BENGKULU, Desapenari.id – Sepak terjang para mafia penimbun BBM bersubsidi di kawasan Provinsi Bengkulu akhirnya berujung mengenaskan di jeruji besi setelah tim gabungan Polda Bengkulu bersama seluruh jajaran Polres bergerak serentak menggelar operasi penyergapan besar-besaran. Bahkan, dalam penggerebekan kilat tersebut, aparat kepolisian sukses menggulung sebanyak 15 orang tersangka yang selama ini secara nekat menjalankan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal demi mengeruk keuntungan sepihak. Alhasil, aksi kejahatan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat luas ini berhasil dihentikan sepenuhnya oleh petugas kepolisian sebelum pasokan BBM haram tersebut habis dipasarkan.
Tak main-main, dari tangan belasan tersangka yang diciduk tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berukuran jumbo hingga mencapai lebih dari 12 ton BBM siap edar. Selain itu, rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran penyidik meliputi 9.784 liter BBM jenis Bio Solar serta 2.253 liter Pertalite yang disimpan rapi di dalam ratusan jeriken serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi khusus. Oleh karena itu, penyitaan pasokan energi bernilai raksasa ini menjadi bukti nyata betapa masifnya praktik lancung yang telah digencarkan oleh para komplotan spekulan liar di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi ini menjadi bukti otentik atas keseriusan penuh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Bengkulu dalam memberantas tuntas praktik penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi. Sebab, institusi kepolisian bertekad menyapu bersih seluruh mata rantai penyimpangan distribusi BBM dari tingkat agen hingga pengecer liar. Lebih-lebih lagi, pasokan BBM bernilai subsidi tersebut pada hakikatnya disalurkan oleh pemerintah khusus untuk menopang kehidupan masyarakat kurang mampu serta para pelaku usaha kecil yang sangat membutuhkan keberadaan energi murah.
Selanjutnya, Kombes Pol Imam Wijayanto dalam keterangan tertulis resminya yang diterima pada Selasa (3/11/2026) mengungkapkan bahwa jajaran Polda Bengkulu resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka utama atas dugaan kuat keterlibatan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Di samping itu, penyidik kepolisian juga menyita akumulasi pasokan BBM ilegal sebanyak kurang lebih 12 ton yang mencakup varian Bio Solar dan Pertalite dari berbagai lokasi persembunyian. Padahal, angka penyitaan belasan ribu liter BBM ini merupakan buah manis dari kerja keras tim penyidik yang bekerja secara maraton demi membongkar seluk-beluk aksi penimbunan tersebut.
Nyatanya, operasi pembongkaran skandal penyalahgunaan BBM ilegal bersubsidi ini tidak hanya terjadi di satu tempat saja, melainkan membentang luas di beberapa kabupaten dan kota yang tersebar di wilayah Provinsi Bengkulu. Bahkan, para pelaku menjalankan trik kotor mereka secara terstruktur di area perkotaan hingga pelosok daerah guna mengelabui pengawasan ketat petugas di lapangan. Namun demikian, kesiapsiagaan jajaran kepolisian terbukti ampuh membongkar seluruh sarang penimbunan BBM ilegal yang selama ini tersembunyi rapi di beberapa wilayah administratif Bengkulu tersebut.
Jika menilik detail lokasinya, pengungkapan paling mencengangkan berada di Kabupaten Kepahiang di mana polisi berhasil menyita barang bukti terbanyak yaitu mencapai 5.100 liter, lalu disusul wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan temuan 3.300 liter BBM. Selain itu, jajaran penyidik di Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, hingga Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga turut menggulung simpul-simpul jaringan ini. Lantas, fakta lapangan ini memperlihatkan betapa gurita bisnis gelap BBM subsidi ini sempat merambah hampir seluruh lini daerah secara sangat masif.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil meramu penindakan hukum ini ke dalam 15 Laporan Polisi (LP) terpisah untuk menjerat 15 orang tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Bahkan, jika diperinci, Polres Bengkulu Utara sukses memproses 3 orang tersangka, Polresta Bengkulu menyeret 3 tersangka, dan Polres Bengkulu Selatan mengamankan 2 tersangka. Sementara itu, jajaran polres lainnya masing-masing berhasil mencokok satu orang tersangka yang bertindak sebagai eksekutor penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum mereka masing-masing.
Di sisi lain, Kombes Pol Imam Wijayanto juga mengingatkan bahwa praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak cuma berpotensi mengeruk dan merugikan keuangan kas negara dalam jumlah yang amat fantastis. Akibatnya, perbuatan tidak bertanggung jawab ini secara langsung sanggup merusak ketersediaan pasokan, memicu kelangkaan BBM di SPBU, serta mengganggu kelancaran distribusi energi nasional bagi warga setempat. Oleh sebab itu, kepolisian menilai kejahatan ini sebagai ancaman serius yang sangat merugikan hak-hak dasar masyarakat dalam mengakses bahan bakar yang terjangkau.
Oleh karena itu, jajaran Polda Bengkulu berjanji bakal terus memperkuat pengawasan di lapangan, menggiatkan penindakan hukum secara profesional dan transparan, serta tidak ragu membongkar seluruh potensi jaringan yang terlibat. Lagipula, penyidik kepolisian saat ini terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan sindikat skala besar maupun pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam bisnis haram penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Maka dari itu, kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang nekat bermain-main dengan alokasi energi milik rakyat.
Akhirnya, dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibat ancaman regulasi tegas tersebut, para tersangka kini dibayangi sanksi pidana berat berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial bernilai fantastis paling tinggi Rp 60 miliar. Padahal, ancaman hukuman maksimal ini sengaja diterapkan agar memberikan efek jera yang nyata sehingga tidak ada lagi pihak yang berani mengutil BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

