Desapenari.id – Siapa yang tidak kenal dengan kawasan eksotis Canggu di Bali? Pusat gaya hidup modern dan hiburan malam yang selalu riuh dengan hilir mudik wisatawan mancanegara ini mendadak gempar. Pasalnya, tim pengawasan keimigrasian berhasil membongkar ulah terlarang tiga warga negara asing (WNA) yang nekat berburu rupiah secara ilegal. Ketiga turis nakal tersebut kedapatan sengaja menyalahgunakan dokumen izin tinggal mereka demi beraksi memamerkan kepiawaian meracik musik sebagai disc jockey (DJ) di panggung salah satu klub malam ternama yang bertempat di kawasan elit Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, melalui penjelasan resminya kepada publik, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa jajarannya sukses menciduk ketiga oknum WNA tersebut. Operasi penangkapan ini berlangsung saat tim menggelar razia pengawasan keimigrasian secara mendadak serta terukur pada Kamis (24/9/2026) malam. Di samping itu, aksi penggerebekan di tengah hiruk-piruk pesta hiburan malam tersebut sengaja menyasar spot-spot krusial demi memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Novyandri secara terbuka membeberkan latar belakang serta kewarganegaraan para pelaku yang terbukti melanggar aturan keimigrasian tersebut. Dari hasil pemeriksaan identitas awal di lokasi kejadian, rombongan turis asing yang kedapatan asyik beraksi di balik meja DJ ini terdiri dari seorang warga negara Mesir dan dua orang warga negara Rusia. Padahal, keberadaan mereka di Pulau Dewata seharusnya murni untuk menikmati keunikan pariwisata lokal, bukan malah nekat mengambil alih lahan pekerjaan para pekerja seni lokal.
“Oleh sebab itu, tim pengawasan lapangan kami langsung mengamankan tiga WNA yang secara meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunakan izin tinggal dengan cara tampil sebagai disc jockey (DJ) hiburan malam di sebuah klub populer kawasan Canggu,” tegas Novyandri saat menyampaikan rilis keterangan tertulis resminya kepada para insan pers pada Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap dokumen keimigrasian milik para pelaku, Novyandri menerangkan bahwa WNA asal Mesir yang berinisial MSI tersebut ternyata cuma mengantongi Visa on Arrival (VOA). Padahal, sesuai dengan regulasi resmi keimigrasian Indonesia, jenis visa kunjungan saat kedatangan ini secara mutlak hanya boleh wisatawan gunakan untuk kegiatan liburan atau kunjungan wisata semata. Dengan demikian, aktivitas komersial MSI di panggung hiburan malam jelas-jelas menandakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Sementara itu, temuan fakta yang tidak kalah mengejutkan juga datang dari dua warga negara asal Rusia. Petugas mencatat bahwa WNA Rusia berinisial EZM ikut menyalahgunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) demi menjadi DJ. Namun, yang lebih parah lagi, rekannya yang berinisial AA justru tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Bukannya fokus menanamkan modal investasi bernilai tinggi demi memajukan ekonomi daerah Bali, AA justru nekat turun langsung ke lantai dansa untuk mencari keuntungan pribadi sebagai DJ klub malam.
Guna mengusut tuntas skandal ini, ketiganya kini harus pasrah mendam di ruang tahanan sembari menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dari para penyidik keimigrasian Ngurah Rai. Petugas terus menggali keterangan untuk mendalami seberapa jauh tingkat pelanggaran izin tinggal mereka, berapa lama durasi aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung, serta potensi keterlibatan pihak pengelola klub malam lokal yang nekat memberi ruang bagi pengisi acara asing tanpa izin resmi di Bali.
Bikin Geleng-Geleng Kepala! 1 Perempuan WNA Nigeria Ternyata Nekat Overstay Parah Hingga 402 Hari di Bali!
Tak sampai di situ saja, kejutan dari operasi penertiban malam itu ternyata belum berakhir. Dalam rangkaian operasi pengawasan yang sama di lapangan, petugas imigrasi juga berhasil menjaring seorang perempuan WNA asal Nigeria berinisial PGA yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Kendati demikian, petugas mengamankan PGA atas kasus hukum yang terbilang berbeda namun sangat parah, yaitu akibat melampaui batas masa berlaku izin tinggal alias overstay hingga mencapai jangka waktu yang sangat fantastis, yakni 402 hari.
“Melihat rentetan pelanggaran tersebut, maka keempat WNA nakal ini sekarang wajib menjalani proses pendalaman serta penyidikan secara maraton terkait status izin tinggal dan dokumen keimigrasian mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Novyandri sembari memastikan bahwa pihak imigrasi akan memberikan sanksi administratif berupa deportasi hingga penangkalan masuk bagi para pelanggar aturan keimigrasian di Tanah Air.
Demi menjaga marwah kawasan pariwisata Bali agar tetap tertib dan aman, operasi pengawasan berskala besar ini tidak hanya bergerak sendiri. Pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap membangun kolaborasi lintas instansi yang sangat solid, dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga aparat Polresta Denpasar guna menyapu bersih oknum warga asing yang meresahkan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

