Polisi Gagalkan Komplotan Pengedar Sabu di Tigaraksa, Modus Tempel Jadi Senjata

TIGARAKSA, Depapenari.id – Polsek Tigaraksa berhasil menggulung lima anggota komplotan pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi cerdas. Kelima pelaku, yang teridentifikasi sebagai DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26), kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan tersangka DM di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dengan sigap, polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Berbuah Manis
Setelah menangkap DM, polisi tak berhenti sampai di situ. Mereka langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya dalam waktu singkat. DEM, TH, DR alias KOH, dan IPS ditangkap di lokasi berbeda, mengakhiri aksi mereka selama ini.

Yang menarik, salah satu pelaku, IPS, menggunakan modus tempel untuk mengelabui aparat. IPS, salah satu tersangka, ternyata punya cara licik dalam mendistribusikan sabu. Dia dengan sengaja menempelkan sabu di tempat-tempat tersembunyi, seperti balik pohon atau celah dinding. Setelah itu, dia mengirimkan kode lokasi kepada pembeli melalui pesan singkat.Tapi, kami tetap bisa mengendusnya,” jelas Made.

Keuntungan Besar dengan Risiko Tinggi
Para pelaku ternyata meraup keuntungan lumayan dari bisnis haram ini. Setiap paket sabu dijual dengan margin Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Bahkan, beberapa pelaku ada yang dibayar dengan sabu gratis sebagai imbalan distribusi.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 38 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 15 gram. Tak hanya sabu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Petugas langsung mengamankan lima ponsel yang menjadi alat utama pengaturan transaksi narkoba jaringan ini.

baca juga: Sekolah Militer Dedi Mulyadi

“Barang-barang ini jelas menunjukkan pola peredaran dan konsumsi narkoba yang terorganisir,” tegas salah satu penyidik.

“Kami masih mendalami jaringan ini karena kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Made.

Jerat Hukum yang Menanti
Kelima tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa mendekam di penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, plus denda Rp 10-20 miliar.

Komitmen Polisi Tetap Tegas
Polsek Tigaraksa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini.

“Masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Made.

Dengan kerja cepat dan strategi tepat, polisi kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Masyarakat pun diharapkan turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.

More From Author

Aceh Masih Kecewa, Kemendagri Didesak Buka Dialog untuk Redakan Polemik Alih Status 4 Pulau

Nelayan Bangka Barat Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan Ikan, ini detailnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *