Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Terungkap Punya Hubungan Ganda
Banjarmasin, Desapenari.id – Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, ternyata menjalin hubungan asmara dengan dua wanita sekaligus sebelum melakukan pembunuhan berencana.
Motif Pembunuhan Terungkap di Sidang Perdana
Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (5/5). “Korban sempat menolak hubungan intim karena mengetahui terdakwa memiliki kekasih lain di Kendari,” ujarnya, mengutip isi percakapan November-Desember 2024.
Lebih lanjut, Sunandi menjelaskan kronologi hubungan pelaku dengan korban:
- Pertemuan Pertama: Di sebuah kafe Banjarbaru, pelaku menggunakan nama samaran “Andi”
- Pengembangan Hubungan: Intensitas komunikasi tinggi setelah bertukar nomor telepon
- Konflik: Keluarga korban mendesak tanggung jawab pernikahan
Alasan Pelaku Merencanakan Pembunuhan
Menurut dakwaan, Jumran melakukan aksi keji ini karena:
- Tekanan Ekonomi: Tidak mampu memenuhi tuntutan keluarga korban
- Keterpurukan Emosional: Merasa terpojok dengan tuduhan “kabur dari tanggung jawab”
- Keputusan Brutal: Memilih solusi ekstrem dengan menghilangkan nyawa korban
“Pelaku pindah tugas ke Lanal Balikpapan untuk menghindar, tapi justru semakin terdesak,” jelas Sunandi.
Analisis Psikologis Pelaku
Dr. Andika Prajana (Psikolog Forensik):
- Pola Pikir Pelaku:
- Menganggap kekerasan sebagai solusi masalah
- Kecenderungan manipulatif dalam hubungan
- Minimnya empati terhadap korban
- Rekomendasi:
✓ Evaluasi psikologis rutin bagi personel militer
✓ Pelatihan manajemen konflik untuk TNI
Dampak terhadap Institusi TNI AL
- Pernyataan Resmi: TNI AL berkomitmen tidak melindungi pelaku
- Pembersihan Internal: Audit karakter prajurit muda
- Kerja Sama: Koordinasi dengan pers untuk memulihkan kepercayaan
Proses Hukum yang Dijalani
- Tahapan:
- Sidang perdana telah digelar 5 Mei 2025
- Jadwal sidang lanjutan menunggu penetapan majelis hakim
- Tuntutan Potensial:
✓ Hukuman mati atau penjara seumur hidup
✓ Pemecatan tidak hormat dari dinas militer
Kesimpulan
Pertama-tama, kasus ini membuka mata publik tentang bahaya hubungan manipulatif yang berujung kekerasan. Tak hanya itu, penyalahgunaan status militer untuk kejahatan semakin merusak citra TNI. Alhasil, institusi harus mengambil langkah tegas untuk pemulihan kepercayaan.
Di satu sisi, pelaku berhak mendapat proses hukum yang adil. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut sanksi maksimal sebagai efek jera. Sebagai contoh, tuntutan hukuman berat akan menjadi preseden penting.
Selanjutnya, keluarga korban verdorong dalam duka yang mendalam. Lebih jauh, kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan pekerja media. Misalnya, banyak organisasi jurnalis yang kini mendesak payung hukum khusus.
Sementara itu, TNI AL menghadapi ujian kredibilitas. Yang terpenting, transparansi proses hukum harus dijaga. Dengan demikian, keadilan bagi korban bisa terwujud tanpa intervensi.
Pada akhirnya, tragedi ini harus menjadi titik balik. Artinya, semua pihak perlu memperkuat sistem pencegahan kekerasan berbasis gender. Singkatnya, tidak ada lagi nyawa yang boleh hilang karena pengkhianatan hubungan.