AMBON, Desapenari.id – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, kasus kepemilikan 46 karung sianida yang menggemparkan Kota Ambon akhirnya memasuki babak baru yang lebih menentukan. Hartini, perempuan yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, resmi dilepas oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis (18/6/2026) lalu. Proses pelimpahan yang berlangsung khidmat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon ini menandai berakhirnya wewenang kepolisian dalam tahap penyidikan dan dimulainya kewenangan penuh jaksa dalam menuntut perkara tersebut di pengadilan.
Kabar terbaru ini langsung dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, kepada awak media dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (19/6/2026). Menurut penjelasan Piter, proses pengalihan tanggung jawab ini baru bisa terealisasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau biasa dikenal dengan istilah P-21. Dengan status P-21 yang sudah final, maka tidak ada lagi celah bagi penahanan proses hukum, sehingga langkah selanjutnya pun segera dieksekusi oleh tim penyidik.
“Kemarin kami sudah melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang kami amankan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Piter dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami pastikan semua dokumen dan barang bukti yang diserahkan dalam keadaan utuh dan sah secara hukum,” imbuhnya.
Sebelum momen penting tersebut berlangsung, Hartini tidak serta-merta digelandang ke kejaksaan. Pihak kepolisian terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan menyeluruh di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Langkah preventif ini diambil untuk menjamin bahwa Hartini dalam kondisi fit dan siap menjalani proses hukum selanjutnya, sehingga tidak ada kendala teknis yang dapat menghambat jalannya peradilan.
Setelah dinyatakan sehat dan layak untuk diproses, sekitar pukul 11.30 WIT, rombongan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Piter bersama Hartini yang didampingi oleh penasihat hukumnya segera bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Suasana di lokasi terpantau cukup tegang namun berlangsung tertib, karena prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat luas yang selama ini mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh rasa penasaran.
Proses pelimpahan yang berlangsung hingga pukul 14.50 WIT ini tidak hanya melibatkan penyerahan fisik Hartini semata, tetapi juga mencakup seluruh barang bukti yang menjadi saksi bisu dalam kasus ini. Piter menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Setelah prosesi penyerahan selesai, semua barang bukti dan tersangka telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya dengan nada lega.
Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, maka secara resmi kewenangan penanganan perkara berpindah tangan sepenuhnya kepada jaksa. “Selanjutnya, penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab penuh jaksa untuk diproses lebih lanjut pada tahap penuntutan di pengadilan,” tegas Piter. Ia berharap proses hukum ke depan dapat berjalan cepat, transparan, dan adil sehingga memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Mengingat kembali kronologi awal kasus ini, publik tentu masih ingat betul bagaimana peristiwa itu bermula. Pada Kamis (25/9/2025) lalu, polisi melakukan penggerebekan dramatis di sebuah ruko milik Hartini yang berlokasi strategis di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Dalam operasi yang mengejutkan tersebut, aparat berhasil menyita 46 karung besar yang seluruhnya berisi sianida, bahan kimia berbahaya yang penggunaannya sangat dibatasi oleh undang-undang. Jumlah yang fantastis ini langsung membuat kasus ini naik ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang dan melelahkan, Hartini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 12 Maret 2026 lalu. Penetapan status tersangka ini tentu bukan tanpa alasan kuat, karena polisi mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hartini dengan Pasal berlapis terkait kepemilikan bahan berbahaya tanpa izin yang dapat mengancam keselamatan umum. Namun demikian, proses hukum ini pun tidak berjalan mulus tanpa gejolak.
Menariknya, hanya beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hartini justru balik melancarkan serangan hukum dengan melaporkan empat oknum polisi ke Polda Maluku. Ia menuduh keempat aparat tersebut melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya. Langkah berani ini tentu menambah kompleksitas kasus yang sudah panas, sekaligus menunjukkan bahwa Hartini tidak tinggal diam dan siap untuk melawan setiap langkah hukum yang dianggapnya tidak adil.
Laporan balik Hartini ini pun menambah warna tersendiri dalam dinamika kasus yang sudah rumit ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian tampak tidak gentar dan tetap melanjutkan proses penyidikan hingga mencapai tahap P-21. Mereka meyakini bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur operasional standar dan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan tersangka. Dengan diserahkannya perkara ini ke jaksa, maka kini giliran pengadilan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.
Sementara itu, masyarakat Ambon pun masih terus memantau perkembangan kasus ini dengan penuh antusiasme. Banyak yang penasaran dengan motif di balik kepemilikan sianida sebanyak itu, serta kemana bahan berbahaya tersebut akan didistribusikan. Pasar Mardika yang menjadi lokasi penggerebekan pun sempat menjadi pusat perhatian, mengingat sianida seringkali dikaitkan dengan berbagai tindak kejahatan, mulai dari perusakan lingkungan hingga pembunuhan berencana.
Kejaksaan Negeri Ambon sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan mereka ambil. Namun dipastikan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan persidangan dalam waktu dekat. Publik pun berharap kasus ini dapat segera diadili secara terbuka agar terungkap fakta-fakta yang selama ini masih menjadi tanda tanya besar.
Apa pun hasil akhir dari proses persidangan nanti, satu hal yang pasti: kasus 46 karung sianida ini telah menjadi salah satu catatan hitam sekaligus pelajaran berharga bagi Kota Ambon. Penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kita tunggu saja bagaimana jaksa akan memainkan perannya dalam mengungkap kebenaran di persidangan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

