JAKARTA, Desapenari.id – Siapa sangka, sebuah perusahaan manufaktur ternama penghasil mesin printer di Cikarang, Bekasi, mendadak tercoreng namanya. Pasalnya, manajemen pabrik tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan union busting atau pembasmian serikat buruh. Laporan ini langsung mencuat pada Rabu (13/5/2026) dan sontak mengguncang kalangan pekerja di kawasan industri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Desapenari.id, kuasa hukum para buruh, Budhy Merdiansyah, dengan tegas mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pelanggaran hak berorganisasi. “Kasus ini jelas merupakan dugaan union busting yang dilakukan manajemen terhadap karyawan sekaligus pengurus serikat pekerja,” ujar Budhy saat ditemui langsung di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore. Dengan laporan bernomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para buruh berharap keadilan segera ditegakkan.
Awal Mula Perundingan yang Berujung Petaka
Salah satu buruh yang terdampak, Abdul Bais, kemudian menceritakan kilas balik kejadian secara gamblang. Menurutnya, semua masalah bermula ketika mereka mengadakan pertemuan hangat dengan pihak manajemen pada 8 Februari 2026. Saat itu, agenda utama para pekerja adalah membahas penyesuaian upah yang dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Alhamdulillah, ketika perundingan upah berlangsung hingga tanggal 23 Februari 2026, kami akhirnya mencapai kesepakatan bersama,” kenang Abdul dengan nada sedikit lega namun berubah kesal. “Artinya, sudah selesai tuntas. Tidak ada lagi perdebatan soal gaji.”
Namun, siapa yang menduga bahwa ketenangan hanya berlangsung sementara. Tanpa pemberitahuan yang jelas, pada 6 April 2026, manajemen secara mendadak memutuskan untuk menskors 12 buruh yang aktif tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Bahkan, situasi semakin memburuk ketika hanya berselang satu minggu, mereka semua menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak!
Alasan Efisiensi yang Dipertanyakan
Manajemen perusahaan beralasan bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan demi alasan efisiensi. Akan tetapi, Abdul Bais dan rekan-rekannya langsung menolak mentah-mentah alasan tersebut. “Masak sih efisiensi? Performa anggota kami justru sangat baik selama bekerja puluhan tahun di sini. Bahkan, para manajer sendiri sering mengakui langsung bahwa mereka punya kinerja yang oke,” tegas Abdul dengan nada geram.
Ia pun menduga keras bahwa langkah kontroversial ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh pihak perusahaan. “Kami semakin yakin ini skenario terencana. Mendengar dari informasi internal, banyak manajer yang membenarkan kalau anggota saya memiliki performa baik. Tapi kok malah di-PHK dengan alasan efisiensi? Ini sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat,” tambahnya penuh kekecewaan.
Dilarang Masuk, Para Buruh Terkatung-katung
Lebih parahnya lagi, para buruh yang terkena skorsing tersebut bahkan tidak diberi kesempatan untuk mengonfirmasi atau menanyakan secara langsung keputusan manajemen. Sejak surat skorsing keluar pada 6 April, mereka langsung dilarang keras menginjakkan kaki di area kerja. Pintu pabrik pun tertutup rapat bagi keduabelas karyawan tersebut.
“Kami tidak bisa bertanya apa pun. Begitu diskors, kami langsung disuruh pulang dan tidak boleh masuk lagi. Mana mungkin kita klarifikasi kalau sudah ditutup aksesnya?” keluh Abdul sembari menggelengkan kepala.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, akhirnya Abdul bersama sebelas rekannya sepakat untuk mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan dugaan union busting ini ke Polda Metro Jaya. Sebelum melayangkan laporan resmi, rombongan buruh sempat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Dari hasil konsultasi tersebut, mereka mendapatkan informasi bahwa perkara ini kelak akan diteruskan dan ditangani langsung oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.
Polda Metro Jaya Siap Pelajari Kasus Ini
Setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian pun mulai bergerak. Terpisah, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Suherman, mengonfirmasi bahwa kasus ini akan segera dipelajari secara mendalam oleh anggotanya. “Saat ini, laporan tersebut memang belum secara resmi masuk ke meja kami karena masih dalam proses distribusi berkas. Namun, begitu sudah terdistribusi ke kami, kami akan segera menanganinya,” jelas Anton melalui pesan singkat kepada awak media.
Dengan naiknya kasus ini ke ranah hukum, publik kini menanti langkah tegas aparat. Apakah manajemen pabrik printer di Cikarang itu benar-benar melakukan praktik union busting? Ataukah ada dalih lain di balik PHK 12 buruh yang aktif berserikat? Yang jelas, laporan ini telah tercatat dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan siap disidik lebih lanjut. Para buruh pun berharap keadilan segera berpihak kepada mereka yang selama puluhan tahun setia bekerja namun justru dibuang dengan cara yang tidak hormat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

