JAKARTA, Desapenari.id – Bayangkan hidup bersembunyi selama 15 tahun di negeri orang, berganti identitas berkali-kali, dan akhirnya petugas mengendus keberadaan Anda di dalam sebuah bunker tersembunyi. Inilah yang dialami seorang pria asal Amerika Serikat berinisial AW—atau lebih tepatnya, pria dengan setidaknya empat nama berbeda: AW alias BW alias AYW alias JW. Direktorat Jenderal Imigasi akhirnya meringkusnya di dalam bunker yang terletak di kediamannya, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4/2026).
Setelah penyelidikan panjang, petugas bergerak cepat dan mengamankan buronan tersebut tanpa memberi kesempatan melarikan diri. Sungguh, ini menjadi operasi kejutan yang bikin geleng-geleng kepala!
Kenapa AW Kabur ke Indonesia? Ternyata Ini Motonya
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik pelarian AW. Ternyata, pria ini masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan satu tujuan utama: menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat. “Ia sengaja memilih Indonesia sebagai tempat persembunyian karena mengira negeri ini aman untuknya,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026). Namun, siapa sangka, setelah 15 tahun berlalu, keadilan akhirnya menyusulnya hingga ke lubang bunker.
Bermula dari Laporan Seorang Istri yang Terjebak
Bagaimana petugas bisa melacaknya? Ceritanya cukup dramatis. Semuanya bermula ketika seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya datang ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024. Dengan hati hancur, NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa selama sekitar 5 tahun. Penyebabnya? Suaminya sendiri, AW, yang membatasi pergerakannya secara sepihak.
Bukan cuma itu, NM juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria tersebut semasa mereka masih di Amerika Serikat. Bayangkan, ia bukan hanya korban, tapi juga dipenjara secara psikologis di negeri orang. Mendengar pengakuan memilukan ini, Imigrasi langsung bergerak. “Kami kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024,” tambah Hendarsam.
Intelijen Bergerak, Jejak AW Mulai Terendus
Setelah NM dan anak-anaknya selamat tiba di AS, Ditjen Imigrasi tidak berhenti di situ. Mereka justru melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Langkah demi langkah, petugas bersama intelijen mulai menelusuri rekam jejak AW. Butuh waktu berbulan-bulan, tetapi akhirnya mereka memperoleh konfirmasi terkait status hukum yang bersangkutan. Ternyata, selama 15 tahun bersembunyi di Indonesia, AW telah berkali-kali mengganti identitasnya. Ibarat bunglon, ia terus berganti nama agar tidak terlacak.
Siapa Sebenarnya AW? Ini Fakta di Balik Identitas Ganda
Menurut hasil penyelidikan, AW menjadi Warga Negara Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000. Ia sempat memegang Paspor AS yang habis masa berlakunya pada tahun 2010. Setelah paspornya mati, ia justru semakin nekat menggunakan dokumen palsu dan identitas baru. Makanya, petugas sering kesulitan melacaknya. Namun, berkat informasi masyarakat yang terus mengalir, tim akhirnya menemukan keberadaan AW di Sawangan, Depok.
Detik-Detik Penangkapan: Sempat Dihadang Keluarga, Akhirnya Ditemukan di Bunker
Proses penangkapan tidak semulus yang dibayangkan. Ketika tim tiba di lokasi, pihak keluarga AW berusaha menghalang-halangi petugas. Mereka berupaya sekuat tenaga untuk melindungi buronan tersebut. Namun, petugas tidak gentar. Setelah melalui ketegangan yang cukup alot, mereka berhasil masuk dan menemukan AW bersembunyi di dalam bunker rahasia di rumahnya.
Bisa dibayangkan, betapa terkejutnya petugas melihat bunker tersebut. Lokasinya sangat tersembunyi, hampir tak terdeteksi mata biasa. “AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya,” tegas Hendarsam. Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung mengamankannya.
Pelanggaran Imigrasi Berat: Identitas Palsu dan Penyalahgunaan Dokumen
Dari sisi keimigrasian, ulah AW tergolong sangat serius. Ia telah melakukan pelanggaran berat berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam.
Deportasi dan Pengawalan Ketat oleh US Marshals
Setelah melalui proses hukum yang sesuai, AW dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi. Proses deportasi sendiri baru dilaksanakan pada 4 Juni 2026. Yang membuat operasi ini makin dramatis, AW dikawal langsung oleh US Marshals—aparat khusus Amerika Serikat yang bertugas mengamankan buronan paling berbahaya. Mereka datang khusus ke Indonesia untuk memastikan AW tidak kabur lagi.
Jangan Coba-Coba Kembali! Penangkalan Seumur Hidup Menanti
Imigrasi juga telah melakukan penangkalan seumur hidup terhadap AW. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025, pria ini tidak diperbolehkan menginjakkan kaki lagi di wilayah Indonesia. “Kami pastikan ia tidak bisa kembali lagi,” ujar Hendarsam dengan tegas. Selain itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi erat dengan otoritas AS untuk memastikan proses hukum lebih lanjut berjalan di negara asalnya.
Sinergi Antarnegara: Bukti Nyata Pengawasan Imigrasi Efektif
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif. Semua ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara sahabat, terutama Amerika Serikat.
Dengan ditangkapnya AW setelah 15 tahun bersembunyi, diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi WNA lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa di Indonesia. Jangan pernah mengira Indonesia adalah tempat aman untuk melarikan diri dari keadilan. Karena pada akhirnya, bunker sekokoh apa pun, tidak akan mampu menyembunyikan pelanggar hukum selamanya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

