DENPASAR, Desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya! Lembaga antirasuah itu baru saja memeriksa tiga petinggi imigrasi di Pulau Dewata terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Yang lebih mencengangkan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 6 miliar dalam operasi tersebut!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan intensif berlangsung di Mapolresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026). “Kami tidak main-main dalam mengusut kasus ini,” tegas Budi saat ditemui awak media keesokan harinya, Sabtu (29/8/2026).
Uang Milyaran Mengalir, Diduga dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Budi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 6 miliar yang berhasil diamankan tim penyidik diduga kuat merupakan aliran dana dari proses pengurusan izin tinggal WNA yang tidak sesuai prosedur. “Kami menduga uang tersebut merupakan setoran ilegal yang diterima oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan imigrasi,” ungkap Budi dengan nada tegas.
Ketiga pejabat yang menjadi sorotan kali ini adalah RHS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, ALB selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta KOD yang bertugas sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Ketiganya kini harus berhadapan dengan tim penyidik KPK yang terus mendalami kasus ini.
Kasus Mengular ke Mantan Wamen Imipas
Penggerebekan di Bali ini ternyata bukan sekadar kasus terpisah. Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus besar dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022-2026. Kasus ini semakin panas karena KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka!
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Ini adalah operasi pemberantasan korupsi yang cukup masif di lingkungan imigrasi,” tambah Budi.
Modus Pungli Biro Jasa Terbongkar
Sumber internal mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga mendalami praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya setoran dari biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar yang nilainya melenceng jauh dari tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Modus operasinya cukup licik! Para biro jasa dipaksa menyetor uang di luar loket resmi. Jika mereka menolak, berkas pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak “diklik” oleh petugas. “Praktik ini sudah berlangsung lama dan merugikan negara sangat besar,” jelas Budi dalam jumpa pers sebelumnya pada Jumat (26/6/2026).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Budi menegaskan bahwa dugaan praktik pemerasan ini menjadi bagian konstruksi perkara yang disangkakan dalam kasus ini. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman hukumannya sangat berat.
Untuk memperkuat bukti, tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjadi salah satu sasaran utama. Tak hanya itu, dua kantor biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA juga digeledah secara maraton dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
Perburuan Bukti Terus Berlanjut
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA yang selama ini berjalan. Mereka juga mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin.
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” ungkap Budi. Pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang praktik korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bali Jadi Pusat Pengawasan
Kasus ini menjadi perhatian nasional mengingat Bali merupakan pintu gerbang wisatawan mancanegara. Praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA dinilai sangat merugikan citra Indonesia di mata dunia dan berpotensi mengganggu iklim investasi.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi mengakhiri keterangannya.
Langkah KPK Diapresiasi Publik
Masyarakat dan pegiat antikorupsi menyambut baik langkah tegas KPK dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap penegakan hukum yang adil dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan birokrasi.
Pengamat hukum dari Universitas Udayana menilai langkah KPK ini sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya. “Pengusutan kasus korupsi di lingkungan imigrasi sangat penting untuk membersihkan birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Kasus ini terus bergulir dan publik menanti perkembangan selanjutnya. Apakah akan ada tersangka baru? Berapa banyak lagi uang negara yang berhasil diselamatkan KPK? Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam waktu dekat seiring dengan proses hukum yang terus berjalan. Satu hal yang pasti, KPK tidak akan tinggal diam melihat praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

