JAKARTA, Desapenari.id – Publik Indonesia mendadak heboh dan gempar setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melancarkan aksi penggeledahan kilat dan mengamankan belasan gawai canggih serta alat penyimpanan data digital, tepat usai penyidik menetapkan Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka utama dalam pusaran megaskandal operasi penyadapan intelijen ilegal yang sangat mengerikan ini.
Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan secara amat terperinci mengenai daftar barang bukti penting yang berhasil disita oleh tim penyidik di Mabes Polri pada hari Selasa (3/11/2026), di mana pihak kepolisian menyita sedikitnya 11 unit ponsel pintar berteknologi tinggi, 1 unit komputer tablet iPad, serta 4 buah flashdisk berkapasitas besar yang diduga kuat memuat rekam jejak berkas elektronik paling sensitif.
Sementara itu, dalam panggung perkara pidana yang benar-benar menyedot perhatian publik ini, Jenderal Sigit ternyata tidak beraksi seorang diri, sebab beliau diduga kuat merancang konspirasi ini bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, di mana ketiganya nekat mengeksekusi aksi penyadapan tanpa izin hukum, menghapus jejak data elektronik secara masif, serta membobol akses sistem komunikasi negara secara ilegal.
Bahkan, Komjen Asep membongkar fakta yang jauh lebih mengejutkan lagi kepada awak media, lantaran ketiga tersangka diduga kuat melancarkan operasi illegal tapping alias penyadapan liar terhadap saluran komunikasi rahasia milik Presiden Republik Indonesia, para pejabat tinggi negara, jajaran elit partai politik, jurnalis media massa, pimpinan ormas keagamaan, aktivis LSM, hingga jajaran pengusaha papan atas di tanah air.
Oleh karena itu, sebelum melangkah secara mantap untuk menetapkan ketiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka resmi, tim Bareskrim Polri terlebih dahulu bekerja secara profesional dengan memeriksa 10 orang saksi kunci dan melibatkan pandangan komprehensif dari tiga orang saksi ahli di bidang hukum pidana serta pakar kejahatan siber demi memperkuat dasar pembuktian kasus ini.
Alhasil, guna menjerat tindakan melanggar hukum yang dilakukan para tersangka, pihak kepolisian kini secara resmi menjerat ketiga perwira tinggi kepolisian tersebut dengan sangkaan pasal berlapis yang amat berat, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang paling mutakhir.
Berdasarkan isi pasal tersebut, hukum secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik privat yang pada dasarnya tidak bersifat terbuka untuk publik, sehingga aksi nekat ketiga tersangka ini kini membuahkan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang amat mengerikan hingga 10 tahun lamanya.
Tak berhenti sampai di situ saja, penyidik Bareskrim Polri juga menambah beban hukuman bagi para tersangka dengan menerapkan jeratan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang mana pasal krusial ini turut mengintai ketiganya dengan ancaman sanksi pidana penjara tambahan paling lama enam tahun lamanya.
Di samping menerapkan pasal KUHP, Komjen Asep menegaskan bahwa penyidik turut mengunci posisi para tersangka dengan ketentuan tajam dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1), di mana perbuatan yang sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain maupun publik diancam sanksi pidana penjara selama delapan tahun.
Kronologi Singkat
Apabila menelusuri rentetan peristiwanya secara lebih mendalam, Komjen Asep menjelaskan bahwa aksi operasi intelijen penyadapan ilegal ini sejatinya telah berlangsung cukup lama pada rentang periode tahun 2025 hingga 2026, yakni pada saat Jenderal Sigit secara aktif masih memegang tampuk kepemimpinan tertinggi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, dalam mengeksekusi misi gelap ini, para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan mereka dengan memberikan perintah langsung untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi, padahal tindakan tersebut jelas-jelas menabrak dan mengabaikan seluruh standar operasional prosedur yang sudah diatur secara mengikat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Bahkan, berdasarkan hasil investigasi mendalam penyidik di lapangan, puluhan nomor telepon milik para pejabat dan tokoh penting tersebut sengaja dimasukkan begitu saja ke dalam server pusat Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri, tanpa pernah melewati mekanisme verifikasi administrasi maupun tahapan pengujian hukum yang sah sama sekali.
Alhasil, saluran telepon para tokoh nasional tersebut kemudian disadap secara sewenang-wenang tanpa memiliki keterkaitan sedikit pun dengan proses penegakan hukum murni, baik dalam rangka perbantuan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana, sehingga perbuatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan privasi yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, skandal ini menjadi semakin dramatis ketika memasuki bulan Oktober 2026, di mana tersangka diduga panik lalu memberikan instruksi darurat untuk menghapus dan memusnahkan seluruh arsip berkas rekaman hasil sadapan liar yang tersimpan di dalam perangkat komputer sistem LIMS tersebut demi menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Meskipun para tersangka berupaya keras menyembunyikan aksi mereka, kejahatan sistematis ini akhirnya terbongkar total setelah seorang petugas internal yang menyadari ketidakberesan tersebut memberanikan diri untuk membuat laporan polisi secara resmi pada tanggal 30 Oktober 2026, hingga akhirnya Bareskrim Polri membongkar kasus ini secara tuntas ke hadapan publik.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

