MAKASSAR, Desapenari.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.Kasus ini mencuat setelah auditor menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan perusahaan senilai Rp 24 miliar. PDAM Makassar ternyata mengumpulkan dana sebesar itu dari akumulasi laba usaha selama periode 2023-2024.
Sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) independen pertama kali mengungkap temuan ini melalui audit rutin. Mereka kemudian melaporkan hasil audit tersebut secara terbuka, dan menemukan fakta mengejutkan – dana perusahaan tersebut diduga mengendap di beberapa bank tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kami masih melakukan klarifikasi. Tim Penyidikan (Pidsus) saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti, sehingga belum dapat memberikan rincian lebih lanjut,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, ketika tim media mengonfirmasinya pada Selasa (10/6/2025).
Meski belum ada pernyataan resmi, Kejati Sulsel telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, dan mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran dalam penempatan dana tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengakui bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana cadangan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses identifikasi lebih lanjut.
Hamzah menjelaskan, dana cadangan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran PDAM dalam meningkatkan efisiensi pelayanan. Sayangnya, pengelolaan dana itu diduga tidak mengikuti prinsip transparansi dan aturan yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi penempatan dana dalam bentuk deposito yang tidak melalui mekanisme seharusnya. Ini sangat disayangkan karena tidak sesuai regulasi,” tegas Hamzah.
Bunga Deposito Tidak Masuk ke Kas Perusahaan
Lebih mengejutkan lagi, hasil audit KAP menunjukkan bahwa bunga dari penempatan dana tersebut tidak tercatat masuk ke kas PDAM. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi masalah ini. Saat ini, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, transparan, dan akuntabel. Ini momentum bagi PDAM untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Hamzah.
baca juga: Polres Tasikmalaya Berantas Premanisme
Dengan adanya kasus ini, publik pun menanti kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan. PDAM sebagai perusahaan milik daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih, tentu harus menjaga integritas dan tata kelola yang baik.
Jika dugaan korupsi ini terbukti, bukan tidak mungkin akan ada dampak serius terhadap operasional PDAM dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak berharap penyidikan Kejati Sulsel bisa mengungkap kebenaran secepatnya.
Di tengah sorotan ini, manajemen PDAM Makassar berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal. Mereka ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa PDAM bisa berubah lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas kami ke depan,” pungkas Hamzah.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua BUMD untuk selalu menjalankan prinsip tata kelola yang sehat.
Nantikan update terbaru dari perkembangan kasus ini hanya di Desapenari.id!