Desapenari.id – Gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali menjadi buah bibir publik setelah mereka memutuskan untuk menghentikan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025 mendatang. Sebagai respons atas desakan masyarakat, kebijakan ini DPR ambil melalui gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang menggebu.
Sebelumnya, penghasilan para anggota dewan bisa melambung hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. Bahkan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat, angka fantastis itu bisa mencapai Rp 230 juta per bulan! Setelah penghentian tunjangan mewah ini, memang take home pay mereka akan berkurang, namun aneka fasilitas lainnya tetap mereka pertahankan.
Yang semakin memicu kritik pedas adalah ketika membandingkannya dengan upah minimum. Coba bayangkan, gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, bahkan lebih rendah dari UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,39 juta. Akan tetapi, tambahan berbagai tunjanganlah yang akhirnya membuat penghasilan mereka melonjak jauh di atas rata-rata pekerja Indonesia.
Lantas, seperti apa detail perbandingan gaji dan tunjangan DPR sebelum dan sesudah perubahan? Apa saja sih yang benar-benar berubah dalam aturan baru untuk penghasilan anggota dewan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Gaji dan Tunjangan DPR Zaman Dulu: Era Rp 230 Jutan
Pada masa sebelumnya, gaji dan tunjangan anggota DPR telah mereka atur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berdasarkan data resmi tersebut, struktur penghasilan DPR sebelum pemotongan tunjangan perumahan terdiri dari gaji pokok dan segudang tunjangan yang melekat.
Pertama-tama, gaji pokok anggota DPR menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Untuk posisi pimpinan, Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sementara itu wakil ketua mendapat Rp 4,62 juta.
Yang membuatnya menggiurkan adalah tambahan tunjangan melekat yang mencakup:
- Tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 168.000
- Uang sidang Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan yang bisa mencapai Rp 18,9 juta
- Tunjangan beras sekitar Rp 12 juta per tahun (atau Rp 1 juta per bulan)
- Serta tunjangan PPh Pasal 21 antara Rp 1,7 juta – Rp 2,6 juta.
Belum cukup sampai di situ, masih terdapat deretan tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta, tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta, dan juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7–5,2 juta. Belum lagi, honorarium untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang masing-masing diganjar Rp 8,46 juta.
Fasilitas lain yang tak kalah wah meliputi bantuan listrik Rp 7,7 juta, tunjangan asisten anggota Rp 2,25 juta, kredit mobil Rp 70 juta per periode, serta uang reses yang bisa diraup Rp 140 juta tiga kali dalam setahun. Dan yang menjadi raja dari semuanya adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Dengan semua komponen mewah itu, potensi penghasilan anggota DPR bisa menyentuh angka Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan. Bahkan Fitra mencatat, total anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai gaji dan tunjangan DPR pada 2025 bisa mencapai Rp 1,6 triliun!
Perubahan Drastis Pasca 17+8 Tuntutan Rakyat
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan secara langsung bahwa penghentian tunjangan perumahan akan resmi berlaku mulai 31 Agustus 2025. Dengan tegas ia menyatakan, “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” terang Dasco.
Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium atau penundaan untuk kunjungan kerja luar negeri. Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen untuk memangkas berbagai fasilitas seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Lalu, bagaimana struktur gaji setelah perubahan? Ini dia rinciannya:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 289.680 (per bulan, dikonversi dari tunjangan tahunan)
- Uang sidang: Rp 2.000.000
Kemudian, masih ada tambahan tunjangan konstitusional yang meliputi:
- Biaya komunikasi: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
- Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium legislasi, pengawasan, dan anggaran: Masing-masing Rp 8.461.000
Jika Anda jumlahkan semua angka tersebut, total bruto yang mereka terima mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak sebesar 15 persen atau sekitar Rp 8,61 juta, akhirnya take home pay anggota DPR menjadi Rp 65,59 juta per bulan.
Respons Publik dan Klarifikasi dari DPR Sendiri
Melihat perubahan ini, Peneliti Fitra Bernard Allvitro menyambutnya dengan baik. Ia menyebutkan bahwa selama ini gaji anggota DPR memang jauh lebih tinggi dari masyarakat biasa. “Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut ia menegaskan, penghentian tunjangan perumahan sudah seharusnya mereka lakukan karena dinilai memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani pernah memberikan klarifikasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tunjangan rumah itu hanyalah kompensasi. “Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” ujarnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, banyak anggota dewan yang berasal dari daerah sehingga membutuhkan tempat tinggal di Jakarta. “Banyak anggota DPR itu, kan, datang dari daerah. Kalau dicek KTP mereka, ya memang orang daerah. Jadi mereka harus punya tempat tinggal di Jakarta untuk bisa bekerja,” ujar Misbakhun mencoba memberikan alasan.
Sebelum keputusan ini efektif pada Jumat (5/9/2025), anggota DPR dengan leluasa menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan yang dengan mudah membuat penghasilan mereka menembus Rp 230 juta. Setelah penghentian, meski take home pay berkurang, namun angka Rp 65,5 juta per bulan tetaplah sebuah angka yang sangat fantastis bagi rata-rata rakyat Indonesia.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com