PADANG, Desapenari.id — Seorang sopir truk berinisial M (34) kini harus berurusan dengan polisi setelah 25 ekor burung beo Mentawai yang dilindungi ditemukan dalam kendaraannya. Penangkapan dramatis ini terjadi tepat saat truk baru merapat dari Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menuju Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (07/08/2026) sore.
Wah, aksi nekat ini langsung menghebohkan jagat maya! Bagaimana tidak, burung endemik yang dilindungi undang-undang itu nyaris lolos ke tangan pembeli jika saja polisi tidak bergerak cepat. Mari kita bedah kronologi pengungkapan kasus yang bikin ngos-ngosan ini!
Kronologi Penangkapan yang Menegangkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dengan tegas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang sangat akurat. “Tim kami langsung merespons cepat informasi mengenai rencana pengangkutan satwa dilindungi dari Mentawai menuju Padang,” ujar Andry dalam jumpa pers, Minggu (09/08/2026).
Bayangkan, para petugas kepolisian dengan sigap langsung memantau pergerakan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning mencolok dengan nomor polisi BA 9461 AE. Kendaraan mencurigakan itu terlihat keluar dari Pelabuhan Bungus, dan tim pun langsung membuntutinya dari kejauhan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, ketika senja mulai menghitam, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan truk tersebut tepat di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Suasana mencekam menyelimuti lokasi saat petugas mulai melakukan pemeriksaan intensif.
Temuan Mengejutkan di Dalam Truk
Aduh, sungguh di luar dugaan! Saat polisi memeriksa bagian dalam truk, mereka menemukan 25 ekor beo Mentawai dalam keadaan hidup. Burung-burung malang itu terpaksa disimpan sesak dalam satu kardus dan dua keranjang anyaman. Tidak berhenti di situ, petugas juga mendapati tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu yang turut menjadi korban perdagangan ilegal ini.
Setelah menemukan barang bukti yang mencengangkan, polisi langsung mengamankan sopir dan kernet berinisial JA (25). Keduanya digelandang ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak lupa, kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi satwa ilegal tersebut turut disita sebagai barang bukti kuat.
Pengakuan Sopir: Bukan Kali Pertama!
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, memberikan fakta mengejutkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sopir M. “Ternyata M mengaku sudah beberapa kali melakukan pengangkutan beo Mentawai dengan cara serupa,” ungkap Hartono dengan nada prihatin, Minggu (09/08/2026).
Wah, ternyata ini bukan aksi pertama pelaku! Sopir tersebut mengaku mendapat bayaran tertentu untuk membawa burung-burung dilindungi menggunakan truk barang yang sehari-hari digunakan mengangkut hasil bumi dan laut dari Mentawai. Modus operandi ini jelas sangat meresahkan dan mengancam kelestarian satwa endemik Sumatera Barat.
Hartono menambahkan bahwa beo Mentawai yang diangkut tersebut ternyata bukan milik M. “Burung-burung ini merupakan kepunyaan orang lain yang memesan jasa pengiriman,” jelasnya. Rencananya, satwa-satwa berharga ini akan dijemput pihak pembeli di tengah perjalanan menuju Padang.
Pengembangan Kasus dan Identitas Pemilik
Yang membuat kasus ini semakin panas adalah BKSDA mengaku telah mengantongi identitas pihak yang disebut M sebagai pemilik sah burung-burung dilindungi tersebut. Informasi krusial ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.
Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan intensif bersama barang bukti di Polda Sumbar. Penyidik pun bekerja keras menggali informasi dari sopir dan kernet untuk mengungkap siapa dalang di balik transaksi gelap ini. Polisi juga terus mendalami asal-usul burung dan pihak yang diduga memesan atau akan menerima satwa-satwa berharga tersebut.
Ancaman Hukuman Menggigit
Pihak kepolisian dengan tegas menerapkan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Aturan ini dengan jelas melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Ancaman hukumannya sungguh mengerikan! Setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII yang nilainya fantastis! Ini jelas menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat bermain-main dengan satwa dilindungi.
Beo Mentawai: Kekayaan Alam yang Terancam Punah
Perlu diketahui bersama, beo Mentawai merupakan satwa endemik Kepulauan Mentawai yang memiliki nilai konservasi sangat tinggi. Keberadaannya kini semakin terancam akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang marak terjadi. Burung dengan kicauan merdu ini seharusnya dilindungi dan dilestarikan, bukan justru diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Imbauan Tegas dari BKSDA
Menyikapi kasus ini, BKSDA Sumbar mengingatkan masyarakat dengan sangat tegas untuk tidak menangkap, memelihara, mengangkut, ataupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Setiap lapisan masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Pengungkapan 25 beo Mentawai ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi momentum peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur pengiriman satwa dilindungi di wilayah Sumatera Barat. Kita semua berharap, burung-burung malang ini dapat segera dikembalikan ke habitat aslinya di Kepulauan Mentawai yang indah.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

