SURABAYA, Desapenari.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru saja menyita uang fantastis lebih dari Rp 3 miliar! Dari mana asalnya? Ternyata, duit sebanyak itu diduga kuat berasal dari praktik pungutan liar (Pungli) perizinan yang merajalela di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Wah, bikin merinding sekaligus geram, ya?
Penggeledahan Demi Penggeledahan, Uang Bertambah Terus!
Nah, bicara soal pengungkapan kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dengan gamblang menjelaskan bahwa pihaknya menyita uang tersebut setelah serangkaian penggeledahan dramatis. Penyidik bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi, termasuk Kantor ESDM Jatim hingga kediaman para tersangka. Bayangkan, betapa tegangnya suasana saat itu!
Lebih lanjut, pada penggeledahan pertama yang berlangsung 17 April lalu, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 2.369.239.765. Jumlah ini sangat mengejutkan karena didapatkan baik dalam bentuk tunai yang berserakan maupun yang tersimpan rapi di rekening berbagai perbankan. Sungguh temuan yang luar biasa!
Menyerah Bertahap, 19 Orang Kembalikan Duit Pungli!
Tak berhenti di situ, cerita makin panas karena pada Kamis (23/4/2026) kemarin, sebanyak 19 orang yang diduga ikut menikmati aliran uang pungli itu berbondong-bondong menyerahkan diri ke Kejati. Mereka dengan sukarela mengembalikan uang hasil curian. Sungguh pemandangan yang jarang terjadi!
Yang menarik, besaran nominal yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000 per orang per bulan. Ternyata, besar kecilnya uang yang mereka terima sangat tergantung pada jabatan masing-masing. Jadi, makin tinggi posisinya, makin besar pula setoran yang harus dikembalikan.
Atas Perintah Kadis, Pembagian Rapi Selama Dua Tahun!
Dari hasil penyidikan yang menguak fakta memalukan, diketahui bahwa pembagian uang haram ini dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono. Dia dengan sengaja mengatur pembagian tersebut setiap bulan, dan sudah berlangsung selama dua tahun lamanya. Miris sekali, bukan?
“Hari ini juga secara bertahap mereka (19 staf) beramai-ramai mengembalikan ke kantor kita. Total uang pungli yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp 707.000.000,” ujar Wagiyo dengan tegas. Bayangkan, uang sebanyak itu dikembalikan dalam satu hari juga!
Total Sementara Mencapai Rp 3 Miliar Lebih!
Apabila dijumlahkan seluruhnya, uang yang sudah disita Kejati Jatim saat ini mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 3.076.239.765. Duh, banyak sekali, ya! Jumlah ini baru sementara, bisa bertambah lagi jika penyidikan masih terus berlanjut.
Tapi tunggu dulu, bukan hanya uang tunai saja yang disita. Penyidik juga menyita satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil keren ini ternyata milik Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Ony Setiawan. Diduga kuat, mobil tersebut diperoleh dari pendapatan tidak sah alias hasil pungli. Wah, gaya hidup mewah dari uang rakyat!
Bukti Lain Muncul: Ada Dokumen yang Sengaja Disembunyikan!
Bukan cuma uang dan mobil mewah, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting. “Kemudian kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen, berkas-berkas permohonan-permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan,” terang Wagiyo dengan nada serius. Artinya, ada upaya sistematis untuk menyembunyikan bukti-bukti pelanggaran.
Ia dengan percaya diri menambahkan bahwa semua barang bukti yang disita, baik dokumen, uang, maupun kendaraan, didukung bukti kuat berkaitan dengan kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Jadi, sudah tak bisa dipungkiri lagi.
Sistem Online Dipersulit, Uang Baru Melancarkan Izin!
Yang paling menyedihkan, proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru sengaja diperlambat oleh oknum-oknum tersebut. Mereka mainkan sistem dengan sangat licik.
“Izin tidak akan keluar meski seluruh persyaratan pemohon telah terpenuhi, kecuali pemohon menyerahkan sejumlah uang dengan tarif yang berbeda-beda tergantung perizinannya,” beber Wagiyo. Sungguh praktik yang merugikan masyarakat kecil yang ingin mengurus izin secara sah!
Rincian Tarif Pungli: Tambang hingga Air Tanah, Semua Kena!
Lebih detail lagi, untuk perpanjangan izin tambang, pemohon harus merogoh kocek sebesar Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 per permohonan. Sementara itu, untuk izin tambang baru, tarifnya melambung tinggi antara Rp 50.000.000 hingga Rp 200.000.000. Gila banget, kan?
Tak ketinggalan, surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) juga dipungut biaya selangit, yaitu sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 20.000.000. Semua jenis perizinan jadi ladang uang bagi para tersangka. Sungguh merugikan negara dan masyarakat.
Tiga Tersangka Dijerat, Ancaman TPPU Mengintai!
Dalam perkara mencemarkan ini, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Kepala Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru tentang pemerasan dan gratifikasi. Ancaman hukumannya sungguh berat, setimpal dengan perbuatan mereka yang merugikan banyak pihak.
Menurut Wagiyo, tidak menutup kemungkinan bahwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan. Hal ini akan dilakukan jika ditemukan indikasi penyamaran asal-usul uang hasil korupsi. Jadi, masih panjang perjalanan hukum para tersangka ini!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

