SUKOHARJO, Desapenari.id – Siapa sangka, kawasan Solo Baru yang tenang ternyata menyimpan sarang penipuan online kelas dunia! Sebuah perusahaan konsultan kedok ternyata menjelma menjadi markas besar sindikat cinta palsu internasional. Sudah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, atau sekitar 10 bulan lamanya, sindikat ini berhasil mengeruk keuntungan fantastis hingga 2.327.625,85 dollar AS atau setara dengan Rp 41,1 miliar! Bayangkan, uang sebanyak itu berasal dari patah hati para korbannya.
Penggerebekan yang Membuat Publik Terkejut
Tim Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil membongkar sarang kejahatan ini pada Rabu (20/5/2026). Setelah melakukan penyisiran di berbagai lokasi di Solo dan Sukoharjo, polisi langsung menetapkan 38 orang sebagai tersangka. Puluhan pelaku yang diamankan ini sangat beragam: 27 di antaranya adalah warga negara Indonesia, kemudian 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Keberagaman pelaku ini membuktikan bahwa jaringan penipuan ini benar-benar berskala internasional!
Modus Cinta Palsu yang Sistematis
Hasil penyelidikan mengungkapkan fakta mencengangkan! Jaringan tersebut menjalankan operasinya secara sangat terstruktur. Mereka memakai kedok perusahaan resmi bernama PT Digi Global Konsultan. Kantor tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat operasional penipuan, tetapi juga sebagai lokasi perekrutan pekerja. Kebanyakan target sindikat ini adalah warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat. Jadi, jangan kaget kalau berita ini sampai menggemparkan dunia internasional!
Setelah Ditresiber Polda Jateng membongkar kasus ini, praktik kejahatan siber yang dikenal dengan modus “pig butchering” atau penyembelihan babi ini langsung terungkap ke publik. Modus ini memang kejam karena pelaku dengan sabar “menggemukkan” korban dengan rasa cinta sebelum akhirnya “menyembelih” uang mereka.
Cara Jitu Menjebak Korban Lewat Media Sosial
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dengan gamblang mengungkapkan modus operandi sindikat ini. Para pelaku dengan cerdik mencari target melalui media sosial. Mereka juga memburu korban melalui aplikasi kencan dan berbagai platform komunikasi digital. Yang lebih mengejutkan, semuanya dilakukan dengan menggunakan identitas palsu!
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” jelas Himawan Sutanto Saragih pada Jumat (22/5/2026). Dengan gaya bicara yang santai dan meyakinkan, pelaku perlahan-lahan mencuri hati korban.
Dari Curhat Manis ke Jerat Investasi Kripto
Setelah berhasil membangun chemistry dan kedekatan emosional, para pelaku mulai mengarahkan korban untuk menanamkan uang pada platform investasi kripto palsu. Platform ini telah direkayasa tampilannya sedemikian rupa sehingga terlihat sangat meyakinkan. Korban pun tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu!
Yang membuat modus ini semakin canggih, jaringan ini tidak hanya mengandalkan akun dan foto palsu perempuan cantik dari internet. Polisi menemukan fakta mengejutkan lainnya: para pelaku juga menyiapkan perempuan asli di markas operasional mereka untuk melakukan video call dengan korban! Taktik licik ini sengaja dipakai untuk memperkuat keyakinan korban bahwa hubungan yang dijalin benar-benar nyata. Korban pun perlahan-lahan dibujuk untuk mengirim uang dalam jumlah besar secara bertahap.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tegas Himawan. Sungguh memilukan, para korban mengira mereka sedang membantu kekasih atau pasangan virtualnya, padahal uang mereka langsung masuk ke kantong sindikat!
Target Raksasa dengan Puluhan Korban Tercatat
Polisi juga mencatat bahwa sindikat tersebut ternyata menargetkan sekitar 5.000 calon korban! Jumlah yang sangat besar dan mengkhawatirkan. Dari jumlah itu, sedikitnya 133 orang telah dipastikan menjadi korban penipuan investasi kripto palsu yang dijalankan kelompok tersebut. Angka ini kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan penyelidikan yang terus berlanjut.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti!
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Siap-siap! Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami para korban.
Pesan Penting untuk Kita Semua
Kasus ini mengajarkan kita satu hal penting: jangan mudah percaya dengan kenalan di media sosial atau aplikasi kencan! Selalu waspadai tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jika seseorang yang baru dikenal tiba-tiba mengajak Anda berinvestasi, terutama dalam bentuk kripto, sebaiknya curigalah. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya dari sindikat cinta palsu yang terus berkembang biak di dunia maya.
Tetap waspada, jaga keamanan data pribadi, dan selalu lakukan verifikasi sebelum mengirimkan uang kepada siapa pun, meskipun orang tersebut sudah membuat Anda jatuh cinta. Karena di balik senyuman manis di layar ponsel, bisa jadi ada sindikat penipu yang hanya mengincar uang Anda!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

