Desapenari.id – Polda Metro Jaya dengan sigap membuka posko pengaduan bagi para korban yang tertipu dalam perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group. Langkah tegas ini diambil aparat untuk menjangkau masyarakat luas yang mungkin belum sempat melaporkan kerugian mereka ke kepolisian. Oleh karena itu, posko tersebut disiapkan guna mendukung proses pendataan korban sekaligus memperkuat penyelidikan dan penyidikan kasus yang saat ini berjalan terus. Selanjutnya, masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dengan tegas mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan dilakukan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum tercatat dalam laporan polisi. “Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa langsung mendatangi Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Dengan demikian, jangan ragu untuk datang dan melapor!
Catat! Posko Aduan Resmi Dibuka, Jangan Lupa Bawa Semua Bukti Transaksi
Budi dengan rinci menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat laporan secara langsung diimbau untuk membawa identitas diri serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi atau kerugian yang dialami. Selain itu, Polda Metro Jaya juga dengan cermat menyediakan saluran pengaduan secara daring untuk memudahkan akses pelaporan dari berbagai daerah. Tak hanya itu, “Warga bisa menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141,” tambah Budi. Kemudian, posko pengaduan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Oleh sebab itu, kepolisian berharap seluruh korban bisa terdata dengan baik sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
Geger! Dirut Hanania Group Resmi Ditahan, Kerugian Tembus Rp12 Miliar!
Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan tegas menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Luar biasanya, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp12,14 miliar! Menurut Budi, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) sebelum akhirnya dilakukan penahanan. “ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah itu, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi. Kesimpulannya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group untuk segera melapor agar seluruh kerugian dan fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut bisa didata secara menyeluruh. Akhirnya, pendataan korban dinilai sangat penting untuk mendukung pengungkapan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Tunda Lagi! Jika Anda atau keluarga menjadi korban Hanania Group, segera datangi posko pengaduan Polda Metro Jaya. Ingat, bawa semua bukti transaksi dan identitas diri. Bisa juga lapor lewat WhatsApp di 0813-1400-141. Polisi sudah siap membantu Anda!

