JAKARTA, Desapenari.id – Nasib nahas menimpa seorang warga negara Vietnam berinisial TAT. Bukannya menikmati kunjungannya ke Indonesia, ia justru berakhir dijerat hukum dan dideportasi. Apa yang terjadi? Ternyata, pria yang berprofesi sebagai dokter gigi ini kedapatan membuka praktik ilegal di sebuah klinik di Ciputat, Tangerang Selatan. Akibatnya, setelah pihak berwenang mengusut kasus ini, ia pun resmi dideportasi ke kampung halamannya.
Masuk dengan Izin Kunjungan, Tapi Malah Buka Praktik
Kisah bermula ketika TAT memasuki wilayah Indonesia hanya dengan mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Padahal, sudah jelas aturannya bahwa pemegang ITK dilarang keras bekerja atau melakukan aktivitas yang menghasilkan keuntungan. Namun, siapa sangka, ia justru nekat memberikan layanan medis sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan kronologi lengkapnya kepada awak media. “Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” ujar Winarko dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/6/2026). Dengan tegas, pihaknya pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas Menyamar Sebagai Pasien, TAT Terjebak!
Tanpa membuang waktu, tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan langsung menyambangi klinik tempat TAT beroperasi. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, para petugas pun menggunakan siasat jitu. Mereka berpura-pura menjadi pasien yang hendak berobat gigi di klinik tersebut. Langkah cerdik ini terbukti ampuh!
Saat pertama kali ditanya, TAT dengan percaya diri mengaku sebagai pasien biasa yang sedang menjalani perawatan. Namun, setelah petugas melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, fakta mengejutkan pun terungkap. Ternyata, TAT bukanlah pasien, melainkan tenaga medis yang sibuk memberikan layanan dokter gigi kepada para pasien lain di klinik tersebut. Tanpa banyak basa-basi, petugas segera mengamankan TAT dan membawanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Bukti Lengkap, TAT Tak Bisa Berkelit
Setelah tiba di kantor imigrasi, proses pemeriksaan pun berjalan dengan alot. Petugas mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari daftar pasien yang pernah ditangani TAT, jadwal praktiknya, hingga alat-alat kedokteran gigi yang ia gunakan. Semua bukti ini secara gamblang menunjukkan bahwa TAT memang secara sengaja dan sistematis menyalahgunakan izin tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan satupun dokumen resmi yang mengizinkan TAT untuk bekerja sebagai dokter gigi di Indonesia. Izin praktiknya pun tidak pernah terdaftar di instansi kesehatan setempat. Oleh karena itu, setelah seluruh proses hukum internal rampung, TAT pun dinyatakan bersalah atas pelanggaran keimigrasian yang serius.
Langkah Tegas: Dideportasi ke Vietnam!
Hukuman yang dijatuhkan pun tidak main-main. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memutuskan untuk mendeportasi TAT kembali ke negara asalnya, Vietnam. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Proses deportasi pun segera dijadwalkan. Pada Jumat, 5 Juni 2026, dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan, TAT diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. “Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Winarko lebih lanjut. Seluruh biaya deportasi ini ditanggung oleh pihak imigrasi sebagai bentuk sanksi administratif.
Daftar Hitam: Tak Boleh Lagi Menginjakkan Kaki di Indonesia
Bukan hanya dideportasi, TAT juga harus menerima konsekuensi tambahan yang jauh lebih berat. Namanya resmi dimasukkan ke dalam daftar pencalegan atau daftar hitam warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia. Artinya, setelah proses deportasi ini selesai, TAT tidak akan pernah bisa kembali lagi ke Tanah Air, baik untuk urusan wisata, bisnis, apalagi bekerja.
Sanksi ini merupakan pesan tegas dari pemerintah Indonesia kepada seluruh WNA yang berniat melanggar aturan keimigrasian. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi tenaga kerja lokal serta menjaga kedaulatan hukum di sektor kesehatan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

