etle

Sanksi Tilang ETLE Tak Dibayar: STNK Bisa Terblokir, Denda Bisa Melonjak!

Jakarta, Desapenari.id – Bagi pengendara yang cuek dengan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bersiaplah menghadapi konsekuensi serius! Salah satu efeknya? STNK kendaraan Anda bisa kena blokir dan nggak bisa dipakai buat urusan administrasi.

Sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono membeberkan fakta tegas: sistem ETLE akan otomatis memblokir registrasi kendaraan begitu denda tilang melewati batas waktu.

Tak hanya itu, Wiyono menekankan bahwa efeknya bakal berantai—mulai dari urusan pajak yang mandek hingga proses jual-beli kendaraan yang ikut tersendat. “Jangan anggap remeh, sistemnya berjalan otomatis. Begitu telat, konsekuensinya langsung berlaku,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, ia mengingatkan masyarakat agar segera mengecek dan melunasi denda sebelum terkena imbas yang lebih luas. “Sekali STNK kena blokir, urusan lain ikut kawatir, pungkasnya.

Baca juga: Klub Motor Nekat Lintas Jalur Mobil di Suramadu, Kami Tilang!

Denda Bisa Membengkak, Urusan Administrasi Terhambat
Nggak cuma STNK yang bermasalah, tunggakan denda juga bisa membesar kalau terus ditunda. Bayangkan, nominal dendanya sendiri bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu tergantung pelanggarannya. Selain itu, kalau mau jual mobil bekas pun bakal ribet karena status kendaraan masih nongkrong pelanggaran. Proses mutasi dan balik nama pun bakal terhambat.

Cek Status Kendaraan Secara Rutin
Wiyono mengingatkan, “Makanya, rutinlah cek status kendaraan Anda. Bisa lewat situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau langsung tanya ke kantor Samsat terdekat.” Dengan begitu, Anda bisa menghindari masalah administrasi yang berlarut-larut.

Dengan melunasi denda tilang tepat waktu, Anda bisa terhindar dari kendala hukum sekaligus memastikan semua urusan kendaraan lancar tanpa hambatan. Jadi, jangan sampai telat, ya!

More From Author

rawat mobil

Begini Tips Rawat Mobil di Cuaca Lembab!

Kominfo Ancang-Blokir 36 PSE ,ini daftarnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *