JAKARTA, Desapenari.id – Sebuah keputusan yang sangat mengejutkan baru saja diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Langkah berani ini secara resmi mengamankan wilayah perairan seluas 162.000 hektare yang membentang di kawasan Makbon, Selemkai, Mega, hingga Moraid (dikenal sebagai kawasan Maksegara). Penetapan strategis yang mencakup wilayah administratif Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya ini mendadak menyita perhatian publik luas, karena otoritas negara secara legal mengubah status wilayah laut yang kaya akan kekayaan alam melimpah tersebut menjadi kawasan konservasi yang dilindungi secara mutlak dari ancaman kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah memperkokoh payung hukum tindakan ini melalui penandatanganan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak tanggal 2 September 2026. Instrumen hukum tingkat menteri ini memegang peranan yang sangat vital karena memberikan kepastian legalitas, legitimasi operasional, serta landasan regulasi yang kuat bagi seluruh aparat pengawas dalam mengeksekusi langkah-langkah perlindungan di lapangan secara transparan.
Selain itu, penetapan status pelindungan khusus ini memiliki tujuan mendasar untuk memperkuat pertahanan ekosistem perairan di kawasan Bentang Laut Kepala Burung Papua (Bird’s Head Seascape). Wilayah laut ikonik ini diakui oleh para peneliti internasional sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di planet Bumi, sehingga membutuhkan barikade proteksi yang super ketat guna menangkis bahaya kejahatan penangkapan ikan secara ilegal maupun eksploitasi bahari yang destruktif.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, memaparkan secara gamblang dalam keterangan tertulis resminya pada Senin (28/9/2026) bahwa Indonesia saat ini sedang memasang target raksasa untuk melindungi minimal 30 persen wilayah perairan nasional atau setara 97,5 juta hektare pada tahun 2045 mendatang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar angka formalitas luasan wilayah semata, melainkan juga berikhtiar secara maksimal untuk memastikan seluruh kawasan konservasi tersebut terkelola secara efektif melalui perencanaan terukur, pemantauan berkala, pengawasan ketat, serta pelibatan aktif warga lokal.
Bahkan, tim peneliti pakar dari KKP mengidentifikasi bahwa kawasan perairan Maksegara menyimpan harta karun ekologis luar biasa berupa gugusan terumbu karang yang sangat sehat serta hamparan padang lamun yang membentang luas. Tak heran jika surga bahari Papua ini menjadi benteng pertahanan terakhir dan habitat alami yang sangat aman bagi berbagai spesies biota laut langka yang dilindungi undang-undang, seperti rombongan penyu laut yang terancam punah hingga mamalia laut eksotis seperti dugong.
Alhasil, penerbitan status perlindungan kawasan ini memegang peranan yang sangat krusial dalam menjaga kesinambungan produktivitas kekayaan sumber daya laut dalam jangka panjang. Pada saat yang sama, kebijakan berorientasi masa depan ini juga membuka ruang bagi penguatan sektor industri perikanan ramah lingkungan, sekaligus menjadi fondasi utama dalam memacu akselerasi ekowisata bahari berkelanjutan yang siap mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat daerah.
Kendati demikian, pejabat KKP memberikan jaminan serta kepastian bahwa penguncian status kawasan konservasi ini sama sekali tidak menutup atau mematikan ruang gerak pemanfaatan laut bagi masyarakat nelayan lokal. Otoritas menegaskan bahwa warga pesisir tetap memiliki hak penuh untuk mengakses ruang laut guna mencari nafkah, sehingga mata pencaharian tradisional masyarakat tidak akan terganggu.
Oleh sebab itu, pihak pengelola menjalankan mekanisme tata kelola kawasan ini melalui pembagian sistem zonasi yang sangat cermat, saintifik, dan terstruktur. Dalam rincian pembagiannya, pemerintah menetapkan wilayah seluas 1.673,39 hektare sebagai zona inti yang terbebas dari segala aktivitas ekstraktif, lalu mencadangkan area seluas 159.176,02 hektare sebagai zona terbatas untuk penangkapan ikan tradisional terukur, serta mengalokasikan area seluas 2.024,62 hektare sebagai zona peruntukan khusus lainnya yang disesuaikan dengan fungsi ekologis kawasan.
Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan bahwa penerapan pengaturan skema zonasi yang presisi ini memungkinkan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya perairan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan berimbang. Dengan demikian, roda kegiatan ekonomi masyarakat nelayan dapat terus berputar secara berdampingan tanpa pernah merusak fungsi ekologis utama dari ekosistem perairan tersebut.
Lebih dari itu, penetapan kawasan konservasi Maksegara ini tidak terjadi secara mendadak atau instan, melainkan merupakan hasil dari proses negosiasi dan konsolidasi panjang yang melibatkan kolaborasi lintas sektor secara masif. Proses ini melibatkan komitmen penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat pesisir, lembaga masyarakat hukum adat, akademisi perguruan tinggi, hingga jajaran organisasi mitra pembangunan yang mendedikasikan ilmunya.
Bahkan jika menelusuri jejak sejarahnya, gagasan awal untuk menyelamatkan dan mengonservasi wilayah laut Maksegara ini sebenarnya sudah mulai dicetuskan sejak tahun 2019 silam. Ide luhur tersebut kemudian memperoleh legitimasi politik dan administratif yang jauh lebih kokoh setelah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan langkah pencadangan kawasan secara terencana.
Akhirnya, dalam memfinalisasi seluruh tahapan rumit ini, para pemangku kebijakan mengedepankan pendekatan berbasis sains (science-based approach) yang sangat ketat. Pendekatan ini berhasil mengintegrasikan data biofisik kelautan, pemetaan kondisi sosial ekonomi warga setempat, serta pemuliaan nilai-nilai kearifan budaya masyarakat adat secara harmonis, sehingga menghasilkan penyusunan tata ruang zonasi konservasi yang diakui dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

