LAMPUNG SELATAN, Desapenari.id – Suasana malam di Pelabuhan Bakauheni mendadak berubah tegang ketika petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 991 ekor burung yang diduga kuat sebagai satwa liar tanpa dokumen resmi pada Jumat (21/8/2026) malam. Operasi senyap yang berlangsung di kawasan Seaport Interdiction ini berhasil mengungkap modus baru para pelaku perdagangan satwa ilegal yang masih dengan berani mengancam kelestarian hayati Indonesia.
Penemuan ratusan burung dalam satu kali operasi ini tentu saja menjadi sorotan tajam, mengingat kasus serupa terus saja terjadi bagai fenomena gunung es di negeri ini. Sungguh memprihatinkan, ya, bahwa praktik keji ini masih saja marak meskipun berbagai upaya penegakan hukum telah gencar dilakukan oleh pihak berwenang.
Operasi penindakan dramatis ini langsung digerakkan oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang bertindak sigap bersama Jaringan Satwa Indonesia. Mereka dengan cermat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan dan barang bawaan yang melintas di area pelabuhan sekitar pukul 22.00 WIB, ketika aktivitas penyeberangan mulai sepi dan menjadi waktu favorit bagi para pelaku kejahatan satwa liar untuk beraksi.
Kilas Balik Pengungkapan Mencekam di Pelabuhan
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penemuan ratusan burung malang tersebut bisa terungkap? Simak baik-baik, karena cerita ini akan membawa kamu menyelami sisi gelap perdagangan satwa liar yang kerap luput dari perhatian publik.
Ternyata, ratusan burung nahas tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam bagasi sebuah bus antarkota jurusan Palembang-Jakarta. Bus mewah berpelat nomor B 7081 TGB milik PO Keramat Djati ini berangkat dari Palembang dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta, membawa penumpang sekaligus membawa “penumpang gelap” ratusan burung tanpa identitas jelas.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, langsung memberikan keterangan lengkapnya kepada awak media pada Minggu (23/8/2026). Dengan nada tegas, ia menjelaskan bahwa temuan mengejutkan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang memang sudah menjadi prosedur standar terhadap setiap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
“Begitu petugas memeriksa Bus Keramat Djati yang baru saja turun dari kapal feri, kami langsung mencium kejanggalan. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” ungkap Ginting dengan ekspresi serius.
Lebih mengerikannya lagi, burung-burung tersebut disimpan dalam kondisi tertutup rapat di bagasi bus, menggunakan berbagai wadah seperti keranjang dan kardus. Bisa kamu bayangkan betapa sesak dan panasnya mereka berada di dalam ruang tertutup tanpa ventilasi cukup selama perjalanan panjang dari Palembang ke Lampung?
Mengenal Lebih Dekat Jenis-Jenis Burung yang Diamankan
Nah, setelah kita mengetahui kronologinya, sekarang saatnya mengulik lebih dalam mengenai siapa saja penghuni malang yang nyaris menjadi korban perdagangan ilegal ini. Berdasarkan hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh tim gabungan, ratusan burung yang diamankan ternyata terdiri dari berbagai jenis yang cukup beragam, lho!
Berikut rincian lengkapnya yang akan membuatmu tercengang:
- 240 ekor merbah cerucuk
- 355 ekor madu sriganti
- 90 ekor perkutut
- 62 ekor gelatik batu
- 63 ekor perenjak Jawa
- 25 ekor madu pengantin
- 10 ekor cipoh
- 6 ekor sikatan biru putih
- 14 ekor cica daun Sumatra
- 4 ekor brinji
- 2 ekor serindit
- 120 ekor jalak kerbau
Total keseluruhan burung ini ditemukan mengerumuni 18 keranjang putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat yang ditumpuk begitu saja di dalam bagasi. Betapa mengenaskan nasib mereka yang seharusnya bisa terbang bebas di alam liar.
Ginting juga menambahkan informasi penting bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terdapat sejumlah jenis burung yang diduga termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu akan memperberat hukuman bagi para pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
Langkah Cepat Penanganan Pasca-Pengungkapan
Setelah operasi penggerebekan berhasil dilakukan, seluruh burung yang masih hidup langsung dievakuasi dengan hati-hati ke Kantor KSKP Bakauheni. Tindakan cepat ini tentunya untuk menyelamatkan nyawa mereka sekaligus menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih komprehensif.
Penanganan selanjutnya pun melibatkan sejumlah instansi terkait agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan pemberantasan perdagangan satwa liar di Indonesia.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujar Ginting menambahkan.
Dengan koordinasi yang solid ini, diharapkan proses rehabilitasi dan pelepasliaran burung-burung tersebut dapat berjalan dengan baik, tentunya setelah melalui prosedur karantina yang ketat untuk memastikan mereka bebas dari penyakit serta siap kembali ke habitat aslinya.
Ancaman Hukum Mengintai Para Pelaku
Atas temuan yang cukup mencengangkan ini, penyidik langsung menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan satwa liar dan karantina hewan. Mereka tidak main-main, karena Undang-Undang yang dilanggar termasuk dalam kategori berat dengan ancaman hukuman yang signifikan.
Beberapa pasal yang diterapkan antara lain Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bayangkan, jika terbukti bersalah, para pelaku bisa terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah! Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan satwa liar bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati Indonesia agar anak cucu kita masih bisa menikmati kicauan merdu burung-burung di alam bebas, bukan hanya mendengarnya dari balik jeruji besi kandang ilegal!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

