JAKARTA, desapenari.id – Tiga saksi kunci dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) justru mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025). Ketiganya adalah Fillianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI), Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR-RI Komisi XI), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketiga saksi mengaku berhalangan hadir karena sedang menghadiri kegiatan di luar negeri. “Mereka sudah menyampaikan konfirmasi sebelumnya, namun penyidik tetap membutuhkan keterangan mereka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski begitu, KPK tidak tinggal diam. Penyidik segera berencana menjadwalkan ulang pemanggilan. “Kami yakin para saksi akan kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya,” tegas Budi.
Baca juga TNI Kerahkan 34 Personel Buat Evakuasi WNI Di Iran & Israel!
KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana CSR BI mengalir ke beberapa yayasan setelah menerima rekomendasi dari Komisi XI DPR. Namun penyidik menemukan bukti bahwa penggunaan dana tersebut melenceng dari ketentuan. “Kami mendapati indikasi kuat oknum-oknum tertentu mengalihkan dana ini untuk kepentingan pribadi,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya tanggal 22 Januari 2025.
Asep menegaskan, pihaknya menemukan bukti bahwa dana CSR BI yang semestunya mengalir ke program sosial malah berputar melalui sejumlah rekening. “Pelaku mengalihfungsikan dana tersebut menjadi bangunan dan kendaraan pribadi,” paparnya tegas. Ini jelas melenceng dari tujuan awal,” lanjutnya.
KPK berkomitmen mengejar ketertinggalan dalam pemeriksaan. Penyidik akan mengoptimalkan waktu untuk memanggil ulang ketiga saksi segera setelah mereka kembali ke Indonesia. “Kami tidak ingin ada informasi yang terlewat. Setiap detail penting untuk mengungkap kebenaran,” tandas Budi.
Masyarakat pun diharapkan terus mendukung proses hukum ini. Dengan transparansi dan kerja cepat, KPK bertekad mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.