MUSI RAWAS, Desapenari.id – Dunia pergasinan di Kabupaten Musi Rawas mendadak heboh! Seorang pemuda bernama Angga Gustiana (25), yang kesehariannya tinggal di Dusun III Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil mengamankan dirinya atas tuduhan menggondol belasan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik warga.
Yang bikin geregetan, pengakuan pelaku baru keluar setelah dirinya digelandang ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Pelaku yang awalnya hanya dijadwalkan sebagai saksi, akhirnya mengakui seluruh perbuatannya tanpa bisa mengelak lagi.
Awal Mula Raibnya 15 Tabung Gas dari Kandang Ayam
Kasus mengejutkan ini bermula dari laporan mengejutkan tentang hilangnya tumpukan tabung gas di sebuah kandang ayam milik warga setempat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada akhir Juni 2026 yang lalu, tepatnya saat suasana menjelang siang yang terik.
Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Gita Loris, mengungkapkan kronologi mengejutkan di balik aksi pencurian ini. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Bumi Agung. Saat itu, karyawan kandang ayam bernama Gunawan menjadi orang pertama yang menyadari kejanggalan di tempat kerjanya.
“Gunawan melihat sesuatu yang tidak beres dan segera melapor ke pemilik kandang,” jelas Gita Loris saat ditemui awak media pada Minggu (2/8/2026). “Begitu menerima laporan dari karyawannya, korban langsung buru-buru mendatangi lokasi dan benar saja, 15 tabung gas ukuran 3 kilogram sudah lenyap tak berbekas!”
Kerugian material yang diderita korban mencapai angka yang cukup menggiurkan, yaitu sekitar Rp 3.750.000. Tak mau diam, korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Beliti untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum lebih lanjut.
Jejak Pelaku Akhirnya Terendus Tim Reskrim
Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B-15/VI/2026/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL pada 30 Juni 2026, tim penyidik langsung bergerak cepat. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku di balik hilangnya belasan tabung gas tersebut.
Dengan kerja keras dan kecermatan, polisi berhasil mengantongi informasi kunci yang mengarah kepada Angga Gustiana. Tanpa membuang waktu, petugas menjemput pelaku di kediamannya pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Angga masih dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saat penjemputan, tersangka masih kami mintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencurian tabung gas di kandang ayam Dusun II Desa Bumi Agung,” ujar Gita Loris menjelaskan.
Namun yang mengejutkan, ketika proses pemeriksaan berlangsung di ruang interogasi, Angga mendadak mengakui seluruh keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Tekanan pertanyaan demi pertanyaan membuatnya tak kuasa menyembunyikan fakta.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, akhirnya pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Gita Loris dengan mantap.
Ternyata Bukan Aksi Tunggal, Dua Rekan Masih Buron
Pengakuan tersangka membuka fakta baru yang lebih mengejutkan. Angga ternyata tidak beraksi sendirian dalam menjalankan aksi maling gas ini. Dari hasil pemeriksaan intensif, ia mengaku dibantu oleh dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Setelah berada di Polsek Muara Beliti, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tabung gas secara bersama-sama dengan dua rekannya,” ungkap Kanit Reskrim tersebut.
Tim penyidik kini terus mendalami informasi mengenai identitas dan keberadaan dua pelaku lainnya yang masih buron. Polisi berjanji akan mengejar keduanya sampai ke ujung dunia jika perlu!
Barang Bukti Diamankan, Motor dan 11 Tabung Gas Disita
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting. Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa 11 unit tabung gas ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam jamblang.
“Barang-barang bukti ini sangat krusial untuk menguatkan kasus dan menjadi alat bukti di persidangan nanti,” jelas Gita Loris seraya menunjukkan tumpukan tabung gas yang diamankan.
Dengan adanya pengakuan tersangka dan barang bukti yang kuat, kasus ini dipastikan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Warga Diminta Waspada, Polisi Terus Memburu Dua Buronan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga Musi Rawas untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga di lingkungan sekitar. Apalagi dengan masih berkeliaran dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Muara Beliti mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui keberadaan dua buronan tersebut. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini,” tambah Gita Loris.
Kasus pencurian 15 tabung gas ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi gas elpiji 3 kilogram merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan oleh warga terutama untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Tim gabungan dari Polsek Muara Beliti terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada sindikat pencurian gas yang lebih besar di wilayah tersebut. Mereka juga menduga ada kemungkinan barang curian sudah dijual ke pengepul ilegal.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang menerima barang-barang curian ini,” pungkas Gita Loris penuh semangat.
Proses hukum terhadap Angga Gustiana terus berjalan dan ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa kebaikan. Sepuluh tabung gas yang berhasil diamankan polisi akan segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah setelah proses administrasi selesai.
Sementara itu, dua rekannya yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri sebelum pelacakan polisi semakin mempersempit ruang gerak mereka. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa masa depan lebih cerah jika bertanggung jawab atas perbuatan daripada harus hidup dalam pelarian yang melelahkan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

