Pekanbaru, Desapenari.id — Praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, ternyata masih berlangsung. Bayangkan, hutan lindung yang seharusnya menjadi paru-paru dunia malah terus dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Nah, aksi biadab ini akhirnya tercium juga oleh aparat. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik kejahatan lingkungan ini setelah dengan cekatan menangkap seorang sopir truk yang nekat mengangkut kayu olahan hasil curian dari hutan.
Dalam operasi senyap yang dilakukan akhir April lalu, Ditreskrimsus Polda Riau langsung mengamankan satu pelaku berinisial As. Sopir ini kedapatan membawa kayu jenis meranti merah tanpa dilengkapi dokumen resmi selembar pun. Gila, kan?
“Pelaku As ini dengan sadar mengangkut kayu olahan yang merupakan hasil pembalakan liar di hutan konservasi Giam Siak Kecil. Dari tangannya, kami berhasil menyita barang bukti kayu sebanyak 10 kubik yang sama sekali tidak memiliki dokumen sah,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat memberikan keterangan pers pada Senin (11/5/2026).
Bermula dari Informasi Masyarakat yang Peduli Lingkungan
Lho, bagaimana polisi bisa tahu? Semuanya berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas illegal logging di kawasan konservasi tersebut. Warga sekitar yang mulai gerah melihat hutan mereka digunduli akhirnya memutuskan untuk angkat bicara.
Merespons laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat! Mereka pun mencegat truk pengangkut kayu mencurigakan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Penggerebekan dramatis itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) pagi saat suasana kota baru mulai sibuk.
Yang mengejutkan, ketika diperiksa di tempat, sopir As tidak mampu menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu sedetik pun. Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung mengamankan pria tersebut berikut muatan haramnya.
“Saya Cuma Sopir, Bos!” — Begini Pengakuan Pelaku
Nah, ini bagian yang menarik. Saat diinterogasi polisi, As dengan wajah pucat mengaku hanya seorang sopir truk biasa. Menurut pengakuannya, ia hanya menerima upah sebesar Rp300.000 sekali jalan. Bayangkan, cuma segitu! Demi segelas beras, ia rela merusak masa depan anak cucu kita.
Lebih mengejutkan lagi, As mengakui sudah melakukan perjalanan ilegal ini sebanyak empat kali. Artinya, ini bukan sekadar sekali-sekali, tapi sudah menjadi operasi rutin yang terstruktur.
“Saya cuma disuruh, pak. Saya tidak tahu-menahu,” ujar As kepada polisi. Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B yang diduga kuat sebagai pengendali kendaraan sekaligus otak di balik operasi ilegal ini.
Modus Operandi Terungkap!
Ternyata, modus yang digunakan cukup rapi. “Pelaku As hanya bertugas mengantarkan kayu ilegal itu hingga wilayah Desa Kubang, Kabupaten Kampar. Dari sanalah, truk dan muatan akan diambil alih oleh seseorang berinisial B,” ungkap Kombes Ade menjelaskan detail kasus ini.
Polisi pun curiga bahwa B inilah yang menjadi mata rantai penghubung antara penebang liar di hutan dengan pembeli kayu ilegal di kota.
Polisi Berburu: Aktor Utama Jangan Mimpi Kabur!
Dengan bukti yang sudah mengumpul, polisi kini bergerak cepat memburu jaringan pembalakan liar di kawasan Giam Siak Kecil. Kombes Ade dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada sopir saja.
“Ini tidak berhenti pada sopir saja, dan itu harga mati! Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor utama serta dalang di balik perusakan hutan yang merugikan negara ini,” kata Ade dengan nada penuh tekad.
Sementara itu, As sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa 10 kubik kayu meranti merah serta satu unit truk pengangkut kini diamankan dengan ketat di Mapolda Riau. Keduanya akan menjadi senjata pamungkas jaksa di persidangan nanti.
Ancaman Hukum: Bui 5 Tahun Plus Denda Mengerikan!
Jangan coba-coba! As dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya sungguh mengerikan: maksimal 5 tahun penjara plus denda hingga Rp2,5 miliar.
Dari hasil penelusuran, kayu ilegal ini rencananya akan dijual ke berbagai tempat usaha mebel dan material bangunan di sekitar Pekanbaru. Polisi pun masih terus mengembangkan jaringan pemasaran kayu curian ini.
Green Policing: Polisi Serius Selamatkan Lingkungan!
Yang perlu diapresiasi, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan. Program Green Policing untuk pelestarian lingkungan bukan sekadar jargon kosong!
“Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ampun bagi perusak hutan di wilayah hukum kami,” tutup Kombes Ade dengan penuh optimisme.
Masyarakat sekitar kawasan Giam Siak Kecil pun menyambut gembira penangkapan ini. “Kami lega polisi bergerak cepat. Hutan kami selama ini seperti dirampok tengah malam buta,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi kini mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan kayu ilegal di wilayah Riau. Siapa tahu, informasi dari Anda bisa menjadi kunci pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

