BANGLI, Desapenari.id – Dunia maya mendadak diguncang oleh skandal kelam yang sangat menyayat hati di kawasan Kabupaten Bangli, Bali. Aparat kepolisian setempat akhirnya berhasil membongkar praktek gelap berupa jaringan dugaan transaksi jual beli manusia yang melibatkan anak di bawah umur. Sungguh tak disangka, aksi kejahatan kemanusiaan yang sangat rapi ini ternyata berawal dari interaksi sederhana serta perkenalan di platform media sosial ternama, TikTok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, membeberkan kronologi pembongkaran skandal besar tersebut secara gamblang kepada publik. Pihak kepolisian mengendus keberadaan praktek ilegal ini tepat setelah mengantongi laporan berharga mengenai kehadiran seorang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 1,5 bulan. Sosok bayi tak berdosa itu kedapatan sedang diasuh secara mencurigakan oleh warga bernama Jro Selamat di kediaman pribadinya yang bertempat di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Laporan krusial tersebut diterima secara resmi oleh jajaran korps pimpinan Polres Bangli pada tanggal 7 September 2026 tepat jam 14.00 WITA. Tak butuh waktu lama, informasi sensitif mengenai dugaan perdagangan anak tersebut langsung menyengat perhatian penyidik untuk bergerak cepat ke lapangan.
“Maka dari itu, tepat setelah mengantongi laporan berharga tersebut, tim kami langsung menyisir lokasi dan menggelar serangkaian penyelidikan mendalam guna mengupas tuntas asal-usul bayi itu,” tegas Erawan memberikan pernyataan resmi pada hari Kamis (24/9/2026) di hadapan para awak media.
Melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan lapangan yang amat intensif, penyidik akhirnya menemukan fakta mencengangkan bahwasanya Jro Selamat tidak mendapatkan bayi mungil tersebut dari jalur adopsi resmi. Sebaliknya, pria itu justru memperoleh sang bayi melalui bantuan makelar atau perantara berinisial IWD yang berusia 35 tahun.
Selanjutnya, penelusuran penyidik makin membuka kotak pandora yang mengejutkan ketika menemukan bahwa warga lain bernama I Jero Yun ternyata juga kedapatan merawat bayi lain. Bahkan, dengan pola yang persis sama, bayi tersebut juga didapatkan dari tangan perantara yang sama, yakni IWD.
Tak berhenti sampai di situ, arah penyelidikan kepolisian kini makin mengerucut tajam pada keterlibatan seorang wanita misterius berinisial TYA. Hingga detik ini, tim buser kepolisian terus memburu keberadaan wanita tersebut yang masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang.
Menariknya, terkuak fakta bahwa TYA awal mulanya berkenalan dengan IWD melalui jejaring aplikasi TikTok. Sekitar kurun waktu tahun 2025 silam, IWD sempat menggelar sesi siaran langsung (live broadcast) di platform tersebut sembari mengutarakan hasratnya yang amat sangat untuk mengadopsi anak.
Bahkan, guna mempermudah komunikasi dengan siapapun yang menonton, IWD tanpa ragu turut menyantumkan kontak nomor telepon pribadinya secara terbuka pada layar siaran langsung tersebut.
Memasuki bulan Juli 2026, TYA mendadak mengirimkan pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada IWD. Tanpa basa-basi, TYA langsung melemparkan pertanyaan memancing apakah IWD masih menaruh minat besar untuk mengadopsi atau memiliki seorang bayi.
Tanpa disengaja, obrolan memikat antara TYA dan IWD itu ternyata terdengar langsung oleh telinga I Jero Yun yang berada di dekatnya. Tergiur oleh penawaran tersebut, I Jero Yun tanpa pikir panjang langsung menyatakan kesediaannya secara tegas untuk membeli bayi yang ditawarkan itu dengan patokan harga fantastis mencapai Rp 24 juta.
Menanggapi kesepakatan manis tersebut, IWD lantas menyusun jadwal pertemuan tertutup bersama TYA pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar jam 10.30 WITA. Lokasi eksekusi transaksi disepakati bertempat di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, kawasan Desa Catur, Kecamatan Kintamani.
Pada hari H, IWD memacu kendaraan roda empat miliknya menuju lokasi serah terima bersama I Jero Yun. Di sisi lain, TYA meluncur ke tempat kejadian menumpangi mobil pribadi yang dikemudikan oleh Dwi Rizki Suardjana, serta didampingi rekan wanitanya berinisial Putri yang sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.
Detik-detik transaksi haram pun berlangsung sangat cepat saat IWD langsung mengambil bayi tak berdosa itu dari pelukan TYA untuk dipindahkan ke dalam mobilnya. Sesaat kemudian, IWD langsung menyerahkan segepok uang tunai sebesar Rp 24 juta kepada TYA, lalu tanpa hambatan IWD beserta I Jero Yun memboyong sang bayi menuju kediaman I Jero Yun.
Setibanya mereka di rumah, rasa senang I Jero Yun diluapkan dengan menyerahkan dana segar senilai Rp 2,5 juta kepada IWD. Uang pelicin tersebut sengaja diserahkan sebagai ucapan komisi jasa terima kasih atas perannya memuluskan proses pembelian bayi tersebut.
Aksi Kejam Berlanjut: Bayi Kedua Ditawarkan dengan Banderol Rp 35 Juta!
Ketagihan keuntungan instan, pada bulan Agustus 2026, TYA kembali menghubungi IWD untuk menyodorkan penawaran bayi berikutnya. Kebetulan sekali, saat tawaran giat itu masuk, Jro Selamet secara terang-terangan menyatakan niat berbaginya untuk membeli bayi tersebut melalui jasa perantara IWD.
Di balik layar tawar-menawar, IWD berhasil menyepakati harga beli kepada TYA senilai Rp 23 juta saja. Akan tetapi, IWD memainkan trik licik dengan menyampaikan nominal bohong kepada Jro Selamet bahwa tarif bayi tersebut melambung tinggi hingga angka Rp 35 juta.
Akhirnya, aksi transaksi haram jilid dua ini dilangsungkan pada tanggal 31 Agustus 2026 tepat menjelang tengah malam sekitar jam 22.00 WITA di lokasi yang sama, yakni Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani.
Dalam pertemuan tersebut, IWD sengaja mengantongi uang modal senilai Rp 35 juta yang dititipkan oleh Jro Selamet. Namun demikian, saat berhadapan dengan TYA, IWD hanya menyetorkan uang sebesar Rp 23 juta, sedangkan sisa uang panas sebesar Rp 12 juta langsung ia simpan sendiri sebagai keuntungan gelapnya.
Begitu urusan penyerahan uang selesai, IWD yang didampingi oleh I Jero Yun beserta istri dan anak perempuan dari Jro Selamet langsung bergegas membawa pulang bayi bernasib malang tersebut menuju rumah kediaman Jro Selamet.
Tak berselang lama, sebagai bentuk apresiasi atas pertolongan mereka, IWD dan I Jero Yun kembali menerima kucuran uang imbalan sebesar Rp 1 juta dari pihak keluarga sebagai ucapan terima kasih atas jasa perantara tersebut.
Berkat kejelian penyidik dalam mengembangkan perburuan kasus ini, kepolisian akhirnya sukses menetapkan dua sosok kunci lain berinisial J (26) dan CS (18) sebagai tersangka baru. Kedua orang ini digerebek dan ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Bahkan, secara mengejutkan, polisi berhasil menyelamatkan dua orang bayi perempuan yang sengaja dititipkan oleh tersangka J dan CS di sebuah kamar indekos. Saat ini, para pelaku utama yakni IWD, J, dan CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dijebloskan ke Rutan Polres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji mereka.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

