KARAWANG, Desapenari.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya melancarkan serangan bertahap! Mereka baru saja menggeledah habis-habisan sekaligus menyegel kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Siapa sangka, perusahaan pengembang perumahan ini ternyata menikmati aliran dana Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Wah, panas ini!
Lantas, apa tujuan penggeledahan sengit ini? Penyidik ingin memburu alat bukti terang-terangan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan Bank BTN. Bukan main seriusnya!
Kemudian, ketika tim bergerak di lokasi, mereka langsung menyita puluhan dokumen penting. Semua berkas itu kemudian dimasukkan rapi ke dalam satu kardus besar. Setelah puas menggeledah, penyidik tanpa basa-basi langsung menyegel kantor PT BAS. Gedung pusatnya kini mengunci rapat!
Kantor Pusat PT BAS Disita Paksa!
Sigit Muharam, selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, menjelaskan detail mengejutkan. Menurutnya, aksi penggeledahan dan penyegelan ini sudah berlangsung sejak Jumat (22/5/2026) sore. Bahkan, tim bergerak tanpa kenal lelah hingga pukul 21.00 WIB malam. Luar biasa!
“Kami menggerebek Gedung CSG yang berada di Bekasi, Jawa Barat,” ujar Sigit dengan tegas. “Setelah kami menemukan bukti kuat bahwa gedung CSG ini ternyata kantor pusat PT BAS, langsung kami segel tanpa ragu.”
Selanjutnya, Sigit membeberkan fakta mencengangkan. PT BAS ternyata merupakan pengembang perumahan yang kebanjiran kredit hingga ratusan miliar rupiah dari Bank BTN. Duit segar itu dialirkan untuk membiayai proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence. Giliran proyek besar begini, pasti banyak yang awas!
Ketika tim penyidik mengobrak-abrik Gedung CSG, mereka secara mengejutkan menemukan bukti otentik. Gedung megah itu memang selama ini dijadikan markas pusat PT BAS. Nah, ketahuan kan!
Dokumen Rahasia Diamankan! Saksi Bertambah Deras
Setelah berhasil menyegel Gedung CSG, penyidik tak berhenti di situ. Mereka kemudian menyisir lokasi lain dengan cermat, tepatnya di sejumlah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tim bergerak cepat!
Mereka lalu memasuki rumah seorang saksi dan melakukan penggeledahan total. Apa hasilnya? Sejumlah alat bukti berupa dokumen rahasia yang terkait Bank BTN berhasil diamankan. Semua berkas itu langsung dimasukkan ke dalam kardus.
“Semua dokumen kami simpan rapi dalam satu kardus dan kami bawa semua ke kantor,” tegas Sigit penuh percaya diri.
Dari hasil penggeledahan ini, penyidik sukses memperkuat alat bukti yang sebelumnya sudah mereka kantongi. Lebih menggemparkan lagi, tim juga menemukan alat bukti tambahan yang semakin mendukung penyelidikan. Kasus ini kian terang benderang!
Bahkan, jumlah saksi dalam perkara ini meledak! Dari sebelumnya 90 orang, kini bertambah menjadi 104 orang. “Ada penambahan 14 saksi baru dalam kasus ini. Kami terus mengembangkan penyelidikan secara masif,” ujar Sigit antusias.
Pelanggaran KPR Terungkap! Modusnya Bikin Geleng Kepala
Sebelumnya, Kejari Karawang sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank BTN. Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi. Bayangkan, sebanyak itu!
Modus operandi yang digunakan sungguh licik. Dugaan sementara, mereka memberi KPR non subsidi secara serampangan, tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Penyidik kemudian menemukan fakta mencolok: banyak nama penerima kredit perumahan yang tidak memenuhi syarat kepemilikan rumah. Lho, kok bisa?
Kejari Karawang juga dengan lantang menyebut telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit kepada PT BAS. Perusahaan ini memang bertindak selaku pengelola proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Jadi, tidak main-main!
Yang paling ditunggu-tunggu, dalam waktu dekat penyidik dipastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus panas ini. Siapa dia? Kita tunggu saja kejutan berikutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

