Desapenari.id – Akhirnya, kasus sadis pembunuhan bocah SD bernama MRS (11) yang jasadnya mengapung di toilet Musala At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, resmi mencapai babak penghabisan. Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka secara mengejutkan langsung menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana G (24) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Dengan demikian, vonis kontroversial ini sekaligus menutup seluruh rangkaian panjang penyelidikan dan persidangan yang sebelumnya sempat menggegerkan warga Majalengka sejak Oktober 2025 lalu.
Awal Mula: Pelaku Cuma Pura-pura Tanya Toilet, Lalu Gasak Korban
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, awalnya terdakwa diketahui tengah berkeliling dengan santai menggunakan sepeda motor sambil mencari target anak laki-laki. Di sisi lain, pelaku sengaja berburu korban untuk melampiaskan hasrat seksual menyimpang yang menggerogoti pikirannya. Saat itu, korban yang masih polos berusia 11 tahun sedang asyik bermain sepeda di sekitar area masjid tanpa rasa curiga. Tiba-tiba, terdakwa dengan sigap mendekati korban sembari menggunakan modus licik, yakni menanyakan lokasi toilet. Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi sejumlah uang supaya korban bersedia diajak ikut menuju kamar mandi musala. Sesampainya di lokasi sepi, korban yang mulai merasa curiga berusaha keras melarikan diri. Namun, naas, sebelum sempat menyelamatkan diri, korban justru mengalami kekerasan fisik yang brutal hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, majelis hakim mengungkapkan fakta yang lebih mengerikan lagi: pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual itu dengan dingin berupaya menghilangkan semua jejak. Caranya, ia dengan tega menenggelamkan tubuh mungil korban ke dalam bak mandi. Ia sengaja melakukan aksi keji itu agar kematian korban kelak terlihat seperti kecelakaan biasa, yakni korban terpeleset dan tenggelam sendiri.
Sempat Viral! Warga Kira Bocah Cuma Terpeleset, Namun Keluarga Curiga
Kasus berdarah ini sempat membuat heboh warga Majalengka setelah jasad korban pertama kali ditemukan meninggal dunia di dalam toilet musala dengan luka menganga di bagian kepala dan leher. Pada awal penemuan jasad, banyak warga yang sempat menduga bahwa korban meninggal karena malang, yakni terpeleset di kamar mandi yang licin. Meski demikian, pihak keluarga dengan mata kepala sendiri melihat adanya kejanggalan serius pada luka di tubuh korban. Karena itu, keluarga kemudian dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut demi mengungkap penyebab kematian sebenarnya.
Terbongkar Habis! Forensik dan CCTV Jadi Juru Bicara Keadilan
Akhirnya, misteri kematian bocah SD ini menemukan titik terang setelah polisi dengan cermat melakukan pemeriksaan forensik alias autopsi. Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil mengamankan rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berkat rekaman itu, terlihat jelas bahwa terdakwa sempat bersama korban beberapa saat sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan percaya diri menghadirkan sejumlah barang bukti yang kuat. Barang-barang itu antara lain pakaian dan sandal milik korban, sepeda mini BMX kesayangan korban, rekaman CCTV di sekitar musala, serta sepeda motor Honda PCX milik terdakwa.
Vonis Mampus! Hakim Lebih Galak dari Jaksa, Padahal Jaksa Cuma Minta Penjara Seumur Hidup
Yang paling mengejutkan publik, vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim ternyata jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka. Sebagai informasi, sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas dakwaan kombinasi “pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak.” Namun, majelis hakim dengan keberanian luar biasa mengambil keputusan ekstrem dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Putusan tersebut tetap dibacakan oleh hakim. Selain vonis mati, majelis hakim juga membebankan restitusi sebesar Rp 31.982.000 kepada terdakwa untuk diberikan kepada keluarga korban, sesuai dengan keputusan LPSK.
Kenapa Hakim Begitu Nekat? Karena Anak Adalah Masa Depan Bangsa!
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim dengan blak-blakan menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar kejahatan berat biasa. Melainkan, hakim menyebutnya sebagai tindakan keji yang melukai rasa kemanusiaan dan merusak rasa aman masyarakat. Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana. Ketua Majelis Hakim, Handy Reformen Kacaribu, dengan tegas menyampaikan hal itu pada Sabtu (16/5/2026). Menurutnya, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harkat dan martabatnya sudah dijamin oleh konstitusi. “Dengan demikian, setiap serangan terhadap keselamatan jiwa dan integritas seksual anak pada hakikatnya juga merupakan serangan terhadap masa depan masyarakat dan negara,” tegas hakim dengan nada tinggi.
Tidak Ada Ampun! Hakim Sebut Banyak Hal Memberatkan, Tak Ada Satu Pun Peringan
Setelah mencermati seluruh fakta, hakim kemudian merinci berbagai hal yang justru memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan biadab pelaku menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, mengingat korban adalah anak tunggal. Kedua, aksi keji ini dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang seharusnya suci. Ketiga, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama proses persidangan semakin memperparah posisinya. Di sisi lain, hakim dengan yakin menyatakan tidak menemukan satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Saat ini, putusan pidana mati tersebut telah dibacakan. Terdakwa G bersama tim kuasa hukumnya pun menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, di sisi lain, pihak Penuntut Umum justru menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

