SEMARANG, Desapenari.id –Taj Yasin: Dorong Keterbukaan Informasi untuk Cegah Ijazah Palsu. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menekankan pentingnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara transparan di semua level, mulai dari pemerintah desa hingga perguruan tinggi. Langkah ini, menurutnya, dapat mencegah munculnya kasus ijazah palsu di masa depan. Yasin menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Kamis (15/5/2025).
Yasin mendorong seluruh instansi untuk memanfaatkan teknologi digital dengan mengunggah dokumen resmi ke website pemerintah atau perguruan tinggi. “Masyarakat sudah beralih ke digital, jadi pemerintah desa dan kampus harus menyediakan dokumen mereka di situs resmi. Ini langkah awal yang penting,” tegasnya.
Yasin meyakini bahwa keterbukaan informasi dapat mengurangi polemik hukum yang berlarut-larut, seperti kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kini kembali mencuat karena publik mempertanyakan keasliannya. “Jika dokumen sudah terunggah dengan baik, tidak akan ada lagi pertanyaan tentang keaslian ijazah,” tambah Yasin.
Yasin juga membagikan pengalamannya menghadapi pemeriksaan dokumen saat mencalonkan diri dalam pemilu. “Sejak 2014, saya selalu diverifikasi ketat oleh KPU. Padahal, saya sudah pernah jadi anggota dewan dan wakil gubernur. Kenapa sekarang masih dipertanyakan lagi?” ujarnya.
Menurutnya, semua instansi harus menerapkan prinsip keterbukaan kepada publik. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya informasi hukum. “Masyarakat harus melek hukum, baik di kota maupun desa, agar tidak mudah terpancing isu,” imbau Yasin.
Lebih lanjut, Yasin menjelaskan bahwa JDIH tidak hanya menangani pelanggaran hukum, tetapi juga mengawal proses pembahasan anggaran dan kebijakan. “Biro hukum harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari UU, Peraturan Menteri, maupun Perda,” jelasnya.
baca juga: Kasmudjo Tegaskan “Bukan Dosen Pembimbing”
Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak akan tumpang tindih. “Siapa pun yang mengusulkan atau memutuskan kebijakan, harus merujuk pada dokumen resmi. Ini berlaku untuk semua level, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, DPRD, hingga kampus dan desa,” tandasnya.
Yasin optimistis, dengan digitalisasi dan transparansi dokumen, Indonesia bisa menghindari kasus-kasus serupa di masa depan. “Kita harus bergerak cepat. Era digital menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi,” pungkasnya.
2 thoughts on “Taj Yasin: Dorong Keterbukaan Informasi untuk Cegah Ijazah Palsu”