JAKARTA, Desapenari.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja mengambil tindakan super tegas yang mengejutkan seluruh publik nasional dan industri travel ibadah Tanah Air. Pasalnya, regulator pemerintah ini secara resmi membekukan sementara akun operasional milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah penyelenggara perjalanan umrah tersebut terbukti gagal total memulangkan sebanyak 91 jemaah beserta empat orang pendamping ke Indonesia. Padahal, batas waktu kritis selama 1 x 24 jam yang ditetapkan oleh otoritas telah terlewati tanpa kepastian yang jelas. Akibatnya, puluhan jemaah yang merindukan kepulangan selamat justru terdampar di Arab Saudi dengan rasa cemas yang amat luar biasa. Kendati demikian, Kemenhaj langsung pasang badan demi memberikan perlindungan maksimal serta memastikan hak-hak seluruh korban di lapangan terjamin sepenuhnya.
Selain itu, Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj bergerak sangat cepat dengan menggelar investigasi serta klarifikasi mendalam demi mengusut tuntas skandal memprihatinkan ini. Dari hasil penelusuran ketat di lapangan, tim pengawas mendapati kenyataan pahit bahwa manajemen perusahaan travel tersebut sengaja tidak menyediakan maupun membelikan tiket penerbangan pulang bagi seluruh rombongan jemaah. Bahkan, temuan fatal ini telah terdokumentasikan secara sah dan mengikat di dalam Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026. Dokumen resmi negara ini menjadi bukti otentik mengenai kelalaian berat travel yang terang-terangan melanggar standar regulasi penyelengaraan ibadah umrah serta mencederai kepercayaan publik terhadap agen perjalanan haji dan umrah.
Oleh karena itu, pemerintah tanpa ragu langsung mengunci dan memblokir total akun milik PT Assyifa Berkah Mandiri pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Berkenaan dengan tindakan drastis tersebut, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, memberikan penjelasan transparan mengenai alasan teknis dan yuridis di balik langkah darurat ini. Beliau secara tegas menyampaikan bahwa otoritas wajib memutus akses sistem digital travel tersebut demi memotong potensi kerugian yang lebih luas dan mencegah penambahan jemaah baru yang bisa tergiur lalu menjadi korban penelantaran berikutnya di Tanah Suci.
“Oleh sebab itu, kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” tegas Atty saat membacakan rilis resminya pada hari Selasa (3/11/2026). Di samping itu, respon cepat dari Kemenhaj ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam mengawasi ekosistem travel umrah agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Terlebih lagi, eksekusi pemblokiran sistem ini secara otomatis menutup rapat pintu pendaftaran paket umrah baru bagi travel bersangkutan sampai seluruh tanggungan masalah hukum ini terselesaikan hingga tuntas.
Travel Wajib Sediakan Tiket Pulang: Jangan Coba-Coba Lari dari Tanggung Jawab!
Namun demikian, Atty kembali melemparkan peringatan amat keras agar jajaran manajemen PT Assyifa Berkah Mandiri tidak menjadikan status pemblokiran sistem ini sebagai jalan pintas untuk kabur dari tanggung jawab. Sebaliknya, pihak travel tetap memikul kewajiban mutlak dan tidak bisa ditawar untuk membiayai serta menerbitkan tiket penerbangan pulang bagi 91 jemaah dan empat pendamping hingga selamat sampai ke rumah masing-masing. Dengan kata lain, sanksi administrasi berupa penutupan akses sistem digital sama sekali tidak menggugurkan tanggung jawab finansial maupun beban legal perusahaan terhadap para konsumen yang sedang terlantar tersebut.
“Maka dari itu, status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” ujar Atty dengan nada sangat mantap demi menenangkan kepanikan keluarga jemaah di Tanah Air. Lebih lanjut, Kemenhaj menginstruksikan direksi travel untuk segera mengalokasikan dana darurat demi memesan kursi pesawat penerbangan komersial paling cepat. Pasalnya, pemerintah Republik Indonesia tidak akan pernah mentolerir alasan finansial atau kendala internal apa pun yang mengorbankan keselamatan, kenyamanan, serta hak-hak dasar jemaah umrah di luar negeri.
Pada akhirnya, Kemenhaj akan terus melanjutkan proses audit komprehensif dan pemeriksaan maraton demi menentukan sanksi administrasi maupun sanksi pidana lanjutan yang jauh lebih berat bagi PT Assyifa Berkah Mandiri. Selain itu, kementerian bakal mengevaluasi status pemblokiran akun SISKOPATUH ini secara berkala dengan meninjau seberapa cepat dan sungguh-sungguh perusahaan memenuhi seluruh hak kepulangan jemaah. Jika pihak travel terus menunda kewajiban atau menunjukkan iktikad buruk, maka otoritas regulator tidak akan segan-segan untuk mencabut izin operasional travel secara permanen sekaligus memasukkan jajaran pengurus perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyelenggara umrah nasional.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

