AKBP Rossa Sindir Febri

AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

desapenari.id, JAKARTA — AKBP Rossa Sindir Febri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, menyindir pengacara Febri Diansyah dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sindiran tersebut ia lontarkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Jumat (9/5/2025).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami riwayat Rossa sebagai penyidik KPK. Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Rossa menyampaikan bahwa ada mantan penyidik KPK yang kini berada di kubu Hasto. “Sebelum menjawab, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang dulu ikut ekspose kasus ini, bahkan menandatangani daftar hadir,” ujarnya.

Selanjutnya, Rossa menjelaskan bahwa mantan penyidik tersebut pernah terlibat dalam penyusunan konstruksi perkara Harun Masiku. “Dia bahkan memberikan saran, usulan, dan menyusun pointers terkait perkara ini. Sekarang, dia justru bergabung dengan tim kuasa hukum terdakwa. Ini jelas conflict of interest,” tegas Rossa.

“Anda maksudnya apa?” tanya Ronny, salah satu kuasa hukum Hasto, menanggapi pernyataan Rossa.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, segera menengahi kedua pihak. Ronny kemudian menegaskan bahwa tujuannya adalah memastikan persidangan berjalan adil tanpa mendiskreditkan siapapun. “Terima kasih, Yang Mulia. Kami ingin persidangan ini berkualitas, bukan sekadar asumsi atau narasi yang merugikan terdakwa,” jelas Ronny.

Pengacara senior Maqdir Ismail memimpin tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Febri Diansyah, mantan pejabat KPK yang menjadi sorotan dalam sidang ini, juga bergabung dengan tim tersebut.

Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

Rossa menegaskan bahwa kehadiran Febri Diansyah di tim hukum Hasto menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, Febri sebelumnya terlibat langsung dalam proses penyidikan kasus ini. “Dia pernah menjadi bagian dari tim penyidik, tahu seluk-beluk kasus, dan kini membela terdakwa. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan,” ungkap Rossa.

Di sisi lain, Ronny membantah tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa Febri hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara. “Setiap orang berhak membela diri, termasuk terdakwa. Febri tidak melanggar aturan apa pun,” sanggahnya.

Pernyataan Rossa memicu perdebatan di ruang sidang. Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika konflik kepentingan tidak ditangani dengan tegas. “Jika mantan penyidik boleh membela terdakwa yang pernah dia usut, ini berpotensi melemahkan integritas penegakan hukum,” kata seorang pengamat.

Namun, sebagian lain berpendapat bahwa hak pembelaan harus diutamakan. “Selama tidak melanggar etik, seorang pengacara boleh membela siapa pun, termasuk mantan tersangka yang pernah dia tangani,” ujar ahli hukum lainnya.

Proses Persidangan ke Depan

Majelis hakim meminta kedua pihak fokus pada fakta hukum. “Kami harap sidang berjalan objektif tanpa interupsi yang tidak perlu,” tegas Rios Rahmanto.

JPU berencana menghadirkan lebih banyak saksi untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, tim hukum Hasto menyiapkan sejumlah ahli guna membantah tuduhan korupsi.

Sidang ini menyoroti dinamika kompleks antara mantan penegak hukum dan terdakwa. Rossa menuding adanya konflik kepentingan, sementara kuasa hukum Hasto membela hak pembelaan. mengingat dampaknya terhadap wibawa KPK dan sistem peradilan Indonesia.

More From Author

Yang Menuduh Adalah Orang Gila

Soenarko: Yang Menuduh Adalah Orang Gila

Pramono Resmikan Proyek MRT

Pramono Resmikan Proyek MRT Harmoni-Mangga Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *