Anggota Ormas Ancam Tukang Parkir

Anggota Ormas Ancam Tukang Parkir dengan Senjata Tajam di Serang, Polres Amankan Pelaku

Anggota Ormas Ancam Tukang Parkir dengan Senjata Tajam di Serang

Serang, Desapenari.id – Anggota Ormas Ancam Tukang Parkir. Polres Serang mengamankan seorang anggota ormas berinisial HE alias Dewa (47) setelah terlibat aksi premanisme dan ancaman pembunuhan terhadap tukang parkir di Pasar Ciruas, Banten.

Kronologi Aksi Premanisme

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pelaku datang ke area parkir pertokoan di Pasar Ciruas. “Pelaku melarang korban mengelola parkir sambil mengeluarkan ancaman,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Selanjutnya, HE menendang korban dan memicu adu mulut. Tak lama kemudian, pelaku mengambil pisau dan mengarahkannya ke korban. “Korban tidak melawan karena takut,” tambah Condro.

Modus yang Sering Dilakukan

Menurut penyelidikan, pelaku kerap melakukan ancaman serupa:

  1. Mendatangi korban berulang kali
  2. Mengintimidasi dengan ancaman pembunuhan
  3. Memaksa penyerahan pengelolaan parkir

“Korban akhirnya melapor ke Polsek Ciruas karena merasa terancam terus-menerus,” jelas Kapolres.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Reskrim Polres Serang bergerak cepat dengan:
✓ Mengumpulkan rekaman CCTV sebagai bukti
✓ Mengamankan pelaku di depan sebuah minimarket

Sanksi Hukum yang Dijatuhkan

HE menghadapi ancaman hukuman berat:

  • Pasal yang Dijerat: UU Darurat tentang Tindak Pidana Kekerasan
  • Hukuman Maksimal: 10 tahun penjara
  • Proses Lanjutan: Penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan premanisme

Respons Masyarakat dan Pencegahan

  1. Warga Setempat:
    • Meminta tindakan tegas terhadap preman parkir
    • Berharap ada pengawasan ketat dari aparat
  2. Polres Serang:
    • Akan meningkatkan patroli di area rawan
    • Membuka posko pengaduan premanisme

Analisis Pakar Kriminologi

Dr. Rudi Hadisuwarno (UI):

  • Faktor Penyebab:
    1. Lemahnya penegakan hukum sebelumnya
    2. Bisnis parkir ilegal yang menggiurkan
    3. Mentalitas “jalan pintas” dalam menguasai lahan
  • Solusi Jangka Panjang:
    ✓ Sosialisasi hukum kepada ormas
    ✓ Pendataan pengelola parkir resmi
    ✓ Kolaborasi polisi dengan pemda setempat

Daftar Kasus Preman Parkir di Banten

  1. Cilegon (2023): Polisi bubarkan sindikat pemerasan parkir
  2. Pandeglang (2022): Warga laporkan preman parkir ke Komnas HAM

Kesimpulan

Pertama-tama, kasus ini membuktikan bahwa premanisme parkir masih menjadi masalah serius di masyarakat. Tak hanya itu, aksi kekerasan dengan senjata tajam semakin memperparah kondisi. Alhasil, penindakan tegas dari aparat menjadi solusi mutlak.

Di satu sisi, pelaku berhak mendapat proses hukum yang adil. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut sanksi maksimal sebagai efek jera. Sebagai contoh, hukuman 10 tahun penjara bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain.

Selanjutnya, korban yang terus-menerus diintimidasi patut mendapat perlindungan. Lebih jauh, kasus ini harus menjadi perhatian bersama untuk menciptakan lingkungan parkir yang aman.

Sementara itu, Polres Serang menunjukkan komitmennya memberantas premanisme. Yang terpenting, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Dengan demikian, masyarakat bisa merasa lebih nyaman.

Pada akhirnya, kolaborasi antara polisi, pemda, dan warga sangat diperlukan. Artinya, semua pihak harus aktif melaporkan tindakan premanisme. Singkatnya, tidak ada lagi tempat bagi kekerasan dalam menguasai lahan parkir.

More From Author

Oknum TNI AL Pembunuh

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel

Nasabah Jiwasraya Laporkan Dana Rp174 Miliar.

Nasabah Jiwasraya Laporkan Dana Rp174 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *