SITUBONDO, Desapenari.id – Pihak Taman Nasional Baluran langsung bergerak cepat menangkap seorang warga berinisial S (35) asal Desa Sumberbaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Petugas mendapati warga tersebut tengah membawa kabur satwa dilindungi langka!
Siapa sangka, di balik ransel yang tampak biasa, ternyata petugas menemukan seekor Jalarang Jawa (Ratufa bicolor) yang masih bayi. Peristiwa ini sontak mengejutkan tim patroli yang sedang berkeliling di kawasan konservasi.
Kasi Bagian Umum Taman Nasional Baluran, Joko Mulyo, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Petugas berhasil menangkap pelaku pencurian satwa dilindungi pada 9 Mei 2026 pukul 17.30 WIB tepatnya di Karangtekok, TN Baluran.
“Kami langsung mengamankan pelaku karena gerak-geriknya sangat mencurigakan,” ungkap Joko kepada awak media pada Sabtu (16/5/2026).
Saat tim patroli memeriksa lebih lanjut, mereka mendapati hewan langka tersebut masih tersimpan rapi di dalam tas ransel pelaku. Jalarang Jawa yang baru berusia satu bulan itu ternyata masih dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cedera sedikit pun. Petugas langsung menyelamatkan satwa tersebut dari upaya perburuan liar.
Menurut penjelasan Joko, pelaku mengambil hewan tersebut dengan cara menangkap langsung karena usianya masih sangat muda. Satwa mungil itu belum mampu melindungi diri, sehingga pelaku dengan mudah membawanya kabur. Namun, nasib sial menimpa pelaku karena aksinya justru ketahuan tim patroli yang kebetulan melintas.
Jangan lewatkan! Ancaman hukuman berat mengintai pelaku! Joko dengan tegas menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi siapa saja yang kedapatan mencuri hewan dilindungi. Regulasi ini dibuat untuk memberikan efek jera maksimal kepada para pemburu liar.
Menariknya, pelaku langsung mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian saat petugas menginterogasinya. Namun, pihak TN Baluran tidak serta merta mempercayai pengakuan tersebut.
“Rata-rata dari mereka ketika tertangkap selalu mengaku baru sekali, jadi kami tetap mengamankan dulu pelaku dan memberikan pernyataan tegas. Jika kedapatan melakukan aksi serupa berulang kali, kami pasti akan memprosesnya secara hukum tanpa kompromi!” tegas Joko dengan nada serius.
Meski begitu, pihak TN Baluran mengakui hubungan mereka dengan warga sekitar cukup baik selama ini. Petugas memberikan kelonggaran kepada warga untuk mencari kayu kering dan telur semut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aturan ini sudah lama disepakati bersama dan disosialisasikan secara berkelanjutan.
Namun, kesepakatan tersebut dilanggar dengan tegas oleh pelaku. Satwa dan flora yang ada di taman nasional tidak boleh diambil dalam bentuk apa pun, dan informasi ini sudah diketahui warga sejak lama. Pelaku seharusnya paham betul batasan-batasan tersebut sebelum nekat bertindak.
Apa yang membuat pelaku nekat mengambil satwa dilindungi? Petugas masih terus mendalami motif di balik aksi pencurian Jalarang Jawa tersebut. Beberapa pihak menduga pelaku ingin menjual satwa langka itu secara ilegal, sementara yang lain menilai pelaku mungkin ingin memeliharanya secara pribadi. Apapun motifnya, tindakan ini tetap melanggar hukum!
Bagi pembaca yang belum tahu, Jalarang Jawa (Ratufa bicolor) termasuk satwa yang dilindungi undang-undang karena populasinya yang kian menipis di alam liar. Hewan pengerat berukuran sedang ini memiliki ciri khas warna hitam kecoklatan pada bagian atas tubuh dan putih kekuningan di bagian perut. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem hutan TN Baluran.
Bayangkan, satwa ini hanya berusia satu bulan ketika dicuri! Bayi Jalarang Jawa yang polos itu belum bisa apa-apa dan masih sangat bergantung pada induknya. Dengan tega pelaku memisahkan hewan kecil itu dari habitat aslinya. Aksi keji semacam ini patut mendapat hukuman setimpal!
Kini, nasib pelaku sepenuhnya ada di tangan pihak berwenang. Petugas TN Baluran terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Jalarang Jawa yang diselamatkan akan segera dikembalikan ke habitat aslinya setelah menjalani masa pemulihan dan observasi singkat oleh tim medis.
Pembaca yang budiman, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Upaya pelestarian satwa langka tidak bisa hanya mengandalkan petugas TN Baluran. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Mari bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Baluran dengan tidak mengambil, merusak, atau memperdagangkan satwa maupun flora yang dilindungi.
Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan konservasi! Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk menyelamatkan satwa-satwa langka dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Ingat, 15 tahun penjara bukanlah ancaman main-main!
Kasus ini dibuka secara transparan oleh pihak TN Baluran sebagai bentuk komitmen mereka dalam menjaga kelestarian alam. Publik berhak mengetahui setiap perkembangan dari proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku. Jangan biarkan aksi serupa terulang kembali!
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan efek jera langsung dirasakan oleh pelaku dan masyarakat lainnya. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi para pemburu atau pencuri satwa langka di Taman Nasional Baluran. Satwa dilindungi harus tetap dilindungi, bukan justru dicuri dan diperjualbelikan secara ilegal.
Ayo sebarkan berita ini! Semakin banyak orang yang tahu, semakin besar peluang kita untuk menyelamatkan satwa-satwa langka Indonesia. Jangan biarkan Jalarang Jawa dan hewan langka lainnya punah karena ulah segelintir orang tidak bertanggung jawab!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

