ACEH TIMUR, Desapenari.id — Kabar lega yang sangat dinanti-nantikan akhirnya menggegerkan publik Aceh, setelah sebanyak 13 nelayan lokal asal Kabupaten Aceh Timur berhasil menyelesaikan masa penahanan yang mencekam di Kerajaan Thailand. Sebelumnya, aparat patroli laut Thailand sempat menyergap dan menahan mereka atas tuduhan pelanggaran batas wilayah laut serta dugaan pencurian ikan di kawasan perairan Negeri Jiran. Namun, berkat kerja keras diplomasi antar-lembaga yang berjalan alot, belasan nelayan ini akhirnya bisa bernapas lega dan dipulangkan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Selanjutnya, perjalanan pulang para pejuang pencari nafkah laut ini menempuh rute udara dan darat yang cukup meletihkan fisik maupun mental. Setelah pihak otoritas mengawal dan menerbangkan mereka dari Thailand menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNO) di Deli Serdang, Sumatera Utara, rombongan langsung melanjutkan perjalanan darat melintasi jalur lintas Sumatra selama berjam-jam hingga tiba di kabupaten asal mereka.
Lantas, suasana malam minggu di Kompleks Pendopo Bupati Aceh Timur berubah menjadi momen haru penuh ketegangan positif sewaktu rombongan kendaraan tiba pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Pada kesempatan yang sangat berharga itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, langsung menyambut kedatangan para nelayan dengan sambutan hangat dan pelukan kekeluargaan.
“Oleh sebab itu, saya menyampaikan rasa syukur mendalam serta apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi luar biasa antara Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta pemerintah pusat yang sudah bergerak cepat memfasilitasi seluruh proses pemulangan 13 nelayan kita,” tutur Iskandar saat menyampaikan kata sambutan di hadapan hadirin.
Di samping itu, suasana di dalam pendopo bupati seketika riuh oleh emosi begitu sanak keluarga dan kerabat dekat nelayan yang sudah menunggu sejak sore melangkahkan kaki mendekati rombongan. Isak tangis haru yang sangat emosional pecah seketika di mana para istri, anak, dan orang tua saling memeluk erat anggota keluarga mereka setelah terpisah selama lebih dari satu bulan tanpa kepastian kabar.
Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak hanya memfasilitasi proses penjemputan dan penyambutan kepulangan warga pesisir tersebut secara seremonial semata. Lebih jauh lagi, pemkab langsung menyalurkan bantuan santunan tunai serta paket dukungan logistik sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi keluarga nelayan yang sempat terhenti selama penahanan.
Meskipun demikian, Al-Farlaky tidak lupa memberikan teguran serta edukasi konstruktif agar para nelayan senantiasa meningkatkan kejelian serta memahami secara detail garis batas perairan internasional sewaktu mereka mengarungi lautan lepas.
Sebab, menurut penjelasannya yang terperinci, persoalan sengketa batas teritorial laut bisa berbuntut panjang dan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat apabila para nelayan secara sengaja maupun tidak sengaja menerobos kedaulatan negara tetangga.
Oleh karena itu, ia mengimbau secara khusus kepada pemangku adat Panglima Laot—sebagai benteng tradisi masyarakat pesisir Aceh—bersama instansi pemerintah terkait untuk terus menggencarkan program sosialisasi pemetaan laut, terutama di titik-titik rawan yang berbatasan langsung dengan wilayah laut negara tetangga.
“Bahkan, kita tidak boleh membiarkan insiden penangkapan seperti ini terulang kembali di masa mendatang akibat kelalaian navigasi. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam mengenai batas-batas perairan wajib disosialisasikan secara masif dan berkelanjutan,” tegas Al-Farlaky dengan raut wajah serius.
Bahkan, ia menegaskan kembali bahwa bentuk perhatian dan perlindungan nyata pemerintah terhadap masyarakat nelayan tidak boleh hadir secara pasif atau sekadar menjadi pemadam kebakaran ketika musibah hukum sudah menimpa warga di luar negeri.
“Maka dari itulah, pendekatan edukasi berkelanjutan dan upaya pencegahan dini memegang peranan sangat vital agar aktivitas mencari ikan dapat berlangsung aman, tenang, serta tidak memicu konflik hukum antarnegara,” pungkas Bupati Al-Farlaky mengakhiri pengarahannya.
Sebagai catatan historis, rentetan peristiwa ini bermula ketika otoritas keamanan laut Thailand mencegat dan menangkap 13 nelayan Aceh tersebut saat mereka sedang melaut dan menebar jaring di perairan Thailand. Dari total 13 orang yang ditahan tersebut, satu orang bertindak sebagai kapten kapal (tekkong), sedangkan 12 orang sisanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari hasil tangkapan laut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

