Warga Cengkareng Kena Denda Rp500 Ribu, mengapa?

JAKARTA, Desapenari.id – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) tidak main-main dalam menindak pelaku pembakaran sampah ilegal. Baru-baru ini, mereka menghukum seorang warga di Cengkareng Timur dengan denda Rp500.000 karena kedapatan membakar sampah secara sembarangan.

“Kemarin, kita sudah kenakan denda Rp500 ribu kepada warga yang bakar sampah ilegal itu. Dia tinggal di sekitar Cengkareng Timur dan mengelola sampah dengan cara salah, yaitu ditimbun lalu dibakar,” jelas Kasudin LH Jakbar, Achmad Hariadi, seperti dilaporkan desapenari.id, Rabu (28/5/2025).

Ternyata, ini bukan kali pertama Sudin LH Jakbar memberi sanksi tegas. Tahun lalu, beberapa warga di lokasi yang sama juga kena denda, bahkan mencapai Rp10 juta! “Tahun lalu, beberapa orang kita denda Rp10 juta karena nekat bakar sampah di tempat yang sama,” tambah Hariadi.

Hariadi mengungkapkan bahwa lokasi pembakaran sampah itu sebenarnya milik pengembang properti, PT. Perumnas. Sayangnya, lahan tersebut dibiarkan kosong terlalu lama, sehingga dimanfaatkan warga untuk hal negatif.

“Kami minta PT. Perumnas mengelola lahannya dengan lebih baik. Misalnya, dijadikan urban farming, lapangan olahraga, atau fasilitas bermanfaat lainnya agar tidak disalahgunakan warga,” tegas Hariadi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah. “Jangan langsung buang semua sampah ke TPS. “Pilah dulu sampahmu. “Pisahkan sampahmu!

Dengan kalimat aktif seperti ini, pernyataan terasa lebih langsung dan mengajak partisipasi. Transisi tetap lancar, dan pesannya lebih mengena!

baca Juga: Mengaku Putra Daerah, Sejumlah Pria Peras Sopir di Cengkareng

Perda ini memberikan wewenang kepada petugas untuk langsung menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500.000 bagi pelanggar.

Keluhan Warga Apartemen: Pembakaran Sampah Terus Berulang

Sebelumnya, Yusuf (35), seorang penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, mengeluhkan kebiasaan oknum tertentu yang terus membakar sampah di lahan kosong sebelah apartemennya.

“Sejak 2019, saat pertama saya tinggal di sini, masalah ini sudah terjadi. Petugas memang sering menindak, tapi efeknya cuma bertahan maksimal tiga bulan. Setelah itu, oknum-oknum itu bakar sampah lagi,” ujar Yusuf, frustasi, Selasa (27/5/2025).

Yusuf berharap ada solusi permanen agar kejadian serupa tidak terulang terus-menerus. “Kalau cuma ditindak sesaat, ya percuma. Harusnya ada langkah tegas yang membuat pelaku kapok,” tandasnya.

Dari penjelasan Sudin LH Jakbar, ada dua solusi utama:

  1. Pengelolaan lahan kosong – PT. Perumnas perlu memanfaatkan lahannya agar tidak jadi sarang pembakaran sampah ilegal.
  2. Edukasi warga – Masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya memilah sampah dan tidak membakarnya sembarangan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus pembakaran sampah ilegal bisa diminimalisir, dan lingkungan Jakarta Barat menjadi lebih bersih serta sehat.

Jadi, buat yang masih suka bakar sampah sembarangan, siap-siap kena denda! 🚨

More From Author

Mengaku Putra Daerah, Sejumlah Pria Peras Sopir di Cengkareng

Sekjen Golkar Tegaskan Tak Ada Isu Munaslub, SOKSI Justru Dinilai Belum Solid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *