MEDAN, Desapenari.id – Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Belawan akhirnya mengambil langkah sangat tegas dengan melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa M. Rizal, kurir nekat yang membawa sabu seberat 29 kilogram.
Mengenai persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Lenny Panjaitan, membacakan secara rinci surat tuntutan di hadapan majelis hakim di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemaparannya, Lenny menegaskan bahwa terdakwa Rizal terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama tanpa hak, yakni menerima penyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan bobot melebihi 5 gram.
“Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Rizal,” tegas Lenny saat membacakan amar tuntutan, di mana persidangan diikuti terdakwa secara daring.
Lebih lanjut, tim jaksa menilai perbuatan nekat kurir ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU 1/2023 jo UU 1/2026 sesuai dakwaan primer.
Tak hanya itu, jaksa membeberkan fakta persidangan yang mengungkap bahwa Rizal bukanlah pemain baru, melainkan sudah berulang kali menerima serta mengantar kristal haram tersebut hingga empat kali aksi.
Bahkan, pelaku secara berani menjelajahi rute lintas provinsi untuk mengantar sabu ke wilayah Jambi hingga Banda Aceh demi mengantongi imbalan uang tunai puluhan juta rupiah.
Usai pembacaan tuntutan yang mencekam tersebut, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Usut punya usut, pengungkapan kasus kakap ini bermula pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB, tatkala tiga anggota Polda Sumut—saksi Agus, Ahmad, dan Yazid—mengantongi informasi dari terpidana Zulkifli mengenai transaksi sabu DPO bernama Tomi.
Menindaklanjuti informasi krusial itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat menyisir lapangan serta melacak sinyal telepon seluler milik Tomi yang terdeteksi sedang berada di Medan.
Kemudian, pada 8 Maret 2026, berdasarkan pelacakan sinyal lokasi terbaru, nomor ponsel target teridentifikasi berada di kawasan Helvetia sehingga petugas kepolisian langsung memacu kendaraan melakukan pengejaran.
Namun, setibanya tim di lokasi Helvetia, posisi pergerakan target rupanya telah bergeser menuju wilayah Kabupaten Langkat, sehingga saksi polisi terus menginjak pedal gas demi mengejar pelaku.
Begitu melintasi kawasan Langkat, saksi petugas kembali menelusuri pemetaan sinyal telepon dan mendapati keberadaan Tomi sudah menyeberang jauh hingga memasuki area Kabupaten Aceh Tamiang.
Meskipun aparat kepolisian terus memburu pelaku menuju Aceh Tamiang, situasi mendadak menegangkan karena nomor telepon seluler target perburuan tersebut tiba-tiba mati total.
Beruntung, berkat kejelian intelijen, saksi kepolisian berhasil menemukan nomor telepon aktif lain yang terhubung dengan Tomi, di mana pemiliknya berlokasi di Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Ternyata, nomor telepon seluler tersebut milik pria suruhan Tomi bernama Rizal, yang bertugas khusus membawa pasokan sabu jumbo dari Aceh menuju sasaran akhir di Jambi melintas jalur Medan.
Sambil terus memantau pergerakan nomor tersebut, tim saksi kepolisian mengetahui bahwa Rizal mengendarai mobil Toyota Innova, lalu para petugas mengintai dan bersiap menyergap di jalur perlintasan.
Tepat pukul 20.00 WIB, mobil MPV yang dikendarai Rizal melintas di Jalan Medan – Banda Aceh kawasan Desa Keumuneg, sampai akhirnya petugas langsung memotong laju kendaraan dan meringkus pelaku.
Alhasil, tatkala penggeledahan dilakukan di dalam kabin mobil, para saksi menemukan dua goni plastik putih di kursi; goni pertama berisi 20 kemasan merah sabu dan goni kedua memuat sembilan kemasan serupa.
Selain menyita puluhan bungkus barang haram tersebut, petugas kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi memandu peredaran gelap sabu ini.
Begitu polisi melakukan interogasi di tempat kejadian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, di mana pada Jumat (27/2/2026) pukul 21.00 WIB ia menerima pesan WhatsApp di rumah untuk bersiap membawa sabu.
Selanjutnya, pada Minggu (1/3/2026) pukul 19.00 WIB, Tomi kembali mengontak terdakwa dan menginstruksikannya agar segera mengunduh aplikasi percakapan rahasia demi menyamarkan komunikasi.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (5/3/2026), Tomi menghubungi Rizal untuk mengabarkan bahwa muatan sabu tersebut masih menyeberangi perairan Thailand menuju daratan Aceh menggunakan kapal laut.
Lalu, tatkala memasuki hari Minggu (8/3/2026), terdakwa dihubungi Tomi yang memberitahukan bahwa Rizal bakal menerima penyerahan paket sabu tersebut dari seorang pria suruhan kepercayaan Tomi.
Hanya berselang beberapa jam usai telepon tersebut, terdakwa menerima panggilan dari sosok pria misterius yang menyuruhnya datang menemui laki-laki tersebut di lokasi penjemputan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Rizal akhirnya menemui pria asing itu dan menerima kunci mobil Kijang Innova yang sudah diisi dua goni sabu di bangku tengah sebelum langsung memacu kendaraan pergi.
Namun, saat terdakwa melintas di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, secara mendadak sebuah mobil polisi menghentikan laju kendaraan terdakwa.
Sejurus kemudian, saksi kepolisian mendatangi terdakwa sembari menunjukkan identitas resmi petugas, lalu meringkus Rizal yang hanya pasrah tanpa mampu melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui terus terang bahwa ia sudah empat kali membawa sabu atas perintah Tomi dengan upah bervariasi: ke Jambi Rp20.000.000, ke Banda Aceh Rp6.000.000, ke Jambi Rp35.000.000, dan ke Banda Aceh Rp3.000.000.
Sebagai penutup bukti kejahatan, barang bukti ditimbang secara resmi di Pegadaian Unit Simpang Amplas berdasarkan Surat Nomor 77/III/2026 tanggal 08 Maret 2026, berupa 29 bungkus plastik dengan berat total 29.000 gram netto.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.


Good day! I know this is kind of off topic but I was wondering if you knew where
I could locate a captcha plugin for my comment form?
I’m using the same blog platform as yours and I’m having
problems finding one? Thanks a lot!
Продолжительное употребление алкоголя вызывает опасные последствия для здоровья из-за сильной алкогольной интоксикации, а также наносит вред многим другим факторам, влияющим на качество жизни. Особенно опасен запой, который продолжается несколько суток: нарастают обезвоживание, нарушения сна, тревога, тремор, слабость и признаки похмельного синдрома. Токсины нарушают обменные процессы, воздействуют на клетки нервной системы, желудка, сосудов и внутренних органов. При хронических гепатитах, печеночной недостаточности, патологиях сердца и легких последствия могут быть тяжелее.
Дополнительная информация – вывод из запоя на дому цена
Вывод из запоя в Кемерово — комплекс процедур, который помогает прервать длительное пьянство, провести детоксикацию и стабилизировать самочувствие. Нарколог оценивает тяжесть абстинентного синдрома, стаж алкоголизма, возраст, хронические патологии и подбирает лечение. В первых этапах задача врача заключается в безопасном очищении организма от продуктов распада этанола, поддержании работы сердца, печени, почек и головного мозга, а также в предотвращении осложнений. Выход из запоя возможен на дому или в стационаре клиники.
Узнать больше – вывод из запоя цена в Кемерово
Соблюдаем конфиденциальность, бережно общаемся с пациентом и его близкими на каждом этапе.
Получить больше информации – наркологическая клиника наркологический центр в Кемерово