PEKANBARU, Desapenari.id – Aparat penegak hukum secara meyakinkan berhasil menghentikan aksi kejahatan lingkungan yang sangat meresahkan di wilayah kawasan hutan lindung Sumatera. Akibat nekat menjalankan aksi pembabatan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini dua pria paruh baya yang masing-masing berinisial SO (55) dan RI (55) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka utama dalam kasus pembalakan liar tersebut.
Bahkan, kedua pria tersebut terbukti secara sengaja menumbangkan pohon-pohon meranti berusia puluhan tahun serta mengangkut hasil kayu olahan secara tak berizin keluar dari area yang sangat dilindungi oleh negara.
Sementara itu, keberhasilan pengungkapan praktik kejahatan kehutanan ini terwujud berkat kolaborasi sigap antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera bersama pihak pengelola Balai TNBT pada Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, membeberkan bahwa kronologi penangkapan pelaku ini bermula sewaktu tim patroli pengamanan hutan dari Balai TNBT tengah menyusuri wilayah Selancang, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, pada Sabtu (17/10/2026).
“Secara tak terduga, para petugas mendapati tersangka SO dan RI sedang santai beristirahat di sebuah pondok kayu rahasia di dalam kawasan taman nasional,” ungkap Hari secara gamblang melalui keterangan tertulis resmi pada hari Senin.
Selanjutnya, ketika para petugas melakukan penyisiran intensif di sekitar area tersebut, mereka langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit mesin gergaji rantai (chainsaw), beberapa tunggul sisa tebangan pohon meranti, tumpukan kayu olahan dalam bentuk papan dan balok, serta dua unit sepeda motor modifikasi yang dipakai oleh tersangka untuk mengangkut kayu keluar kawasan.
Sejalan dengan pemeriksaan ketat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, tersangka SO akhirnya mengakui perbuatannya secara terbuka bahwa dirinya telah menebang tiga batang pohon meranti raksasa selama tiga hari berturut-turut memakai mesin chainsaw milik pribadinya.
Kemudian, tersangka SO bersama rekannya, RI, mengolah dan mengangkut barang jarahan tersebut menuju Desa Aur Cina dengan rencana utama untuk menjual seluruh kayu tersebut demi meraup keuntungan pribadi semata.
“Hasilnya, para petugas berhasil memblokir aksi tersebut dan menyita sekitar 0,75 meter kubik kayu olahan langsung di lokasi kejadian, walaupun sebanyak 1,5 meter kubik sisanya ternyata telah lebih dulu diangkut oleh pelaku keluar kawasan,” terang Hari membeberkan fakta lapangan tersebut.
Dua tersangka kini resmi ditahan oleh aparat.
Oleh karena itu, Hari mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah resmi menahan kedua tersangka di sel tahanan demi kepentingan penyidikan. Selain mengurung para pelaku, pihak penegak hukum juga menyita barang bukti penting berupa satu unit mesin chainsaw dan dua unit sepeda motor modifikasi.
Akibat tindakan terlarang tersebut, aparat menjerat kedua tersangka menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melihat keberhasilan operasi ini, Hari menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap ketanggapan personel Balai TNBT yang berhasil mendeteksi aktivitas pembalakan liar tersebut secara cepat sebelum kerusakan ekosistem hutan meluas lebih parah.
“Tentu saja, keberhasilan jajaran petugas TNBT dalam membongkar kejahatan ini melalui patroli rutin membuktikan betapa krusialnya deteksi dini di tingkat tapak. Bagaimanapun juga, pengelola kawasan merupakan benteng terdepan yang bertugas mengenali ancaman sekaligus mencegah perusakan hutan sejak awal,” puji Hari menegaskan dedikasi timnya di lapangan.
Selain itu, dia meyakini bahwa langkah hukum berupa penetapan dua tersangka ini bakal menjadi pintu masuk yang sangat berharga untuk membongkar jaringan peredaran kayu ilegal yang jauh lebih besar di wilayah tersebut.
“Bahkan, penetapan status tersangka bagi kedua pelaku ini memicu penyidik untuk terus menelusuri asal-usul perintah, mencari tahu tujuan akhir penjualan, hingga mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak penadah maupun oknum lain dalam rantai peredaran kayu haram ini,” tegas Hari dengan sangat mantap.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan komitmen pemerintah bahwa negara sama sekali tidak boleh membiarkan area konservasi yang berharga diubah menjadi tempat mengeduk keuntungan ilegal oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Bagaimanapun, hutan yang senantiasa terjaga kelestariannya merupakan sumber kehidupan sekaligus penopang utama kesejahteraan masyarakat luas, dan sama sekali bukan wadah untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” seru Dwi memberikan peringatan keras.
Lebih jauh lagi, beliau menekankan bahwa praktik pembalakan liar secara merugikan telah merampas kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama oleh masyarakat, merusak keseimbangan ekosistem hayati, serta memicu iklim persaingan bisnis yang sangat tidak sehat bagi para pelaku usaha kehutanan yang selalu taat pada aturan legal.
Perlu publik pahami bersama, kawasan TNBT sendiri memegang peranan yang amat vital sebagai salah satu benteng hutan hujan tropis dataran rendah terpenting di Pulau Sumatera yang menjadi habitat asli bagi berbagai jenis satwa langka yang dilindungi, seperti harimau sumatera dan gajah sumatera.
Terlebih lagi, kawasan hutan ini kini ditunjuk sebagai titik fokus pelaksanaan Proyek LEVERAGE, yang merupakan bentuk kerja sama strategis antara Kementerian Kehutanan dengan UNDP Indonesia serta didukung secara penuh oleh Global Environment Facility (GEF) untuk makin memperkuat sistem perlindungan habitat satwa liar dari berbagai ancaman kejahatan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

