yang bersengketa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

