JAKARTA, Desapenari.id – Momen sakral Nyepi tahun ini ternyata membawa berkah luar biasa bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia. Ya, tepat pada perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (19/3/2026), pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan pemberian remisi khusus kepada 1.506 narapidana. Bayangkan, angka yang fantastis, bukan? Namun, jangan berpikir remisi ini datang begitu saja seperti durian runtuh. Ada syarat utamanya, dan syarat itu ternyata sangat manusiawi: mereka harus menjadi warga binaan yang aktif dan berkelakuan baik selama di balik jeruji besi.
Sekilas, pemberian remisi saat Nyepi ini mungkin terdengar eksklusif hanya untuk penganut Hindu. Namun, faktanya, pemerintah menerapkan sistem yang jauh lebih adil dan inklusif. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Brigjen Mashudi, dengan tegas menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini tidak memandang latar belakang agama sama sekali. Jadi, siapapun berhak mendapatkannya, asalkan mereka memenuhi kriteria utama: aktif berkontribusi dalam program pembinaan dan memiliki catatan perilaku yang bersih selama menjalani masa pidana. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan kita mulai bertransformasi menjadi lebih humanis dan fokus pada hasil, bukan hanya sekadar hukuman.
Lebih lanjut, Mashudi membeberkan secara detail kriteria penilaiannya saat diwawancarai di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026). Menurutnya, tim penilai tidak main-main dalam memverifikasi data. Mereka memastikan setiap calon penerima remisi benar-benar aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Contohnya, mereka rajin mengikuti pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka juga tekun dalam kegiatan kerohanian sesuai agama masing-masing, dan yang terpenting, mereka menunjukkan perilaku baik dengan tidak pernah melanggar tata tertib. “Salah satunya dia mengikuti pembinaan, rutin kegiatan untuk UMKM, kegiatan yang sesuai jalur yang ada dan dia berkelakuan baik di sini, tidak melakukan pelanggaran itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Mashudi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah benar-benar serius menjadikan remisi sebagai alat motivasi, bukan sekadar pemberian cuma-cuma.
Lantas, mengapa keaktifan dalam pembinaan menjadi poin yang sangat krusial? Mashudi kemudian memaparkan filosofi di balik kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa program pembinaan di dalam lapas adalah bekal paling berharga bagi para narapidana. Setelah mereka bebas nanti, mereka tidak boleh kembali dengan tangan hampa atau malah kembali ke lingkaran kejahatan. Justru, mereka harus siap bersaing dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Dengan membekali mereka keterampilan seperti membuat kerajinan, memasak, atau bercocok tanam, pemerintah berharap para mantan narapidana ini bisa mandiri secara ekonomi. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa ditawar. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka residivis.
Namun, ada satu pesan keras yang juga disampaikan Mashudi. Remisi ini bukanlah hak mutlak yang bisa dibawa lari begitu saja. Ada konsekuensi yang mengintai jika para penerima remisi lengah. Ia menegaskan dengan sangat jelas bahwa remisi yang telah diberikan dapat dicabut sewaktu-waktu. Bagaimana caranya? Sederhana saja, jika narapidana yang bersangkutan kedapatan melakukan pelanggaran sekecil apa pun selama menjalani sisa masa hukumannya, maka pengurangan hukuman yang sudah di tangan bisa hangus dalam sekejap. Kebijakan ini dirancang sebagai pengawasan berlapis, memastikan bahwa perilaku baik tidak hanya dilakukan saat mendekati hari besar, tetapi juga konsisten hingga hari kebebasan tiba.
Dari total 1.506 narapidana yang beruntung, ternyata penyebarannya sangat menarik untuk dicermati. Mayoritas besar dari mereka, atau bisa dibilang porsi terbesar, berasal dari Pulau Dewata, Bali. Sementara itu, di ibu kota Jakarta, hanya sekitar tujuh orang yang masuk dalam daftar penerima. Perbedaan mencolok ini wajar mengingat Hari Raya Nyepi adalah hari raya utama bagi umat Hindu yang mayoritas berada di Bali. Lebih menggembirakan lagi, di antara ribuan penerima remisi tersebut, ada empat narapidana di Bali yang langsung menghirup udara bebas pada hari ini juga. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman yang cukup sehingga langsung bisa berkumpul kembali dengan keluarga di hari yang suci.
Terakhir, Mashudi juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai komposisi kasus para penerima remisi. Ternyata, mayoritas dari 1.506 narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman ini adalah mereka yang terjerat kasus narkotika. Data ini sekaligus memberikan gambaran bahwa dominasi penghuni lapas di Indonesia masih didominasi oleh pengguna atau pengedar narkoba. Meski begitu, pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi titik balik bagi mereka. Dengan bekal pembinaan yang diikuti selama ini dan pengurangan hukuman sebagai motivasi, diharapkan mereka benar-benar bisa lepas dari jerat narkoba dan memulai hidup baru yang lebih produktif setelah bebas nanti.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

