PALANGKA RAYA, Desapenari.id – Palangka Raya diselimuti asap pekat, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dengan lantang menyatakan bahwa pemerintahan Presiden RI saat ini tidak main-main dalam menangani bencana kabut asap yang kembali menyergap pulau Kalimantan. Dalam sebuah pernyataan eksklusif di sela-sela kunjungan kerjanya, ia menegaskan bahwa nyawa dan masa depan rakyat jauh lebih berharga daripada sekadar angka investasi. Oleh karena itu, mereka kini mengintai empat korporasi besar yang diduga kuat menjadi dalang di balik kobaran api yang melahap ribuan hektar hutan dan lahan gambut di wilayah Kalimantan.
Menteri Prasetyo mengungkapkan bahwa laporan intelijen dan investigasi lapangan telah berhasil mengerucutkan nama-nama perusahaan tersangka. “Berdasarkan laporan yang kami terima tadi, saat ini penyidik sedang memfokuskan pemeriksaan pada empat korporasi yang diduga terlibat aktif dalam peristiwa karhutla ini,” ujar Prasetyo dengan nada tegas ketika ditemui awak media di sela-sela pertemuannya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, pada Sabtu (22/8/2026) petang yang lalu. Kehadiran menteri di tengah kepungan asap ini sekaligus menjadi sinyal merah bagi siapa pun yang mencoba bermain api di sektor kehutanan.
Menariknya, dari informasi yang berhasil dihimpun, keempat korporasi yang kini menjadi sorotan utama tersebut ternyata terkonsentrasi di satu provinsi saja. Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh perusahaan tersebut beroperasi dan memiliki lahan konsesi di Kalimantan Barat. “Empat korporasi yang sedang kami selidiki itu semuanya berlokasi di Kalimantan Barat,” tambahnya. Pemusatan lokasi ini tentu menjadi bahan spekulasi dan pertanyaan besar bagi publik, apakah ada pola atau praktik tidak sehat yang selama ini terjadi secara masif di wilayah tersebut, sehingga pemerintah pun memutuskan untuk mengambil langkah progresif.
Pemerintah pun sama sekali tidak tinggal diam terhadap ancaman ekologi ini. Bahkan, Presiden RI secara pribadi telah memberikan instruksi keras kepada jajaran aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Arahan presiden menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pihak-pihak yang membakar lahan, baik itu dengan sengaja maupun karena kelalaian. Dalam rapat koordinasi yang digelar di dua provinsi terdampak paling parah, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, kepala negara menyatakan bahwa darurat karhutla adalah darurat penegakan hukum. Menteri Prasetyo menegaskan kembali isi rapat tersebut, bahwa sanksi yang akan dijatuhkan bukan lagi sekadar teguran administratif atau denda ringan.
“Saya ingin mengingatkan, apabila dalam proses penyelidikan nanti ditemukan adanya pelanggaran berat, kami tidak akan ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal. Bahkan, opsi pencabutan izin usaha sudah ada di atas meja dan sangat mungkin untuk direalisasikan,” tegas Prasetyo dengan pandangan mata yang tajam. Kalimat ini jelas menjadi peringatan keras yang mampu membuat para pemegang saham dan direksi perusahaan gemetar, karena itu artinya investasi miliaran rupiah dan legalitas operasional mereka terancam sirna dalam sekejap.
Prasetyo menjelaskan bahwa peristiwa karhutla kini tidak lagi dipandang sebagai bencana alam biasa, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan lingkungan yang serius. Presiden pun memerintahkan agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. “Presiden sangat jelas menginstruksikan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara utuh,” jelasnya. Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memberikan efek jera, mengingat dampak karhutla tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga mengancam kesehatan jutaan jiwa dan merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.
Lebih lanjut, Menteri Prasetyo menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau kelalaian di tingkat korporasi. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berbahaya. “Siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. Pemerintah saat ini sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat, mulai dari citra satelit yang menunjukkan titik api di dalam konsesi perusahaan, hingga laporan saksi mata dan analisis rantai kepemilikan usaha untuk memastikan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab.
Selain proses hukum terhadap perusahaan, pemerintah juga memastikan bahwa tindakan represif akan diarahkan kepada oknum perorangan yang terbukti menjadi pelaku pembakaran di lapangan. Baik itu manajer perusahaan, mandor, maupun kontraktor lapangan, semuanya terancam pidana penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengincar “badan hukum” perusahaan, tetapi juga “otak” di balik operasi pembakaran lahan. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat selama ini yang sering melihat praktik pembakaran terjadi dengan dalih efisiensi biaya.
Situasi di Kalimantan sendiri belakangan ini memang sudah memasuki level yang mengkhawatirkan. Kabut asap tebal hampir setiap pagi menyelimuti kota-kota besar seperti Palangka Raya dan Pontianak, mengganggu aktivitas penerbangan, menutup sekolah-sekolah, serta memaksa warga untuk selalu menggunakan masker di luar ruangan. Rumah sakit-rumah sakit setempat pun melaporkan lonjakan pasien gangguan pernapasan, terutama di kalangan anak-anak dan lansia. Oleh karena itu, pernyataan tegas dari pemerintah pusat ini disambut positif oleh berbagai kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat sipil sebagai angin segar dalam upaya penegakan hukum.
Di sisi lain, prinsip kehati-hatian juga tetap menjadi pegangan pemerintah dalam proses penyelidikan ini. Menteri Prasetyo mengingatkan bahwa pihaknya akan memastikan semua data dan fakta teruji secara saintifik dan hukum sebelum menjatuhkan sanksi. “Kami tidak ingin terburu-buru, namun kami juga tidak ingin mengulur waktu. Biarkan proses hukum berjalan, dan kami jamin keadilan akan ditegakkan,” pungkasnya. Pemerintah saat ini sudah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi, serta kepolisian untuk mempercepat investigasi.
Dengan terbukanya opsi pencabutan izin, keempat korporasi tersebut kini berada di ujung tanduk. Publik berharap ini bukan sekadar ancaman politik musiman, namun benar-benar menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Rakyat Kalimantan menanti kepastian, apakah penguasa akan benar-benar memadamkan api di atas kertas, atau hanya akan membiarkan api di lahan terus menyala bersama ketidakadilan. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses ini demi masa depan bumi Indonesia yang lebih hijau dan bersih dari asap.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

